Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, LD. 2025 (1); 7 hlm
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Nomenklatur Perumda Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Cirebon menjadi Perumda Bank Perekonomian Rakyat Kabupaten Cirebon dan PT. Bank Perkreditan Rakyat Cirebon Jabar (Perseroda) menjadi PT. Bank Perekonomian Rakyat Cirebon Jabar (Perseroda)
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 314 huruf dan Pasal 314 huruf c UU No 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, perlu menetapkan Perda tentang Perubahan Nomenklatur Perumda Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Cirebon menjadi Perumda Bank Perekonomian Rakyat Kabupaten Cirebon dan PT Bank Perkreditan Rakyat Cirebon Jabar (Perseroda) menjadi PT. Bank Perekonomian Rakyat Cirebon Jabar (Perseroda); bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Perda tentang Perubahan Nomenklatur Perumda Bbank Perkreditan Rakyat Kabupaten Cirebon menjadi Perumda Bank Perekonomian Rakyat Kabupaten Cirebon dan PT. Bank Perkreditan Rakyat Cirebon Jabar menjadi PT. Bank Perekonomian Rakyat Cirebon Jabar (Perseroda);
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 7 Tahun 1992; UU No 40 Tahun 2007; UU 23 Tahun 2014; UU No 4 Tahun 2023; UU No 107 Tahun 2024; PP No 54 Tahun 2017; Peraturan OJK No 7 Tahun 2024; Perda Kab Cirebon No 5 Tahun 2018;
Peraturan Daerah ini mengatur bahwa a. nomenklatur Perumda Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Cirebon diubah menjadi Perumda Bank Perekonomian Rakyat Kabupaten Cirebon, dan b. nomenklatur PT. Bank Perkreditan Rakyat Cirebon Jabar (Perseroda) diubah menjadi PT. Bank Perekonomian Rakyat Cirebon Jabar (Perseroda).
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2025.
7 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 1 Tahun 2025
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, LD 2025 (1): 14 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PT. JAMKRIDA NTB SYARIAH (PERSERODA) DAN PT. BPR NTB (PERSERODA)
ABSTRAK:
Menimbang :
a. bahwa Penyertaan Modal merupakan upaya Pemerintah Daerah dalam mendorong pengembangan usaha, daya saing, dan penguatan struktur permodalan pada Perusahaan Perseroan Daerah yang dapat memberikan dampak terhadap kenaikan pertumbuhan perekonomian dan pendapatan asli daerah, serta tercapainya kesejahteran masyarakat yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila yang berkeadilan dan merata;
b. bahwa adanya perubahan bentuk kegiatan usaha dan perubahan modal dasar sesuai dengan ekuitas yang ditentukan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.05/2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Penjaminan, dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.03/2015 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum Bank Perkreditan Rakyat, beberapa Perusahaan Perseroan Daerah memerlukan tambahan Penyertaan Modal dari Pemerintah Daerah untuk kelangsungan kegiatan usaha, sehingga perlu diberikan penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Perseoran Daerah;
c. bahwa untuk memberikan arah dan landasan yang menjamin kepastian hukum sesuai amanat Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Penyertaan Modal oleh Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT. Jamkrida NTB Syariah (Perseroda), dan PT. BPR NTB (Perseroda).
Dasar Hukum:
Pasal 18 ayat (6) UU Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
UU Nomor 15 Tahun 2004;
UU Nomor 40 Tahun 2007;
UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2022;
UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023;
UU Nomor 20 Tahun 2022;
PP Nomor 54 Tahun 2017;
PP Nomor 12 Tahun 2019;
Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018;
Perda Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 10 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 1 Tahun 2020;
Perda Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 3 Tahun 2024.
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini, meliputi:
a. Perseroda;
b. penganggaran penyertaan modal;
c. pelaksanaan penyertaan modal pada PT. Jamkrida NTB Syariah (Perseroda), dan PT BPR NTB (Perseroda);
d. hasil usaha;
e. penatausahaan dan pertanggungjawaban; dan
f. pembinaan dan pengawasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2025.
14 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ponorogo Nomor 1 Tahun 2025
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2025 Nomor 1
Peraturan Daerah (Perda) tentang Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 90 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah Daerah perlu mendorong perkembangan Badan Usaha Milik Desa
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No 12 Tahun 1950, UU No 12 Tahun 2011, UU No 6 Tahun 2014, UU No 23 Tahun 2014, UU No 11 Tahun 2020, PP No 43 Tahun 2014, PP No 11 Tahun 2021, Perpres No 87 Tahun 2014, PermendesPDTT No 4 Tahun 2015, Permendagri No 80 Tahun 2015, PermendesPDTT No 3 Tahun 2021, PermendesPDTT No 15 Tahun 2021
Peraturan Daerah untuk menampung seluruh kegiatan di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum yang dikelola oleh Desa serta memberikan kepastian hukum terhadap keberadaan BUM Desa/BUM Desa Bersama
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2025.
36
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 1 Tahun 2025
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang
Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberian
Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Nomor 64 Tahun 2012;
Dalam
Peraturan Daerah ini diatur tentang
pemberian insentif da kemudahan penanaman modal dengan menetapkan
batasan istilah yang digunakan dalam
pengaturannya. Diatur tentang kriteria; bentuk; jenis usaha; tata cara; jangka waktu dan frekuensi; evaluasi dan pelaporan pemberian insentif dan pemberian kemudahan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2025.
Pasal 20
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Penanaman Modal (Lembaran Daerah Kota
Bekasi Tahun 2014 Nomor 12), dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
17 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2025
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan pertumbuhan
ekonomi, pemerataan dan peningkatan pendapatan
rakyat, penciptaan lapangan kerja, pengentasan
kemiskinan, dan memajukan pembangunan di Daerah,
perlu peranan Pemerintah Daerah dalam
memberdayakan Koperasi dan Usaha Kecil; bahwa berdasarkan Pasal 95 ayat (3) dan ayat (4)
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang
Kemudahan, Pelindungan, Dan Pemberdayaan Koperasi
Dan Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah, Pemerintah
Daerah bertugas dalam menetapkan kebijakan/program
kemudahan, pelindungan dan pemberdayaan Usaha
Mikro, Kecil, dan Menengah yang dilaksanakan sesuai
dengan kewenangannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan
Koperasi Dan Usaha Kecil;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021; Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah Nomor 3 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kewenangan Daerah, Koperasi, Usaha Kecil, Kebijakan dan Strategi, Kemitraan, Penyediaan Pembiayaan bagi Usaha Kecil, Penyelenggaraan Inkubasi, Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Daerah, Kewajiban dan Larangan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2025.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor
2 Tahun 2012 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor
13 Tahun 2013 dicabut.
45 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bengkulu Nomor 1 Tahun 2025
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2025
2025
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, LEMBARAN DAERAH PROVINSI BENGKULU TAHUN 2025 NOMOR 1
Peraturan Daerah (Perda) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2025
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 314 ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Junto Pasal 117 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menyatakan bahwa “Rancangan
Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang telah dievaluasi ditetapkan oleh Kepala Daerah menjadi Perda tentang APBD dan Perkada tentang penjabaran APBD, maka sebagai dasar pengelolaan keuangan daerah dalam 1 (satu) tahun anggaran perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2025;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2828) ;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 244,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) ;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 dan Pelaksanaan Pemerintahan di Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2854) ;
5. Peraturan Pemerintah Nomor I Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan
dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 6, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Undang-Undang Nomor Nomor 6047);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daeah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Undang-Undang Nomor 6322) ;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 972);
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2025
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2025.
9 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 1 Tahun 2025
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, LD.2025/NOMOR.1 / https://jdih.karanganyarkab.go.id/
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan Perkawinan Anak
ABSTRAK:
bahwa pencegahan perkawinan anak merupakan upaya
sadar, terencana, terpadu dan sistematis dalam
mewujudkan dan menjamin perlindungan dan
pemberdayaan hak anak sebagai generasi penerus
bangsa yang berkualitas, berakhlak mulia, sejahtera dan
memiliki harkat dan martabat kemanusiaan
berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa perkawinan anak berdampak negatif bagi
tumbuh kembang anak , gangguan kesehatan
reproduksi, risiko kematian ibu dan anak , kemiskinan,
dan rendahnya kualitas sumber daya manusia, sehingga
diperlukan upaya pencegahan melalui kebijakan
regulasi dan praksis;
bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian
hukum kepada Pemerintah Daerah dan Pemangku
Kepentingan yang terlibat dalam Pencegahan
Perkawinan Anak, maka diperlukan pengaturan tentang
Pencegahan Perkawinan Anak;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan
Perkawinan Anak.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023.
Didalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Pencegahan; Penguatan Kelembagaan; Rencana Aksi Daerah; Penanganan; Pemantauan Dan Evaluasi; Kerja Sama Dan Kemitraan; Pembinaan Dan Pengawasan; Pendanaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2025.
17 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonosobo Nomor 1 Tahun 2025
perusahaan perseroan daerah bank perekonomian rakyat
2025
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, LD.2025/No.1
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Wonosobo
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil,
makmur, dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan UndangUndang
Dasar
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
1945,
serta
dalam
rangka meningkatkan sinergi dengan semua pihak
terutama untuk mendorong perkembangan usaha mikro kecil
dan menengah dengan memberikan kemudahan dan
perluasan akses bagi pelaku usaha dan masyarakat umum,
perlu didukung dengan perekonomian yang tangguh melalui
peran perbankan yang lebih optimal; bahwa guna mendukung dan mewujudkan peran perbankan
yang lebih optimal perlu revitalisasi dan perbaikan tata kelola
perbankan dengan mengubah nomenklatur Bank Perkreditan
Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat sebagai
penggerak roda perekonomian masyarakat khususnya
masyarakat menengah ke bawah; bahwa dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun
2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan maka Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo
Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perusahaan Perseroan Daerah
Bank Perkreditan Rakyat Bank Wonosobo perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perusahaan Perseroan Daerah
Bank Perekonomian Rakyat Bank Wonosobo;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Nama, Bentuk Hukum dan Tempat Kedudukan, Kegiatan Usaha, Jangka Waktu Pendirian, Modal dan Saham, Organ, Kepegawaian, Perencanaan dan Pelaporan, Tahun Buku dan Penggunaan Laba, Pembubaran dan Likuidasi, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2025.
Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 4 Tahun 2021 dicabut.
24 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Grobogan Nomor 1 Tahun 2025
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, LD.2025/No.1, https://jdih.grobogan.go.id/
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah
Pemerintah Daerah membentuk Perangkat Daerah sebagai
unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah; bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan penelitian,
pengembangan, pengkajian dan penerapan serta invensi dan
inovasi yang terintegrasi di daerah yang lebih profesional,
efektif dan efisien serta untuk menyesuaikan perubahan
nomenklatur pada beberapa Perangkat Daerah dan perubahan
tipe pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan, perlu menata
kembali bentuk dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Grobogan yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Grobogan Nomor 15 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 66 Peraturan
Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan
Inovasi Nasional serta dalam rangka menyesuaikan dengan
perkembangan peraturan perundang-undangan, maka
Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 15 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah perlu
diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 15 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 1 angka 8, perubahan Pasal 2, perubahan Pasal 8, perubahan Pasal 15.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2025.
Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 15 Tahun 2016 diubah.
8 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kota Lubuk Linggau Nomor 1 Tahun 2025
Administrasi dan Tata Usaha NegaraKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Mengubah
PERDA Kota Lubuk Linggau No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kota Lubuklinggau
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, LD.2025/NO.1, JDIH Pemerintah Kota Lubuklinggau
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Lubuk Linggau
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan tata kerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah pada bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi yang terintegrasi dan dalam menjalankan ketenaganukliran serta ke antariksaan serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 66 Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional maka perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Lubuk Linggau sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah KotaLubuk Linggau;
Dasar peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 7 Tahun 2001; UU No 12 Tahun 2011 ; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 99 Tahun 2018; Peraturan Daerah No 7 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah No 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Lubuk Linggau.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah Peraturan Daerah No 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Lubuk Linggau.
7 hlm, lampiran 2 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat