Pajak
2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 21, BD Tahun 2023 Nomor 21
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengurangan Pokok dan/atau Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda Pajak Kendaraan Bermotor serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka meringankan beban perekonomian masyarakat serta mendorong ketertiban administrasi dan data kendaraan bermotor yang sesuai dengan pemilik serta meningkatkan kepatuhan dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor serta bea balik nama kendaraan bermotor, perlu didukung dengan kebijakan Daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 63 ayat (3) Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, Gubernur dapat memberikan pengurangan pokok dan/atau penghapusan sanksi administratif berupa denda pajak kendaraan bermotor serta bea balik nama kendaraan bermotor.
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 35 Tahun 2023; Perda No. 1 Tahun 2011
- Didalam Peraturan Gubernur diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Pengurangan Pokok dan/atau Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda PKB Serta BBNKB Penyerahan Kedua dan Seterusnya Bab III Laporan Bab IV Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2023.
- 7 hlm
|