Pedoman Pelaksanaan Aanggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2016
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 90, BD.2016/N0.90
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pelaksanaan Aanggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017, diperlukan acuan sebagai pedoman dalam pengelolaan keuangan secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.05/2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 7 Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2015
terdapat dalam pasal 1 , pasal 2 , pasal 3 , dan pasal 4
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2016.
15 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Lampung Nomor 90 Tahun 2016
TUGAS - POKOK - FUNGSI - RINCIAN - TUGAS - UNIT - DAN - TATA - KERJA - UNIT - PELAKSANA - TEKNIS - PELAKSANA - TEKNIS - DINAS - DI - LINGKUNGAN - DINAS - KELAUTAN - DAN - PERIKANAN - PROVINSI - JAWA - BARAT
2016
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 90, BD 2016/90 seri D
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Unit, Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Di Lingkungan Dinas Kelautan dan Perikanan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
Bahwa telah ditetapkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 84 Tahun 2016, perlu segera disusun tugas pokok, fungsi, rincian tugas unit, dan tata keija Unit Pelaksana Teknis Dinas di lingkungan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Barat.
UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 45 Tahun 2009; UU No. 27 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2014; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; UU No. 7 Tahun 2016; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 7 Tahun 2008; Perda Prov. Jabar No. 7 Tahun 2011; Perda Pro. Jabar No. 9 Tahun 2012; Perda Prov. Jabar No. 16 Tahun 2013; Perda Prov. Jabar No. 6 Tahun 2016; Pergub Jabar No. 59 Tahun 2013; Pergub Prov. Jabar No. 84 Tahun 2016.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Tugas Pokok, Fungsi, Rician Tugas Unit Pelaksana Teknis Dinas di Lingkungan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Barat yang meliputi Ketentuan Umum, UPTD di lingkungan Dinas Keluatan dan Perikanan Provinsi Jawa Barat, Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Unit dan Tata Kerja, Tata Kerja, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2016.
UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 45 Tahun 2009; UU No. 27 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
71 Hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 89 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Sistem Manajemen Informasi Terintegrasi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pengintegrasian Sistem Manajemen Informasi di Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, perlu dibangun sistem aplikasi yang terintegrasi; bahwa untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan yang transparan, berdayaguna, berhasilguna dan akuntabel, perlu dilakukan penyusunan Sistem Manajemen Informasi yang terintegrasi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta sesuai ketentuan Pasal 120 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Sistem Manajemen Informasi Terintegrasi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-TJndang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 41 /PER/M.KOMINFO / 11 /2007; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2010; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 15 Tahun 2013
Peraturan Gubernur ini megatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, perencanaan, pengelolaan, monitoring dan evaluasi, pembiayaan, dan ketentuan penetup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2016.
7 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 89 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 39 Tahun 2013 tentang Peningkatan Nilai Tambah dan Pengendalian Eksport Mineral dan Batubara Di Wilayah Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan kapasitas investasi pembangunan industri pengolahan dan pemurnian mineral dan batubara di Provinsi Sulawesi Tenggara
b. bahwa sehubungan dengan maksud huruf a, maka peningkatan nilai tambah dan pengendalian eksport mineral dan batubara di Wilayah Sulawesi Tenggara yang telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 39 Tahun 2013 perlu dilakukan penyesuaian;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964;
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009;
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010;
6. Peraturan Pemerintah Nomor23 Tahun 2010;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010;
9. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 Tahun 2014;
10. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2 Tahun 2013;
11. Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 555.K/29/M.PE/1995;
12. Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 1211.K/008/M.PE/1995;
13. Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 39 Tahun 2013.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 39 Tahun 2013 Tentang Peningkatan Nilai Tambah dan Pengendalian Ekspor Mineral dan Batubara di Wilayah Sulawesi Tenggara diubah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
8
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 89 Tahun 2016
PERGUB Prov. Sulawesi Tengah No. 60 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 89 Tahun 2016 tentang Pembagian dan Penggunaan Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEMBAGIAN DAN PENGGUNAAN ALOKASI SEMENTARA DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU DI PROVINSI SULAWESI TENGAH TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, dan Keputusan Mahkamah Konsitusi Nomor 54/PUU-VI/2008 provinsi penghasil Cukai dan Tembakau mendapatkan bagi hasil sebesar 2 % dari penerimaan negara cukai hasil tembakau yang dibuat di Indonesia dan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 162 Tahun 2014 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara alokasi perprovinsi dibagi berdasarkan pada variabel dan bobot realisasi penerimaan Cukai Hasil Tembakau (58%), rata-rata produksi tembakau 38% dan IPM 4%; bahwa Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota di Sulawesi Tengah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017 termasuk Daerah penghasil cukai tembakau dan mendapatkan alokasi sementara Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau sejumlah Rp 6.129.306.000,- (enam milyar seratus dua puluh sembilan juta tiga ratus enam ribu rupiah); bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pembagian dan Penggunaan Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2017;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di Sulawesi Tengah menerima Dana Bagi Hasil dari Penerimaan Negara dari Cukai Hasil Hasil Tembakau pada Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp6.129.306.000,00. Dana tersebut dibagi sebesar 30% untuk Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, 40% untuk Kota Palu sebagai daerah penghasil, dan 30% untuk Pemerintah Kabupaten di Sulawesi Tengah. Dana tersebut dipergunakan untuk kegiatan peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan bidang cukai dan/atau pemberantasan barang kena cukai ilegal.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
5 halaman; Lampiran 1 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Banten No. 89 Tahun 2016
Perubahan Atas Peraturan Gubernur Banten Nomor 77 Tahun 2016 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 89, BD.2016/NO.89
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Banten Nomor 77 Tahun 2016 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa untuk keperluan belanja mendesak pelayanan dasar masyarakat yang anggarannya tidak cukup tersedia yaitu untuk Belanja Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pendidikan Dasar dan Menengah, dan Belanja Bagi Hasil Pajak Provinsi kepada Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2016, telah ditetapkan Peraturan Gubernur tentang Pergeseran Anggaran Belanja Tidak Terduga ke Belanja Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pendidikan Dasar dan Menengah, dan Belanja Bagi Hasil Pajak Provinsi kepada Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2016
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.07/2013; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07/2016; Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 7 Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Banten Nomor 29 Tahun 200; Peraturan Gubernur Nomor 77 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Banten Nomor 88 Tahun 2016
terdapat dalam pasal 1 , pasal 2 , dan pasal 3.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
8 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Lampung Nomor 89 Tahun 2016
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 89, Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 89
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang UPAH MINIMUM PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2017
ABSTRAK:
Untuk melindungi upah pekerja/buruh agar tidak merosot pada tingkat yang paling rendah sebagai akibat ketidakseimbangan pasar kerja, perlu kebijakan penetapan upah minimum dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi guna mewujudkan keberlangsungan usaha dan peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh.
1. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3989);
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4279);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 237, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5747);
4. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 7 Tahun 2013 tentang Upah Minimum ;
5. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 52 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Upah Minimum Provinsi, Upah Minimum Kabupaten/Kota dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota serta Penangguhan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur.
Besaran Upah Minimum Provinsi, sebesar Rp 1.388.000,00 (satu juta tiga ratus delapan puluh delapan ribu rupiah).
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat