Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan No. 41 Tahun 2015

Tata Cara Pemungutan,Pembayaran Dan Penyetoran Serta Pemberian Pengurangan Dan Pembebasan Retribusi Jasa Usaha Pada Balai Inseminasi Buatan Provinsi Kalimantan Selatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN GUBERNUR TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN, PEMBAYARAN DAN PENYETORAN SERTA DAN PEMBERIAN PENGURANGAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI JASA USAHA PADA BALAI INSEMINASI BUATAN PROVINSI KALIMANTAN SELATAN, berisi tentang : 1. Ketentuan Umum; 2. Tata Cara Pemungutan Retribusi; 3. Tata Cara Pembayaran Retribusi; 4. Tata Cara Penyetoran Retribusi; 5. Pengurangan dan Pembebasan Retribusi; 6. Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 41 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemungutan,Pembayaran Dan Penyetoran Serta Pemberian Pengurangan Dan Pembebasan Retribusi Jasa Usaha Pada Balai Inseminasi Buatan Provinsi Kalimantan Selatan
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor
41
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
22 Mei 2015
Tanggal Pengundangan
22 Mei 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2015/NO.41
Subjek
PENGADAAN BARANG/JASA - PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 388 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan