Mengatur kewajiban para pejabat negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara untuk melaporkan harta kekayaan mereka secara transparan dan akuntabel. Poin-poin utama yang diatur dalam peraturan ini meliputi: Kewajiban Pelaporan Harta Kekayaan, Waktu dan Frekuensi Pelaporan, Format dan Isi Laporan, Pengawasan dan Pemeriksaan, Sanksi atas Ketidakpatuhan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat