Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bangka Belitung Nomor 15 Tahun 2023

Pedoman Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Perangkat Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubernur mengatur mengenai Pedoman Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Perangkat Daerah yang meliputi antara lain pendahuluan, perancangan desain evaluasi AKIP, mekanisme evaluasi AKIP, pelaksanaan evaluasi AKIP, pelaporan dan pengomunikasian hasil evaluasi akip, dan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Bangka Belitung Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Perangkat Daerah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Bangka Belitung
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Pangkal Pinang
Tanggal Penetapan
13 September 2023
Tanggal Pengundangan
13 September 2023
Tanggal Berlaku
13 September 2023
Sumber
Berita Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2023 Nomor 11 Seri E
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Bangka Belitung
Bidang
Halaman ini telah diakses 48 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan