Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 01a Tahun 2015 tentang Pedoman dan Tata Cara Pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
Pemungutan pajak bahan bakar kendaraan bermotor yang merupkan salah satu sumber pendapatan daerah penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah. Dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat di bidang Pajak perlu dilakukan perluasan objek pajak bahan bakar kendaraan bermotor. Pelaksanaan pemungutan pajak bahan bakar kendaraan bermotor sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 01.a Tahun 2015 tentang Pedoman dan Tata Cara Pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, perlu ditinjau kembali, dilakukan penyesuaian dan penyempurnaan terhadap pengaturan tentang pajak bahan bakar kendaraan bermotor.
Pasal 18 ayat (6) UUDNRI Tahun 1945; UU No. 20 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PERDAMALUKU No. 05 Tahun 2010.
Peraturan Gubernur ini diatur tentang : Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 01.A Tahun 2015 Tentang Pedoman Dan Tata Cara Pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dengan menetapkan perubahan Pasal 1 angka 8 dan menambahkan ketentuan Pasal 5 ayat (3).
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2015.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo No. 42 Tahun 2015
pendelegasian kewenangan untuk menandatangani perizinan dan non perizinan kepada badan penanaman modal dan pelayanan perizinan terpadu satu pintu (bpm-ptsp) provinsi gorontalo
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 42, BD.2015/NO.42
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pendelegasian Kewenangan Untuk Menandatangani Perizinan & Non Perizinan Kepada Badan Penanaman Modal & Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP) Provinsi Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk bisa mengoptimalisasi penyelenggaraan pemerintah di bidang pelayanan perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo dan perlu menetapkan Peraturan Gubernur Gorontalo tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perizinan Terpadu di Daerah.
Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah UU No.38 Tahun 2000; UU No.20 Tahun 2001; UU No.23 Tahun 2014; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; Perpres No.97 Tahun 2014; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007; Permendagri No.24 Tahun 2006; Permendagri No.20 Tahun 2008; Permendagri No.1 Tahun 2014; Perda No.13 Tahun 2013.
Dalam peraturan ini diatur tentang pendelegasian kewenangan untuk menandatangani perizinan dan non perizinan kepada badan penanaman modal dan pelayanan perizinan terpadu satu pintu (BPM-PTSP) termasuk didalamnya mengatur tentang pendelegasian kewenangan, jenis perizinan dan non perizinan, pelaksanaan kewenangan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2015.
Pada saat Peraturan Gubernur Gorontalo ini mulai berlaku;
a.Keputusan Gubernur Gorontalo No.270/25/IX/2010 tentang Pendelegasian Wewenang Penerbitan dan/atau Pencabutan Rekomendasi dan Perizinan Kegiatan Usaha Terkait Penanaman Modal di Provinsi Gorontalo kepada Badan Investasi Daerah Provinsi Gorontalo;
b. Peraturan Gubernur Gorontalo No.80 Tahun 2014 tentang Pendelegasian Kewenangan Untuk Menandatangani Perizinan dan Non Perizinan Kepada Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP) Provinsi Gorontalo (Berita Daerah Provinsi Gorontalo Tahun 2014 N.80) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Terdiri dari 11 halaman dengan lampiran.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 42 Tahun 2015
PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 21 TAHUN 2015 TENTANG RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN UTARA TAHUN 2016
2015
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 42, BD 2015/NO.39
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 21 TAHUN 2015 TENTANG RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN UTARA TAHUN 2016
ABSTRAK:
Menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 21 Tahun 2015 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2016
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007
tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025; Undang-Uandang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; .Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan
Penerapan Standar Pelayanan Minimal; .Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota; Peraturan Pemerintah Nomor Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah; .Peraturan Pemerintah Nomor Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksaan; .Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional; .Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas Dan Wewenang Serta Kedudukan Keuangan Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Di Wilayah Provinsi; .Peraturan Presiden Nomor Tahun 2015 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2015 tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2016; .Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Nomor Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27
Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun 2015
Mengatur mengenai perubahan atau penyesuaian terhadap rencana kerja pembangunan daerah yang sebelumnya telah ditetapkan untuk tahun 2016. Beberapa poin penting yang diatur dalam peraturan ini meliputi: Perubahan Prioritas Pembangunan, Revisi Program dan Kegiatan, Penyesuaian Sumber Pendanaan, Sinkronisasi dengan Kebijakan Nasional dan Provinsi, Fokus pada Pembangunan Prioritas
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2015.
5 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan No. 41 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 32 Tahun 2008 Tentang Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas Dinas Pendapatan Daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, maka perlu diadakan perubahan terhadap uraian tugas dan fungsi pada Bidang Pengembangan Sistem Informasi dan Pengolahan Pendapatan Daerah, serta Seksi Analisa Sistem dan Pengembangan Informasi. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar Hukum : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Perda No. 8 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No. 5 Tahun 2015; Pergub No. 32 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan mengenai uraian tugas dan fungsi Bidang Pengembangan Sistem Informasi dan Pengolahan Pendapatan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2015.
Mengubah sebagian Pergub No. 32 Tahun 2008 tentang Uraian TUgas dan Fungsi Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan
4 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo No. 41 Tahun 2015
Penyelenggaraan pendidikan inklusif di provinsi gorontalo
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 41, BD.2015/NO.41
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyelenggaran Pendidikan Inklusif Di Provinsi Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk mengatasi khusus untuk peserta didik yang memiliki kelainan dan atau peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat lainnya adalah bagian dari hak dasar yang bersangkutan.
Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah UU No.4 Tahun 1997; UU No.38 Tahun 2000; UU No.12 Tahun 2011; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.5 Tahun 2014; UU No.33 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014; PP No.19 Tahun 2005; PP No.48 Tahun 2008; PP No.66 Tahun 2010; PP No.32 Tahun 2013; Peraturam Menteri Pendidikan Nasional No.70 Tahun 2009; Perda No.12 Tahun 2013; Perda No.6 Tahun 2015.
Dalam peraturan ini diatur tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif di Provinsi Gorontalo didalamnya termasuk mengatur didalamnya Tujuan dan sasaran, Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif, Tugas dan Tanggung Jawab Penyelenggara Pendidikan Inklusif, Penghargaan, Pusat Sumber, Pembinaan, Pengawasan dan Evaluasi, Sanksi dan Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2015.
Terdiri dari 11 halaman Tanpa lampiran.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 41 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2012-2016
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 284 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, Dalam hal pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) terjadi perubahan capaian sasaran tahunan tetapi tidak mengubah pencapaian sasaran
akhir pembangunan jangka menengah, penetapan perubahan RPJMD ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
b. bahwa dalam rangka mempertegas sinkronisasi dan sinergitas program Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah, perlu dilakukan penyempurnaan Lampiran Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2012-2016;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2012-2016;
UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; PP No. 20 tahun 2004; UU No. 8 Tahun 2008; Permendagri No. 54 Tahun 2010; Perda Provinsi Sulawesi Barat No. 5 Tahun 2010; Perda Provinsi Sulawesi Barat No. 1 Tahun 2013
Pergub ini mengatur Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2012-2016 yaitu RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Gubernurdan Wakil Gubernur Terpilih yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan Daerah dan keuangan Daerah, serta program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun
yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD dan RPJMN.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2015.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2012-2016;
4 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan No. 41 Tahun 2015
Pengadaan Barang/Jasa Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan Pajak dan Retribusi Daerah
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 41, BD.2015/NO.41
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Pemungutan,Pembayaran Dan Penyetoran Serta Pemberian Pengurangan Dan Pembebasan Retribusi Jasa Usaha Pada Balai Inseminasi Buatan Provinsi Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 33 dan Pasal 42 Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, dipandang perlu menyusun aturan sebagai pedoman pelaksanaan pemungutan retribusi jasa usaha pada Balai Inseminasi Buatan Provinsi Kalimantan Selatan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pemungutan, Pembayaran dan Penyetoran serta Pemberian
Pengurangan dan Pembebasan Retribusi Jasa Usaha pada Balai Inseminasi Buatan Provinsi Kalimantan Selatan;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. UndangUndang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2012; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 092 Tahun 2012; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 025 Tahun 2015;
PERATURAN GUBERNUR TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN, PEMBAYARAN DAN PENYETORAN SERTA DAN PEMBERIAN PENGURANGAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI JASA USAHA PADA BALAI INSEMINASI BUATAN PROVINSI KALIMANTAN SELATAN, berisi tentang : 1. Ketentuan Umum; 2. Tata Cara Pemungutan Retribusi; 3. Tata Cara Pembayaran Retribusi; 4. Tata Cara Penyetoran Retribusi; 5. Pengurangan dan Pembebasan Retribusi; 6. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
8
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 41 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberian Keringanan Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) Penyerahan Kedua dan Seterusnya Khusus Kendaraan Bermotor dari Luar Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 15 ayat (4) Peraturan Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2011 tentang
Pajak Daerah menyebutkan bahwa Pemberian Keringanan
atau Pembebasan Tarif Pajak Bea Balik Nama Kendaraan
Bermotor (BBN-KB) ditetapkan dengan Peraturan Gubemur;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan
Gubemur Sulawesi Tenggara tentang Pemberian Keringanan
Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB)
Penyerahan Kedua dan seterusnya khusus Kendaraan
Bermotor dari luar wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2
Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I
Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara
dengan mengubah Undang-undang Nomor 4 7 Prp. Tahun
1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi SelatanTenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964
Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan
Pemerintahan Daerah
antara Pemerintah Pusat dan
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
6. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999
tentang Sistem dan Prosedur Administrasi Pajak Daerah,
Retribusi Daerah dan Pendapatan Lain-Lain;
7. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Tahun 2008 Nomor 4), sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Nomor 11 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Tahun 2012 Nomor 11);
8. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5
Tahun 2011 ten tang Pajak Daerah (Lembaran Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2011 Nomor 5);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PEMBERIAN KERINGANAN KENDARAAN BERMOTOR
BAB III
PERSENTASE PEMBERIAN KERINGANAN
BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah No. 41 Tahun 2015
ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PANTI SOSIAL BINA LARAS PAMBELUM PADA DINAS SOSIAL PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 41, LD.2015/41
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Panti Sosial Bina Laras Pambelum Pada Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, perlu ditetapkan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Tengah.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998;
Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000;
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2011.
PENETAPAN DAN KEDUDUKAN;
SUSUNAN ORGANISASI;
TUGAS DAN FUNGSI;
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU;
TATA KERJA;
KEPEGAWAIAN;
PEMBIAYAAN
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2015.
12 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 41 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Belanja
ABSTRAK:
Dalam rangka efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas penyusunan anggaran diperlukan standar belanja setiap kegiatan yang direncanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2007.
Standar Belanja dimaksudkan sebagai pedoman Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam menentukan besaran belanja maksimal kegiatan berdasarkan proses, sub proses, kebutuhan belanja dan batasan belanja maksimal setiap kegiatan dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2015.
Mencabut Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 40.1 Tahun 2013 tentang Analisis Standar Belanja
4 HLM; -
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat