Peraturan Daerah (Perda) Kota Solok Nomor 1 Tahun 2024

Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang lingkup Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah: a. Pajak; b. Retribusi Jasa Umum; c. Retribusi Jasa Usaha; d. Retribusi Perizinan Tertentu; e. Pemungutan Pajak dan Retribusi; dan f. pembinaan dan pengawasan. Pasal 4 ayat (1) Pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah terdiri atas: a. PBB-P2; b. BPHTB; c. PBJT atas; 1. Makan dan/atau minum; 2. Tenaga listrik; 3. Jasa perhotelan; 4. Jasa parkir; dan 5. Jasa kesenian dan hiburan; d. Pajak Reklame; e. PAT f. Pajak MBLB; g. Pajak Sarang Burung Walet; h. Opsen PKB; dan i. Opsen BBNKB. (2) Pemerintah Daerah dilarang memungut Pajak selain jenis Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Solok Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kota Solok
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Solok
Tanggal Penetapan
05 Januari 2024
Tanggal Pengundangan
05 Januari 2024
Tanggal Berlaku
05 Januari 2024
Sumber
Lembaran Daerah Kota Solok Tahun 2024 Nomor 1
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Solok
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 100 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Kota Solok No. 03 Tahun 2011 tentang BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN

  2. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011

  3. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012

  4. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012

  5. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012

  6. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan