Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2017
ABSTRAK:
bahwa pelaksanaan pembangunan di daerah harus berjalan dengan baik, mencapai sasaran serta berkesinambungan, sehingga diperlukan dokumen perencanaan pembangunan daerah tahunan yang dituangkan ke dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2017. Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2017 disusun secara konkrit dan sistematis berdasarkan hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2016 dan mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah
(RKP) Tahun 2017.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008; eraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 8 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2010.
RKPD disusun dengan mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2017.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2016.
5 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat No. 14 Tahun 2016
APBD - Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 50 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi NTB Tahun Anggaran 2016
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 14, Berita Daerah Provinsi NTB Tahun 2016 Nomor 14
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 50 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi NTB Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
a. Sesuai ketentuan Pasal 160 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, pergeseran antar rincian obyek belanja dalam obyek belanja berkenaan dan pergeseran antar obyek belanja dalam jenis belanja berkenaan dapat dilakukan dengan cara merubah Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai dasar pelaksanaannya;
b. Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015 rumawi V angka 14 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016, program dan kegiatan yang dibiayai dari DBH-CHT, DBH-DR, DAK, Dana BOS, Dana Otonomi Khusus, Dana Tambahan Infrastruktur, Dana Insentif Daerah, Dana Darurat, bantuan Keangan yang bersifat khusus dan dana transfer lainnya yang sudah jelas peruntukannya serta pelaksanaan kegiatan dalam keadaan darurat dan/atau mendesak lainnya yang belum cukup tersedia dan/atau belum dianggarkan dalam APBD, dapat dilaksanakan mendahului penetapan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD;
c. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 50 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016.
UU No.64 Tahun 1958;
UU No.17 Tahun 2003;
UU No.1 Tahun 2004;
UU No. 15 Tahun 2004;
UU No. 33 Tahun 2004;
UU No. 25 Tahun 2004;
UU No. 23 Tahun 2014;
UU No. 28 Tahun 2009;
PP No. 24 Tahun 2004;
PP No. 24 Tahun 2005;
PP No. 54 Tahun 2005;
PP No. 55 Tahun 2005;
PP No. 56 Tahun 2005;
PP No. 57 Tahun 2005;
PP No. 58 Tahun 2005;
PP No. 79 Tahun 2005;
PP No. 3 Tahun 2007;
PP No. 19 Tahun 2010;
PP No. 71 Tahun 2010;
Permendagri No.13 Tahun 2006;
Permendagri No.16 Tahun 2007;
Permendagri No. 52 Tahun 2012;
Permendagri No. 1 Tahun 2014;
Permendagri No. 32 Tahun 2011;
Permendagri No. 52 Tahun 2015;
PERDA No. 1 Tahun 2007;
PERDA No. 11 Tahun 2015;
PERGUB No. 28 Tahun 2015.
1. Ketentuan Pasal 1 angka 1 huruf b dan huruf c dan angka 2 huruf a dan huruf b diubah;
2. Ketentuan dalam Lampiran II diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
PERATURAN GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT NOMOR 14 TAHUN 2016 MERUPAKAN HASIL PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 50 TAHUN 2015 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA TAHUN ANGGARAN 2016
-
6
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 14 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Strategis Bisnis Badan Layanan Umum Daerah Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Gularaya Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2016 - 2020
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 69 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 61Tahun 2007 tentang Pedoman
Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
maka pertu menyusun Rencana Strategis Bisnis yang
dipergunakan sebagai penyusunan Rencana Bisnis Anggaran
dan Evaluasi Kinerja Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi
Gularaya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a maka pertu menetapkan Peraturan Gubemur Sulawesi
Tenggara tentang Rencana Strategis Bisnis Badan Layanan
Umum Daerah Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi
Gularaya Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2016-2020;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan
menggubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960
tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara --
Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan -- Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2687);
2. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
167, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3888) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2004
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undangundang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undangundang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi
Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4412);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor4438);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang
Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri
Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4561) sebagaimana telah diubah dua kali terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48
Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi
Calon Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 121, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5318);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang
Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan
Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor4585)
10. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan
Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata
Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4696), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 3 T ahun 2008 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 16, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4814);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5135);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum Daerah;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2010
tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Kesatuan
Pengelolaan Hutan Lindung dan Kesatuan Pengelolaan Hutan
Produksi Di Daerah;
15. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.6/Menhut-11/2010
tentang Nonna, Standar, Prosedur dan Kriteria Pengelolaan
Hutan pada Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung dan
Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi;
16. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.47/Menhut-11/2013
tentang Pedoman, Kriteria dan Standar Pemanfaatan Hutan Di
Wilayah Tertentu Pada Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung
Dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi;
17. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK-338/MenhutVll/2009 tentang Penetapan Wilayah Kesatuan Pengelolaan
Hutan Produksi (KPHP) dan Kesatuan Pengelolaan Hutan
Lindung (KPHL) Provinsi Sulawesi Tenggara;
18. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.61/Menhut-11/2009
tentang Penetapan Wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan
Produksi (KPHP) Model Unit XXIV di Kabupaten Konawe
Selatan dan Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara;
19. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Tahun 2008 Nomor : 4) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor:
11 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Tahun 2008 Nomor: 11);
20. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13
Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPHP
Gularaya Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2014 Nomor 13);
21. Peraturan Gubemur Sulawesi Tenggara Nomor 42 Tahun 2011
tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit
Pelaksana Teknis Dinas Kesatuan Pengelolaan Hutan
Produksi Gularaya (Unit XXIV) Kabupaten Konawe Selatan dan
Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PENGELOLAAN KEUANGAN BLUD KPHP GULARAYA
BAB III
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
54 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 14 Tahun 2016
perubahan atas peraturan gubernur gorontalo nomor 1 tahun 2016 tentang tunjangan kinerja daerah provinsi gorontalo tahun anggaran 2016.
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 14, BD.2016/NO.14
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Gorontalo nomor 1 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Daerah Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk sesuai Pasal 63 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 43 Peraturan Daerah No.3 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan daerah, menyatakan Pemerintah Daerah dapat Memberikan Tambahan Penghasilan Berdasarkan Pertimbangan Objektif sesuai dengan Kemampuan Keuangan Daerah dengan Persetujuan DPRD.
Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah UU No.38 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; PP No.24 Tahun 1976; PP No.9 Tahun 2003; PP No.58 Tahun 2005; PP No.53 Tahun 2010; PP No.46 Tahun 2011; Permendagri No.13 Tahun 2006; Perda No.03 Tahun 2006; Perda No.13 Tahun 2015.
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Gorontalo No,1 Tahun 2010 tentang Tunjangan Kinerja Daerah Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2016.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2016.
Terdiri dari 13 halaman dengan lampiran.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Riau No. 14 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 14, Berita Daerah Provinsi Riau Tahun 2016 Nomor 14
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Piagam Audit Internal di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pengendalian penyelenggaraan
Pemerintah serta untuk kelancaran hubungan kerja dan
koordinasi pengawasan dengan pihak terkait diperlukan
landasan pelalsanaan fungsi pengawasan intem berupa
piagam audit intemal
Dasar hukum Pergub ini adalah: UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 60 Tahun 2008; Perda Provinsi Riau No. 3 Tahun 2014; dan Pergub Riau No. 30 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Gubernur ini berisi 4 (empat) Bab dan 4 (empat) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Tujuan; Piagam Audit Internal; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2016.
Lamp. : 9 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Lampung Nomor 14 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 0109 Tahun 2015 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Dengan adanya Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun
2015 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 2016, Pemerintah Provinsi Kalimantan
Selatan mendapat Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2016
dan adanya usulan pergeseran DPA-SKPD di Lingkungan
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran
2016, untuk itu perlu melakukan penyesuaian dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan
Tahun Anggaran 2016
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 ; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958 ; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 ; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 ; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2015; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 060 Tahun 2012; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 092 Tahun 2012; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 0109 Tahun 2015
PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN ATAS
PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN NOMOR 0109
TAHUN 2015 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN
DAN BELANJA DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
TAHUN ANGGARAN 2016.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 14 Tahun 2016
PENETAPAN PERSENTASE PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN PAJAK ROKOK ANTARA PEMERINTAH DAERAH DALAM PROVINSI BENGKULU TAHUN 2016
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 14, Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2016 Nomor 14
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan Persentase Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Rokok Antara Pemerintah Daerah Dalam Provinsi Bengkulu Tahun 2016
ABSTRAK:
Pajak Daerah Provinsi Bengkulu sebagaimana telai diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun
2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
Provinsi Bengkulu, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Bengkulu tentang Penetapan Persentase Pembagian Hasil
Penerimaan Pajak Rokok antara Pemerintah Daerah dalam Provinsi Bengkulu Tahun 2016.
UU No. 9 Tahun 1967
UU No. 17 Tahun 1997
UU No. 33 Tahun 2004
UU No. 28 Tahun 2009
UU No. 12 Tahun 2011
UU No. 23 Tahun 2014
PP No. 20 Tahun 1968
PP No. 58 Tahun 2014
PP No. 69 Tahun 2010
PP No. 91 Tahun 2010
Permendagri No. 13 Tahun 2006
Permenkeu No. 115/PMK.07/2013
Permendagri No. 80 Tahun 2015
Perda Provinsi Bengkulu No. 7 Tahun 2007
Perda Provinsi Bengkulu No. 2 Tahun 2011
Perda Provinsi Bengkulu No. 3 Tahun 2012
Persentase Bagi H.rsil Pajak Rokok antara Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota ditetapkan sebagai berikut:
a. 30 % (Tiga Puluh Persen) untuk Pemerintah Provinsi;dar
b. 70 % (Tujuh Puluh Persen) untuk Pemerintah Kabupaten/Kotur.
Perhitungan Penerimaan Bagi Hasil Pajak Rokok, Penetapan Persentase Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Rokok untuk Pemerintah Kabupaten/Kota Dalam Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2016 .
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2016.
6 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur No. 14 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 14, Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 14
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR JAWA TIMUR NOMOR 73 TAHUN 2015 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk penyesuaian target Pendapatan Bantuan
Operasional Sekolah Satuan Pendidikan Dasar dan
Menengah dan pelaksanaan Belanja Hibah Bantuan
Operasional Sekolah kepada Satuan Pendidikan Dasar
dan Menengah, perlu dilakukan penyesuaian anggaran
pada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah dalam
Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Pejabat
Pengelola Keuangan Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu melakukan perubahan
terhadap Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 73
Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun
Anggaran 2016 dan menetapkan perubahannya dalam
Peraturan Gubernur Jawa Timur;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Propinsi Djawa Timur (Himpunan
Peraturan Peraturan Negara Tahun 1950) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun
1950 tentang Perubahan dalam Undang-Undang Nomor
2 Tahun 1950 (Himpunan Peraturan Peraturan Negara
Tahun 1950);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 137
Tahun 2015 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun Anggaran 2016;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun
2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan
Sosial dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 77 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015 tentang
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2016;
6. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur 10 Tahun 2015
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2016 (Lembaran
Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2015 Nomor 3
Seri A);
7. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 73 Tahun 2015
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2016;
peraturan ini mengenai perubahan atas pergub jatim no. 73 tahun 2015 tentang penjabaran APBD provinsi Jatim tahun anggaran 2016 . Peraturan ini meliputi : penyisipan pasal 2A Diantara Pasal 2 dan Pasal 3 ; perubahan Ketentuan dalam Lampiran I, Lampiran II dan Lampiran III ;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
jumlah 9 halaman + lampiran 2 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Utara No. 14 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Antar Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan kebijakan Pemerintah
mengenai penurunan harga Bahan Bakar Minyak, perlu
dilakukan penyesuaian tarif angkutan dengan
memperhatikan kondisi dan daya beli masyarakat setempat
serta aspek keselamatan dan pelayanan transportasi;
b. bahwa sesuai Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor
SE 15 Tahun 2016 tanggal 1 April 2016 tentang
Penyesuaian Tarif Angkutan Umum Kelas Ekonomi,
dinyatakan bahwa penurunan tarif angkutan
penyeberangan 3,38% (tiga koma tiga puluh delapan persen)
dari tarif yang berlaku sebelumnya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Tarif Angkutan Penyeberangan Lintas
Antar Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara;
Dasar Hukum:
1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang
Pernbentukan Daerah Otonom Propinsi Atjeh dan
Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera
Utara, 2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana
Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, 4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1965 tentang Ketentuan-ketentuan Pelaksanaan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan, 5. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang
Angkutan di Perairan, 6. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang
Angkutan di Perairan, 7. Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia
Nomor KM 58 Tahun 2003 tentang Mekanisme Penetapan
dan Formulasi Perhitungan Tarif Angkutan Penyeberangan
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM. 18 Tahun
2012 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri
Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 58 Tahun
2003 tentang Mekanisme Penetapan dan Formulasi Perhitungan Tarif Angkutan Penyeberangan;
8. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi
dan Tata kerja Dinas-Dinas Daerah Provinsi Sumatera
Utara.
Mengatur tentang: Ketentuan Umum, Tarif Angkutan, Pengawasan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2016.
Pada saat Peraturan GubernLlr ini mulai berlaku, Peraturan
Gubernur Sumatera Utara Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tarif
Angkutan Penyeberangan Lintas Antar KabupatenlKota di
Provinsi Sumatera Utara (Berita Daerah Provinsi Sumatera
Utara Tahun 2016 Nomor 3) dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku
8 Hlm, Lampiran: VI
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat