Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tugas, Fungsi, dan Uraian Tugas Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka optimalisasi kinerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta meningkatkan akuntabilitas pelaksanaan tugas jabatan, perlu perumusan Tugas, Fungsi, dan Uraian Tugas Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan dan Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 012 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, perlunya penetapan dan perumusan, tugas, fungsi dan uraian tugas setiap Perangkat Daerah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tugas, Fungsi, dan Uraian Tugas Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2022; Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 012 Tahun 2023;
Peraturan Gubernur ini Mengatur Tentang Tugas, Fungsi, dan Uraian Tugas Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dengan Memuat :
Ketentuan Umum;
Tugas, Fungsi, dan Uraian Tugas;
Ketentuan Lain Lain;
Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
18 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 21 Tahun 2023
TATA CARA PENGGUNAAN DAN PENYELENGGARAAN KARTU KREDIT PEMERINTAH DAERAH DALAM PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 21, BD 2023 (21)
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Penggunaan Dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentauan Pasal 44 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Penggunaan dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah Dalam Pelakasanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945, UU No 38 Tahun 2000, UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023, PP No 12 Tahun 2019, Permendagri No 77 Tahun 2020, Permendagri No 79 Tahun 2022.
Dalam peraturan ini diatur tentang Tata Cara Penggunaan Dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, penggunaan kartu kredit pemerintah daerah, pengelolaan kartu kredit pemerintah daerah, pengajuan, penerbitan dan penggunaan KKPD, pelaksanaan pembayaran dengan KKPD, biaya penggunaan KKPD, Monitoring dan evaluasi, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2023.
Terdiri dari 61 halaman dengan lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Kabupaten Banjar Nomor 21 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 84 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
ABSTRAK:
Bahwa pergeseran anggaran dilaksanakan dalam keadaan tertentu untuk dijadikan dasar dalam pelaksanaan anggaran;
Bahwa dalam rangka penyesuaian anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik dan DAK Fisik, penyesuaian sub kegiatan belanja pegawai pada beberapa perangkat daerah, penyesuaian belanja lainnya, dan menindaklanjuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.07/2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus, serta ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.07/2022 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum yang ditentukan penggunaannya Tahun Anggaran 2023, bagian DAU yang ditentukan penggunaannya untuk pendanaan Kelurahan ditentukan berdasarkan satuan biaya per Kelurahan dan jumlah Kelurahan tiap-tiap Pemerintah Daerah;
Bahwa berdasarkan ketentuan angka 17 huruf a, huruf f, Penyusunan Perubahan APBD, huruf F, Teknik Penyusunan APBD Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, Pergeseran anggaran yang tidak menyebabkan perubahan APBD dapat dilakukan sebelum atau sesudah perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), meliputi pergeseran antar objek dalam jenis yang sama, antar rincian objek dalam objek yang sama dan antar sub rincian objek dalam rincian objek yang sama dilakukan melalui perubahan Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA SKPD) pada Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) untuk selanjutnya dilakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan/atau perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang perubahan penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Bupati Banjar Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banjar, berdasarkan persetujuan pergeseran anggaran oleh pejabat yang berwenang, Bupati mengubah Peraturan Bupati tentang penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebagai dasar pelaksanaan untuk selanjutnya dianggarkan dalam Peraturan Daerah tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD);
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 84 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupate Banjar Nomor 4 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 4 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2022; Peraturan Bupati Banjar Nomor 10 Tahun 2022; Peraturan Bupati Banjar Nomor 60 Tahun 2022; Peraturan Bupati Banjar Nomor 84 Tahun 2022.
Peraturan ini memuat tentang : PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BANJAR NOMOR 84 TAHUN 2022 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2023.
Peraturan Bupati Banjar Nomor 84 Tahun 2022
55 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bangka Belitung Nomor 21 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 21, Berita Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2023 Nomor 3 Seri A
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 8 Tahun 2023 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, perlu menetapkan Peraturan Gubernur.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 tahun 2022, Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 8 Tahun 2023.
PERGUB ini mengatur mengenai Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 yang terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 semula Rp3.045.486.970.113 bertambah Rp527.394.583.166 sehingga menjadi Rp3.572.881.553.279.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2023.
14
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 21 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2017 tentang Tarif Dasar Angkutan Penyeberangan untuk Penumpang Kelas Ekonomi, Kendaraan dan Alat-Alat Berat/Besar Lintas Bengkulu-Kahyapu Pulau Enggano
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (2) huruf b Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 66 Tahun 2019
tentang Mekanisme Penetapan dan Formulasi Perhitungan Tarif Angkutan Penyeberangan, Gubernur menetapkan tarif
angkutan penyeberangan kelas ekonomi lintas penyeberangan antar kabupaten/kota dalam provinsi;
b. Bahwa Peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2017 sudah tidak relevan lagi sehingga perlu dicabut dan bahwasanya
cukup diatur dengan Keputusan Gubernur;
C. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pencabutan Peraturan Gubemur Nomor 44 Tahun 2017 tentang Tarif Dasar Angkutan Penyeberangan Untuk Penumpang Kelas Ekonomi, Kendaraan dan Alat-Alat Berat/Besar Lintas Bengkulu-Kahyapu Pulau Enggano;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2 Un(lang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828) ;
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
183, Tambahan I£mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) ;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (l£mbaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 41, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) ;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan
Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
6. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 66 Tatlun 2019 tentang Mekanisme Penetapan dan Formulasi Perhitungan
Tarif Angkutan Penyeberangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1256);
7. Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 3g tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta
Tata Kerja Perangkat Daerah (Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2022 Nomor 39);
TARIF DASAR ANGKUTAN PENYEBERANGAN UNTUK PENUMPANG KELAS EKONOMI, KENDARAAN DAN ALAT-ALAT BERAT/BESAR LINTAS BENGKULU-KAHYAPU PULAU ENGGANO
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2023.
Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 44 Tahun 2017 tentang Tarif Dasar Angkutan Penyeberangan Untuk Penumpang Kelas Ekonomi, Kendaraan dan Alat-Alat Berat /Besar Lintas Bengkulu- Kahyapu Pulau Enggano (Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2017 Nomor 45)
3 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali Nomor 21 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 21, ERITA DAERAH PROVINSI BALI TAHUN 2023 NOMOR 21
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang RENCANA STRATEGIS PERANGKAT DAERAH PROVINSI BALI TAHUN 2024-2026
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung kesinambungan perencanaan pembangunan di masa transisi menuju pemilihan umum
kepala daerah serentak Tahun 2024 sesuai Visi Pembangunan Daerah “Nangun Sat Kerthi Loka Bali”
melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru;
b. bahwa sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2022 tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan
Pembangunan Daerah Bagi Daerah dengan Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir pada Tahun 2023 dan Daerah
Otonom Baru, mengamanatkan kepada daerah untuk menyusun dokumen perencanaan Pembangunan
Menengah Daerah Tahun 2024-2026, yang selanjutnya disebut sebagai Rencana Pembangunan Daerah Provinsi
Tahun 2024-2026 serta memerintahkan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah untuk menyusun Rencana
Strategis Perangkat Daerah Provinsi Tahun 2024-2026;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2024-2026;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958,Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004,
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015,ndang-Undang Nomor 1 Tahun 2022,Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018,Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019,eraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2019,Peraturan Gubernur Bali Nomor 14 Tahun 2023.
Pasal 3 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2023.
-
-
13 Halaman dan Lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 21 Tahun 2023
KARTU KREDIT - PENGGUNAAN - PENYELENGGARAAN - TATA CARA
2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 21, BD 21/2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Penggunaan dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Penggunaan dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 23 Tahun 1999 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 4 Tahun 2023; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2022; UU No. 22 Tahun 2022; PP No. 12 Tahun 2019; PBI No. 23/6/PBI/2021; Permendagri No. 79 Tahun 2022
Ketentuan Umum; Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah; Pengelola Kartu Kredit Pemerintah Daerah; UP KKPD; Pengajuan, Penerbitan, dan Penggunaan KKPD; Pelaksanaan Pembayaran dengan KKPD; Biaya Penggunaan KKPD; Monitoring dan Evaluasi; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2023.
26 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 21 Tahun 2023
pajak daerah - pembentukan dan pemeliharaan basis data
2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 21, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2023 Nomor 72012
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan Dan Pemeliharaan Basis Data Pajak Daerah Melalui Sistem Informasi Geospasial
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penetapan pajak daerah yang adil dan merata serta untuk optimalisasi penerimaan pajak daerah, perlu dilakukan pembentukan dan pemeliharaan basis data pajak daerah;
b. bahwa untuk menciptakan basis data pajak daerah yang akurat, handal, akuntabel, dan mutakhir, maka pembentukan dan pemeliharaan basis data pajak daerah perlu dilakukan melalui sistem informasi geospasial;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 ; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2021; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010;
Ruang lingkup Peraturan Gubernur ini meliputi:
a. penyelenggaraan Sistem Informasi Geospasial;
b. Pembentukan Basis Data;
c. Pemeliharaan Basis Data; dan
d. pengintegrasian data.
Kegiatan Pembentukan dan Pemeliharaan Basis Data Pajak Daerah dimaksudkan untuk menciptakan Basis Data yang akurat, handal, akuntabel, dan mutakhir.
Tujuan Pembentukan dan Pemeliharaan Basis Data Pajak Daerah melalui Sistem Informasi Geospasial:
a. peningkatan kualitas pelaksanaan pemungutan pajak;
b. peningkatan kualitas pengelolaan dan administrasi pajak;
c. peningkatan kualitas pelayanan kepada Wajib Pajak; dan
d. terciptanya pelaksanaan pemungutan pajak yang adil.
Pendanaan Pembentukan dan Pemeliharaan Basis Data Pajak Daerah melalui Sistem Informasi Geospasial bersumber dari:
a. APBD; atau
b. sumber pendanaan lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2023.
tidak ada peraturan yang di cabut atau di ubah
tidak ada peraturan yng akan di atur
11 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Banten Nomor 21 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 21, BD Tahun 2023 Nomor 21
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengurangan Pokok dan/atau Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda Pajak Kendaraan Bermotor serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meringankan beban perekonomian masyarakat serta mendorong ketertiban administrasi dan data kendaraan bermotor yang sesuai dengan pemilik serta meningkatkan kepatuhan dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor serta bea balik nama kendaraan bermotor, perlu didukung dengan kebijakan Daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 63 ayat (3) Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, Gubernur dapat memberikan pengurangan pokok dan/atau penghapusan sanksi administratif berupa denda pajak kendaraan bermotor serta bea balik nama kendaraan bermotor.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 35 Tahun 2023; Perda No. 1 Tahun 2011
Didalam Peraturan Gubernur diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Pengurangan Pokok dan/atau Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda PKB Serta BBNKB Penyerahan Kedua dan Seterusnya Bab III Laporan Bab IV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2023.
7 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat