Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Susunan Kode Urusan, Bidang, Unit Organisasi dan Sub Unit Organisasi Pemerintahan Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
sehubungan dengan adanya Perubahan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Barat, berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) PP No.18 Tahun 2016;tentang Perangkat Daerah, maka untuk menyesuaikan perangkat daerah, perlu menetapkan Susunan Kode Urusan, Bidang, Unit Organisasi dan Sub Unit Organisasi Pemerintahan pada APBD Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2017.
dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No.26 Tahun 2004; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.18 Tahun 2016; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.80 Tahun 2015; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.5 Tahun 2016.
dalam Peraturan Gubernur ini diatur mengenai klasifikasi kode urusan dan bidang pemerintahan, klasifikasi kode organisasi dan sub organisasi pemerintahan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2016.
7 halaman, Penjelasan 2 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Lampung Nomor 38 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERGUB LAMPUNG NOMOR 13 TAHUN 2016 TENTANG PENETAPAN TARGET TRIWULANAN PENERIMAAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH TAHUN 2016
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2016.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur No. 38 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 38, Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 38
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR JAWA TIMUR NOMOR 98 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN PENERAPAN POLA PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk tertib administrasi dalam rangka
pelaksanaan kinerja operasional Badan Layanan
Umum Daerah diperlukan pejabat pengelola Badan
Layanan Umum Daerah sebagaimana diatur dalam
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun
2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan
Badan Layanan Umum Daerah;
b. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu melakukan perubahan terhadap
Peraturan Gubernur Nomor 98 Tahun 2014 tentang
Pedoman Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan
Badan Layanan Umum Daerah dengan menetapkan
perubahannya dalam Peraturan Gubernur;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Propinsi Djawa Timur (Himpunan
Peraturan-peraturan Negara Tahun 1950)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 1950 tentang Perubahan dalam
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 (Himpunan
Peraturan-peraturan Negara Tahun 1950);UndangUndang
Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Badan Layanan
Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4502);
4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
08/PMK.02/2006 tentang Kewenangan Pengadaan
Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun
2007 tentang Pedoman Teknis Badan Layanan Umum
Daerah;
6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
92/PMK.02/2011 Tata Cara Penyusunan, Pengajuan,
Penetapan dan Perubahan Rencana Bisnis dan
Anggaran Serta Dokumen Pelaksanaan Anggaran
Badan Layanan Umum;;
7. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 98 Tahun
2014 tentang Pedoman Penerapan Pola Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
peraturan ini mengenai perubahan atas pergub jatim no. 98 tahun 2014 tentang pedoman penerapan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum . Peraturan ini meliputi : penyisipan satu bab yaitu bab IXA diantara BAB IX dan BAB X
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
jumlah 8 halaman + lampiran 2 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 38 Tahun 2016
KEDUDUKAN - SUSUNAN ORGANISASI - TUGAS - FUNGSI - TATA KERJA - DINAS KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA - PROVINSI JAMBI
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 38, BD.2016/NO 38
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA PROVINSI JAMBI
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 PP No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Pasal 3 Perda No. 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jambi, perlu menetapkan Pergub tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Jambi
UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; PERDA No. 8 Tahun 2016
PERGUB ini Mengatur Mengenai Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Jambi, meliputi Kedudukan, Tugas dan Fungsi; Organisasi; Tata Kerja; Pengisian Jabatan; Jabatan Perangkat Daerah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
Pada saat Pergub ini mulai berlaku, maka ketentuan Pasal 300, Pasal 259, Pasal 301, Pasal 302, Pasal 303, Pasal 304, Pasal 305, Pasal 306, Pasal 307, Pasal 308, Pasal 309, Pasal 310, Pasal 311, Pasal 312, Pasal 313, Pasal 314, Pasal 315, Pasal 316, Pasal 317, Pasal 318, Pasal 319 dan Pasal 320, Pergub No. 30 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Satuan Organisasi pada Dinas Daerah Provinsi Jambi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
20 hlmn; 1 lmprn
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 38 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pelaksanaan Musyawarah Desa/Musyawarah Kelurahan Dalam Rangka Program Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah
ABSTRAK:
Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta telah melaksanakan kebijakan pengadaan dan penyaluran beras bersubsidi kepada rumah tangga sasaran penerima manfaat program subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah. Untuk memberikan pedoman dan mengakomodasi perubahan data rumah tangga sasaran penerima manfaat program subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah, perlu dibuat pedoman musyawarah desa/kelurahan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang–Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang–Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang–Undang Nomor 18 Tahun 2012, Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015, Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Nomor 54 Tahun 2014.
Peraturan Gubernur ini merupakan pedoman pelaksanaan Program Raskin/Rastra dalam: penyelenggaraan Musdes/ Muskel, proses verifikasi, validasi dan akomodasi perubahan karakteristik RTS-PM dan/atau penambahan data RTS-PM baru di DIY dan verifikasi, validasi dan pemutakhiran data Daftar Penerima Manfaat Raskin/Rastra yang dicatatkan dalam DPM-1.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2016.
8 HLM; -
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan No. 38 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengawasan Dan Pengendalian Mutu Dan Keamanan Pangan Segar Hasil Pertanian Di Provinsi Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
Kalimantan Selatan merupakan salah satu tujuan pemasaran komoditas hasil pertanian, karena itu masyarakat perlu dilayani dengan penyediaan komoditas hasil pertanian dengan mutu yang memadai dan terlindungi dari hal-hal yang merugikan dan membahayakan kesehatan dan dalam upaya mendorong pengembangan usaha di bidang pertanian, perlu adanya peningkatan daya saing komoditas hasil pertanian dan peningkatan mutu dalam era perdagangan bebas.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1962; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 239/Menkes/Per/V/ 1985; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44/M-DAG/PER/9/ 2009; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 20/Permentan/OT.140/ 2/2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 88/Permentan/PP.340/ 12/2011; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 033 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 8 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 18 Tahun 2012.
Peraturan ini mengatur tentang pengawasan dan pengendalian mutu dan keamanan pangan segar hasil pertanian. Apabila komoditas hasil pertanian tidak dilengkapi persyaratan sebagaimana mestinya maka Pemerintah Daerah dapat menolak dan/atau menarik dari peredaran. Bahan pembantu dan/atau bahan tambahan yang digunakan dalam penanganan komoditas hasil pertanian harus memenuhi standar mutu dan keamanan yang ditetapkan. Setiap pelaku usaha komoditas hasil pertanian harus mendapatkan izin tertulis dari Pemerintah Daerah dimana pelaku usaha dan/atau tempat usaha berdomisili. Pemerintah Daerah menyelenggarakan suatu sistem informasi tentang pengendalian mutu dan keamanan komoditas hasil pertanian yang masuk, beredar, dan keluar Daerah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2016.
PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN NOMOR 038 TAHUN 2016
14 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Riau No. 37 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 37, Berita Daerah Provinsi Riau Tahun 2016 Nomor 37
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Harga Satuan Barang dan Jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2017 dan 2018
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (2) dan ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dinyatakan bahwa perencanaan kebutuhan barang milik daerah kecuali untuk penghapusan, berpedoman pada standar harga yang ditetapkan oleh Gubernur.
Dasar hukum Pergub ini adalah: UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 27 Tahun 2014; Perpres No. 4 Tahun 2015; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2007; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 19 Tahun 2016; dan Perda Provinsi Riau No. 2 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Gubernur ini berisi 7 (tujuh) Pasal.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2016.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 37 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Penyelenggaraan Jasa Kontruksi
ABSTRAK:
Jasa Kontruksi mempunyai peran strategis dalam penyelenggaraan pembangunan di Prov.Kalimantan Timur dan memiliki nilai ekonomi dalam mewujudkan masyarakat Kalimantan Timur yang sejahtera, untuk itu perlu dilakukan pembinaan terhadap penyedia jasa, pengguna jasa dan masyarakat guna menumbuhkan pemahaman, kesadaran dan meningkatkan kemampuan akan tugas, fungsi serta hak dan kewajiban masing-masing dalam mewujudkan tertib usaha jasa konstruksi, tertib penyelenggaraan pekerjaan konstruksi, dan tertib pemanfaatan hasil pekerjaan konstruksi. Untuk mendorong sinergitas antara pelaku usaha jasa konstruksi di Prov.Kalimantan Timur, perlu adanya pedoman penyelenggaraan dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang dibiayai oleh pemerintah maupun non pemerintah. Sehingga, berdasarkan pertimbangan hal tersebut, perlu menetapkan suatu Peraturan Gubernur tentang Pedoman Penyelenggaraan Jasa Kontruksi.
UU No.25 Tahun 1956; UU No.5 Tahun 1999; UU No.28 Tahun 2002; UU No.25 Tahun 2007; UU No.20 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2011; UU No.24 Tahun 2011; UU No.20 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; PP No.14 Tahun 1993; PP No.36 Tahun 1995; PP No.28 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP No.92 Tahun 2000; PP No.29 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No.59 Tahun 2010; PP No.30 Tahun 2000; PP No.17 Tahun 2013; PP No.44 Tahun 2015; Perpres No. 54 Tahun 2010; PerPres No.87 Tahun 2014; KepPres No.137/P Tahun 2013; Permen PU No.7 Tahun 2011; Permenaker No.44 Tahun 2015; Permendagri No.80 Tahun 2015; Perda Prov.Kaltim No.80 Tahun 2015.
Dalam peraturan gubernur ini diatur tentang Pedoman penyelenggaraan Jasa Konstruksi dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, pembinaan, kebijakan dan langkah pembinaan, pengawasan, pembiyaan, partisipasi masyarakat, kewajiban penyedia dan pengguna jasa, tata kelola, produk, peran serta perusahaan kecil menengah, kegagalan bangunan, penyelesaian di luar pengadilan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2016.
Yang diubah: PP No.29 Tahun 2000
19 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 37 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 57 Tahun 2015 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian Republik Indonesia Nomor 20/Kpts/SR.320/B/10/2016tentang Realokasi Kedua Kebutuhan Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016 maka kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016 yang telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 57 Tahun 2015 perlu dilakukan penyesuaian;
b. bahwa di beberapa Kabupaten telah terjadi peningkatan realisasi penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian sampai dengan bulan September 2016;
c. bahwa untuk mengantisipasi kemungkinan kekurangan pupuk di beberapa Kabupaten perlu dilakukan Realokasi Kebutuhan Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 57 Tahun 2015 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016.
1 . Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964;
2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1967;
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992;
4. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003;
5. Undang-undang Nomor 18 Tahun 2004;
6. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009;
7. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001;
9. Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005;
10. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 02 / Pert / HK. 060/2/2006;
11. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/OT.140/4/2007;
12. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 669/Kpts/OT.160/2/2012;
13. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1871/Kpts/OT.160/2/2012;
14. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013;
15. Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 60/Permentan/SR. 130/12/2016.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 57 Tahun 2015 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2015 Nomor 57) di ubah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2016.
6
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat