Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMAJUAN KEBUDAYAAN MELAYU
ABSTRAK:
Menimbang kebudayaan melayu sebagai warisan sejarah dan budaya dan bagian dari kebudayaaan nasional dan merupakan aset bangsa maka perlu dilakukan pemajuan Kebudayaan Melayu
UU No.11 Tahun 2010; UU No.23 Tahun 2014; UU No.5 Tahun 2017; Perda No.8 Tahun 2016
Penerapan Peraturan Daerah yang mengatur cagar kebudayaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2018.
41 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelayanan Penyelenggaraan Ibadah Haji Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur
ABSTRAK:
bahwa ibadah haji merupakan rukun Islam kelima
yang wajib dilaksanakan oleh setiap orang Islam
yang mampu menunaikannya, untuk itu upaya
penyempurnaan sistem dan manajemen
penyelenggaraan ibadah haji khususnya di
Kabupaten Kotawaringin Timur terus dilakukan
agar pelaksanaan ibadah haji berjalan dengan
aman, tertib dan lancar dengan menjunjung tinggi
semangat keadilan, transparansi dan akuntabilitas
publik. Untuk melaksanakan ketentu
ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008
tentang Penyelenggaraan dan Pelayanan
Transportasi Haji Dari Daerah Asal Ke Embarkasi
dan dari Debarkasi Ke Daerah Asal, menjadi
tanggung jawab Pemerintah Daerah Kabupaten
Kotawaringin Timur
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan pemerintah Nomor 79 Tahun 2012; Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur
Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur
Nomor 4 Tahun 2017
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
AZAS DAN TUJUAN;
BAB III
RUANG LINGKUP;
BAB IV
PENYELENGGARA IBADAH HAJI DAERAH;
BAB V
PETUGAS HAJI DAERAH;
BAB VI
PERAN DAN TUGAS;
BAB VII
BIAYA PETUGAS HAJI DAN TRANSPORTASI JAMAAH CALON HAJI
SERTA PENGELOLAAN BIAYANYA DARI DAERAH ASAL
KE EMBARKASI ANTARA DAN DARI
DEBARKASI ANTARA KE DAERAH ASAL;
BAB VIII
AKOMODASI DAN KONSUMSI;
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2018.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 84 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perencanaan, Pelaksanaan Pembangunan, Pemanfaatan dan Pendayagunaan Kawasan Perdesaan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.10 Tahun 1999, UU No.25 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, UU No.6 Tahun 2014, Uu No.23 Tahun 2014, PP No.43 Tahun 2014, PP No.60 Tahun 2014, Permendagri No.114 Tahun 2014, Permendagri No.80 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Tujuan, Prinsip dan Ruang Lingkup; Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Perdesan Secara Partisipatif; Penetapan dan Pengembangan PPTAD; Penguatan kapasitas Masyarakat, Kelembagaan dan Kemitraan; Mekanisme PKPBM; Pendanaan; Pembinaan Dan Pengawasan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2017.
16 halaman dan lampiran sebanyak 8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
ABSTRAK:
Pembangunan perekonomian pada era globalisasi dapat mendukung tumbuhnya dunia usaha sehingga mampu menghasilkan beraneka ragam barang dan atau jasa yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat tanpa mengakibatkan kerugian pada pihak konsumen. Selain itu, untuk meningkatkan kesadaran, pengetahuan, kepedulian, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi dirinya serta menumbuhkembangkan silkap pelaku usaha yang bertanggung jawab serta agar tercipta perekonomian yang sehat dan untuk mewujudkan keseimbangan perlindungan kepentingan konsumen dan pelaku usaha diperlukan adanya Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.2 Tahun 1981; UU No.8 Tahun 1999; UU No.39 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 2009; UU No.9 Tahun 2015; Peraturan Menteri Perdagangan RI No.19/M-DAG/PER/5/2009; Peraturan Menteri Perdagangan RI No.20/M-DAG/PER/5/2009; Peraturan Menteri Perdagangan RI No.22/M-DAG/PER/5/2010; Peraturan Menteri Perdagangan RI No.50/M-DAG/PER/5/2009; Peraturan Menteri Perdagangan RI No.62/M-DAG/PER/5/2009; Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara No.17 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Hak dan Kewajiban Konsumen, Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha, Perbuatan yang Dilarang Bagi Pelaku Usaha, Ketentuan Pencantuman Klausula Baku, Tanggungjawab Pelaku Usaha, Pembinaan dan Pengawasan, Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat, Kemetrologian, Penyelesaian Sengketa, dan Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2016.
Peraturan yang Diubah: UU No.23 Tahun 2014.
Peraturan yang akan diatur: tidak ada.
26 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kampar Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2018/NO.1, TLD. NO. 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
ABSTRAK:
Perkembangan peraturan perundang-undangan, khususnya di bidang pajak dan retribusi daerah menambah kewenangan pemungutan retribusi daerah pada kabupaten/kota dengan harapan kemampuan daerah untuk membiayai kebutuhan pengeluarannya semakin besar. Penambahan retribusi tersebut antara lain Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, Retribusi Pelayanan Pendidikan, Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, dan Retribusi Izin Usaha Perikanan. Sehubungan hal tersebut perlu menetapkan retribusi dimaksud dengan Peraturan Daerah, di antaranya Peraturan Daerah Kabupaten Kampar tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang.
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 26 Tahun 1983; PP No. 2 Tahun 1985; PP No. 2 Tahun 1989; PERMENPERINDAG No. 61/MPP/Kep/2/1998; PERMENDAG No. 08/M-DAG/PER/3/2010; PERMENDAG No. 69/M-DAG/PER/10/2012; PERMENDAG No. 70/M-DAG/PER/10/2014; PERMENDAG No. 71/M-DAG/PER/l0/2014; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERMENDAG No. 78/M-DAG/PER/11/2016; KEPMENRINDAG No. 731/MPP/Kep/10/2002.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Penyelenggaraan dan retribusi pelayanan tera/tera ulang yang meliputi antara lain pembatasan istilah yang digunakan dalam peraturan; penyelenggaraan tera/tera ulang Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP); retribusi pelayanan tera/tera ulang; peninjauan kembali tarif retribusi jasa umum; sanksi administratif; ketentuan pidana; dan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2018.
Penjelasan : 4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian Teknik Sapi dan Kerbau Betina Produktif
ABSTRAK:
Dalam rangka melindungi dan meningkatkan kualitas sumber daya hewan khususnya hewan ternak sapi dan kerbau betina produktif untuk penyediaan pangan yang aman, sehat, utuh, dan halal, perlu dikembangkan wawasan dan paradigma baru dibidang peternakan dan kesehatan hewan sehingga hewan mempunyai peranan penting dalam penyediaan pangan asal hewan dan hasil hewan lainnya serta jasa bagi manusia yang pemanfaatannya perlu diarahkan untuk kesejahteraan masyarakat. Serta dalam rangka pelaksanaan UU No.18 Tahun 2009 Pasal 18 ayat (3), untuk
mencukupi ketersediaan bibit ternak sapi dan kerbau serta mencegah berkurangnya ternak sapi dan kerbau, perlu dilakukan pengendalian pemotongan terhadap ternak sapi dan kerbau betina produktif. Maka, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pengendalian Pemotongan Ternak Sapi Dan Kerbau Betina Produktif.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU NO.18 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah No.95 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Berau No.9 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pertanian No.35/Permentan/
OT.140/7/2011; Peraturan Menteri Pertanian No.48/Permentan/OT.140/9/2011.
Dalam Peraturan Daerah ini membahas tentang Pengendalian Teknik Sapi dan Kerbau Betina Produktif. Hal-hal yang dibahas dalam Perda ini diantaranya yaitu:
BAB I: Ketentuan Umum
BAB II: Identifikasi Status Reproduksi
BAB III: Penyeleksian
BAB IV: Penjaringan
BAB V: Perbibitan
BAB VI: Pengendalian Pemotongan
BAB VII: Kesejahteraan Hewan
BAB VIII: Sertifikasi
BAB IX: Pembinaan dan Pengawasan
BAB X: Kerjasama
BAB XI: Pembiayaan
BAB XII: Peran Serta Masyarakat
BAB XIII: Penyidikan
BAB XIV: Ketentuan Pidana
BAB XV: Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2016.
Peraturan yang Diubah: UU No.23 Tahun 2014.
Peraturan yang akan diatur: Tingkat populasi yang aman sebagaimana dimaksud pada Pasal 18 ayat (2) huruf e diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati; Ketentuan lebih lanjut mengenai peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada Pasal 26 ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
13 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan Serta Pembubaran Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan Desa yang kuat, maju, dan mandiri, diperlukan pengelolaan dan pemberdayaan seluruh potensi dan sumber daya Desa sehingga pembangunan menuju masyarakat desa yang adil, makmur, dan sejahtera dapat tercapai;
Bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan desa guna mendukung terwujudnya kesejahteraan masyarakat desa dan untuk menumbuhkan perekonomian melalui pemberdayaan masyarakat dan pengelolaan aset milik desa sesuai kebutuhan dan potensi desa, maka diperlukan suatu badan usaha terpadu yang dapat menghimpun dan usaha perekonomian masyarakat Desa;
Bahwa dengan diundangkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan serta Pembubaran Badan Usaha Milik Desa maka ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pedoman Pendirian dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan serta Pembubaran Badan Usaha Milik Desa.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan serta Pembubaran Badan Usaha Milik Desa, dengan sistematika :
Ketentuan Umum;
Pendirian BUM Desa;
Pengurusan dan Pengelolaan BUM Desa;
Penghargaan dan Sanksi;
Pembinaan dan Pengawasan;
Penyelesaian perselisihan;
Penggabungan dan Pembubaran;
Ketentuan Peralihan; dan
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2020.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Langsa Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Kota Langsa 2019/ No. 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KOTA LANGSA TAHUN 2018
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 46 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, walikota mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan penyelenggaraan pemerintah Kota Langsa kepada pemerintah, memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kota dan menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintah Kota Langsa kepada masyarakat.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 3 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; PERPES Nomor 16 Tahun 2018; PERMENDAGRI Nomor 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI Nomor 32 Tahun 2011; PERMENDAGRI Nomor 64 Tahun 2013; PERMENDAGRI Nomor 80 Tahun 2015; PERMENDAGRI Nomor 33 Tahun 2017; Qanun Kota Langsa Nomor 12 Tahun 2008; Qanun Kota Langsa Nomor 6 Tahun 2017.
Dalam Qanun ini diatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja Kota Langsa Tahun Anggaran 2018.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2019.
9 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Barat Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2020 Nomor 129; Nomor Register Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur Nomor 20/1/2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 16 Tahun 2016 tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
Retribusi Jasa Usaha merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang memiliki peranan yang sangat strategis guna peningkatan kemampuan keuangan daerah dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Perda No.16 Tahun 2016 tentang Retribusi Jasa Usaha sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini, karena dalam perkembangannya perlu adanya penyesuaian tarif, penambahan potensi dan jenis retribusi jasa usaha yang belum tercantum dalam perda dimaksud, sehingga perlu adanya Perubahan Perda dengan menetapkan Perda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 16 Tahun 2016 tentang Retribusi Jasa Usaha
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.17 Tahun 2008; UU No.1 Tahun 2009; UU No.10 Tahun 2009; UU No.22 Tahun 2009; UU No.25 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; UU No.32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No.30 Tahun 2014; PP No.79 Tahun 2005; PP No.52 Tahun 2008; PP No.27 Tahun 2014; PP No.12 Tahun 2019; Perda Kab. Kukar No.8 Tahun 2016; Perda Kab.Kukar No.3 Tahun 2019
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 16 Tahun 2016 tentang Retribusi Jasa Usaha, termasuk didalamnya mengatur tentang: Ketentuan Pasal 3 ayat (2) diubah dan ditambah 1 ayat yaitu ayat (3); Diantara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 3 Pasal yaitu Pasal
6A, Pasal 6B dan Pasal 6C; Lampiran I.A (F); Ketentuan Pasal 21 diubah; Lampiran I.D; Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 26 dihapus; Diantara Pasal 26 dan Pasal 27 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 26A; Ketentuan Pasal 39 diubah; Lampiran I.G; Ketentuan Pasal 48 diubah; Lampiran I.I; Ketentuan ayat (3) Pasal 49 diubah; Ketentuan Pasal 52 diubah; Lampiran I.J;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2020.
Peraturan yang Diubah: Perda Kabupaten Kutai Kartanegara No.16 Tahun 2016
23 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat