Ketentuan Pasal 3 angka 2 huruf b) diubah, Ketentuan Pasal 4 ayat (1) diubah, Ketentuan Pasal 7 ayat (2) diubah, Diantara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 27 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a), Lampiran Ib2 dan Lampiran IIb2 diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat