Ruang lingkup Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah: a. Pajak; b. Retribusi Jasa Umum; c. Retribusi Jasa Usaha; d. Retribusi Perizinan Tertentu; e. Pemungutan Pajak dan Retribusi; dan f. pembinaan dan pengawasan. Pasal 4 ayat (1) Pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah terdiri atas: a. PBB-P2; b. BPHTB; c. PBJT atas; 1. Makan dan/atau minum; 2. Tenaga listrik; 3. Jasa perhotelan; 4. Jasa parkir; dan 5. Jasa kesenian dan hiburan; d. Pajak Reklame; e. PAT f. Pajak MBLB; g. Pajak Sarang Burung Walet; h. Opsen PKB; dan i. Opsen BBNKB. (2) Pemerintah Daerah dilarang memungut Pajak selain jenis Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat