ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PERTAMBANGAN DAN ENERGI DAN UNIT PELAYANAN DAN PENGUJIAN TEKNIS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL PADA DINAS PERTAMBANGAN DAN ENERGI PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 33, LD.2015/33
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pertambangan dan Energi dan Unit Pelayanan dan Pengujian Teknis Energi dan Sumber Daya Mineral Pada Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata kerja Dinas Daerah Provinsi Kalimantan Tengah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata kerja Dinas Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, perlu menetapkan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana
Teknis pada Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kalimantan Tengah;
Adanya perubahan kewenangan penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral yang mengakibatkan bertambahnya beban kerja pada Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi
Kalimantan Tengah, perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kalimantan Tengah.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994;
Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000;
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2011.
PENETAPAN DAN KEDUDUKAN;
JUMLAH DAN JENIS;
SUSUNAN ORGANISASI;
TUGAS DAN FUNGSI;
TATA KERJA;
KEPEGAWAIAN;
PEMBIAYAAN
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2015.
15 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 33 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemeriksaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah Melalui Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan efisien, perlu mengoptimalkan penggunaan aplikasi Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah untuk pemeriksaan keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah. Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah yang digunakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah di Daerah Istimewa Yogyakarta saat ini terbatas untuk aplikasi penganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah sehingga perlu dioptimalkan penggunaannya untuk menunjang pemeriksaan keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2007, Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 30 Tahun 2015.
Peraturan Gubernur ini bertujuan untuk memudahkan dalam melakukan pemeriksaan keuangan Satuan Kerja Pemerintah Daerah dan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan Satuan Kerja Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2015.
5 HLM; -
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 32 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2016
ABSTRAK:
Sebagai penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Prov. Sumsel Tahun 2013-2018, Pemprov Sumsel perlu menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2016 sebagai rencana pembangunan tahunan daerah. Sesuai dengan ketentuan Pasal 129 ayat (1) Permendagri No. 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan PP No. 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah dan Pasal 82 ayat (3) Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, RKPD ditetapkan dengan pergub.
Dasar Hukum : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 8 Tahun 2008; Permendagri No. 54 Tahun 2010; Perda No. 17 Tahun 2007; Perda No. 6 Tahun 2009; Perda No. 9 Tahun 2014.
Dalam peraturan ini diatur tentang rencana kerja pemerintah daerah Prov. Sumsel Tahun 2016.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2015.
4 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 32 Tahun 2015
tambahan penghasilan bagi pns pada badan perencanaan pembangunan daerah
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 32, BD.2015/No.32
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Aceh Sebagai Satuan Kerja Penyusun dan Pelaksana Kebijakan Pemerintah Aceh di Bidang Perencanaan Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dengan dilaksanakannya reformasi birokrasi dan dalam upaya peningkatan kinerja bagi pegawai di lingkungan Bappeda, perlu diberikan insentif khusus dalam bentuk penambahan penghasilan; Bahwa berdasarkan Pasal 29 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan penghasilan kepada PNS untuk menyelesaikan tugas-tugas yang dinilai melampaui beban kerja normal.
Dasar Hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang No.24 Tahun 1956; Undang-Undang No.44 Tahun 1999; Undang-Undang No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 9 Tahun 2015; Undang-Undang No.33 Tahun 2004; Undang-Undang No.11 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 21 Tahun 2011; Qanun Aceh No.1 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur tentang: Definisi-Definisi dan Besaran Insentif
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2015.
4 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan No. 32 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pelaksanaan Kerja Sama Operasional Pada Rumah Sakit Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 30 ayat (1) huruf c UndangUndang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit dan Pasal 100 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, disebutkan bahwa rumah sakit diberikan hak untuk melakukan kerja sama dengan pihak lain dan Rumah Sakit diberikan fleksibilitas berupa pembebasan sebagian atau seluruhnya dari ketentuan yang berlaku umum bagi pengadaan barang dan/atau jasa pemerintah, apabila terdapat alasan
efektivitas dan/atau efisiensi; bahwa untuk menunjang kemampuan daerah dalam menghadapi pemberlakuan era pasar bebas ASEAN (MEA) 2015 khususnya bidang kesehatan, dipandang perlu memberikan wewenang kepada rumah sakit untuk mengembangkan jenis layanan yang mampu bersaing dengan negara lain; bahwa untuk dapat memberikan pelayanan yang bermutu dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat Kalimantan Selatan akan fasilitas yang seharusnya tersedia di rumah sakit milik Pemerintah Provinsi sebagai rumah sakit rujukan, perlu melakukan kerja sama dengan pihak ketiga yang saling menguntungkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku, dipandang perlu menetapkan Pedoman Pelaksanaan Kerja Sama Operasional; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dirnaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pelaksanaan Kerja Sama Operasional Pada Rumah Sakit Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan yang Menerapkan Pola Pelayanan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 10 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 4
Tahun 2013; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 066 Tahun 2012
PERATURAN GUBERNUR TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN KERJA SAMA OPERASIONAL PADA RUMAH SAKIT PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN YANG MENERAPKAN POLA PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH, berisi tentang : 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud dan Tujuan; 3. Prinsip Pelaksaaan Kerja Sama Operasional; 4. Ruang Lingkup; 5. Bentuk Kerja Sama Operasional; 6. Bentuk Kerja Sama Penggunaan; 7. Kerja Sama Operasional Penyediaan Alat/Jasa Sumber Daya Manusia Kesehatan; 8. Kerja Sama Operasional Pemanfaatan; 9.Tata Cara Kerja Sama Operasi Pemanfaatan; 10 Bangun Desa Serah dan Bangun Serah Guna; 11. Kewenangan Penetapan Kerja Sama Operasi; 12 Persyaratan dan Tata Cara Kerja Sama Operasi; 13 Penyusunan Perjanjian Kerja Sama Operasi; 14. Monitoring dan Evaluasi; 15. Pelaporan; 16. Ketentuan Peralihan; 17. Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
17
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 32 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 78 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka ketertiban dan kelancaran penatausahaan keuangan pada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah,
telah ditetapkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor
78 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
Dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran
2015; bahwa dengan adanya perkembangan keadaan khususnya
dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan Dan
Kebudayaan Nomor 161 Tahun 2014 tentang Petunjuk
Teknis Penggunaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan
Dan Bantuan Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2015,
yang berkaitan dengan perubahan indeks unit cost dana
BOS Tahun 2015 dan adanya pergeseran anggaran ke
Belanja Bantuan Keuangan Kepada Kota Semarang
pembangunan pasar sementara akibat kebakaran pasar
johar Kota Semarang telah diterbitkannya Surat Gubemur
Jawa Tengah Nomor 903/007870 tanggal 17 Juni 2015
tentang Pemberitahuan Pelaksanaan Kegiatan Mendahului
Penetapan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD
TA 2015 dan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor
903/126/2015 tentang Persetujuan Pelaksanaan Kegiatan
Mendahului Penetapan Peraturan Daerah tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2015 pada Satuan
Kerja Pengelola Keuangan Daerah Provinsi ,Jawa Tengah,
maka Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 78 Tahun
2014 sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur
Jawa Tengah Nomor 78 Tahun 2014 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Jawa
Tengah Tahun Anggaran 2015;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pcmerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 17 Tahun
2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Pera tu ran Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014; Peraturan Menteri Perididikan Dan Kebudayaan Nomor 161 Tahun 2014; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 78 Tahun 2014; Pera tu ran Gubernur Jawa Tengah Nomor 79 Tahun 2014;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 1, Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III dan Lampiran V.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2015.
23 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo No. 32 Tahun 2015
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 01 TAHUN 2014 TENTANG PELIMPAHAN KEWENANGAN ATAS PENGELOLAAN KEUANGAN PADA PEMERINTAH PROVINSI GORONTALO
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 32, BD.2015/NO.32
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 01 Tahun 2014 Tentang Pelimpahan Kewenangan Atas Pengelolaan Keuangan Pada Pemerintah Provinsi Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (5) Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu dilakukan pelimpahan kewenangan untuk melaksanakan tugas pengelolaan keuangan, pelimpahan wewenang diberikan agar tujuan organisasi dapat secara hemat, efisien, efektif, bersifat dinamis dari waktu ke waktu sesuai dengan pengendalian umum dan pengendalian aplikasi, dan perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Gubernur Gorontalo No. 19 Tahun 2015 tentang Pelimpahan Kewenangan Pengelolaan Keuangan pada Pemerintah Provinsi Gorontalo.
Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 20 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; UU No. 58 Tahun 2005; PP No. 60 Tahun 2008; PP No. 71 Tahun 2010; Perda No. 03 Tahun 2006; Perda No. 11 Tahun 2013; Perda No. 12 Tahun 2013; Perda No. 13 Tahun 2013; Perda No. 14 Tahun 2013; Pergub Gorontalo No. 01 Tahun 2014.
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 01 Tahun 2014 tentang Pelimpahan Kewenangan atas Pengelolaan Keuangan pada Pemerintah Provinsi Gorontalo.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2015.
Terdiri dari 6 halaman dengan lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 32 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 76 Tahun 2014 tentang Standar Harga Barang dan Jasa Daerah
ABSTRAK:
Sesuai dengan perkembangan yang terjadi, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta tentang Standar Harga Barang dan Jasa.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah 31 Tahun 1950, Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2007, Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 76 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur bahwa terdapat ketentuan dalam Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 76 Tahun 2014 tentang Standar Harga Barang dan jasa Daerah yang diubah, yaitu ditambahkan Pasal I dan Penambahan Pasal II.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2015.
Mengubah Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 76 Tahun 2014 tentang Standar Harga Barang dan Jasa Daerah
6 HLM; -
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 32 Tahun 2015
LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN UTARA
2015
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 32, BD 2015/NO.32
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN UTARA
ABSTRAK:
Menetapkan Peraturan Gubernur tentang Laporan Harta Kekayaan bagi Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi,Kolusi dan Nepotisme; Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kekayaan Penyelenggara Negara; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Gubernur Nomor 07 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah; Peraturan Gubernur Nomor 08 Tahun 2014 tentang pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat
Perwakilan Ralryat Daerah Provinsi Kalimantan Utara; Peraturan Gubernur Nomor 09 Tahun 2014 Tentang pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Kalimantan Utara; Peraturan Gubernur 10 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas Daerah Provinsi Kalimantan
Utara
Mengatur kewajiban para pejabat negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara untuk melaporkan harta kekayaan mereka secara transparan dan akuntabel. Poin-poin utama yang diatur dalam peraturan ini meliputi: Kewajiban Pelaporan Harta Kekayaan, Waktu dan Frekuensi Pelaporan, Format dan Isi Laporan, Pengawasan dan Pemeriksaan, Sanksi atas Ketidakpatuhan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2015.
9 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 31 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Komite Pemasaran Produk Unggulan Daerah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 Peraturan
Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 13 Tahun 2013 tentang
Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Komite Pemasaran
Produk Unggulan Daerah Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang Undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 13 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2014; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 59 Tahun 2012; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2013; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 53 Tahun 2014;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang pembentukan, organisasi, tata kerja, tugas pokok dan fungsi, pertanggungjawaban dan pelaporan, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2015.
Pasal 25 Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 53 Tahun 2014 dicabut.
8 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat