penetapan perubahan anggaran pendapatan dan belanja
1984
Peraturan Daerah (Perda) NO. 12, LD.1985/NO.19
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1984/1985
ABSTRAK:
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1984/1985 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Surat Menteri Dalam Negeri tanggal 23 Februari 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tanggal 15 Februari 1984 Nomor 903-603; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 15 Pebruari 1984; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah 31 Maret 1984 Nomor 4 Tahun 1984; Keputusan Dewa Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 7 Juni 1978 Nomor 05/I/PAR-III/DPRD-Pem
Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1984/1985
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 1985.
7 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 11 Tahun 1984
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 9 Tahun 1981 Tentang Pemakaian Mesin Gilas Dan/Atau Stamper
ABSTRAK:
bahwa dengan lajunya pelaksanaan pembangunan, maka pemakaian Mesin Gilas dan/atau Stamper makin meningkat, sehingga besarnya biaya sewa pemakaian Mesin Gilas dan/atau Stamper sudah tidak sesuai dengan keadaan;
bahwa oleh karenanya maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 9 Tahun 1981, tentang Pemakaian Mesin Gilas dan/atau Stamper yang menyangkut biaya sewa;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12/Drt Tahun 1957; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1983
Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 9 Tahun 1981 Tentang Pemakaian Mesin Gilas Dan/Atau Stamper
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 1984.
4 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 1984
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penagihan Pajak Dan retribusi Daerah Dengan Surat Paksa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penegakkan ketentuan dalam Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah yang mengatur tentang Pajak dan Retribusi Daerah, maka kepada para Penanggung Pajak dan Retribusi Daerah, maka kepada para Penanggung Pajak dan Retribusi Daerah yang lalai atau sengaja tidak melaksanakan kewajibannya, perlu dilakukan penagihan dengan surat paksa;
bahwa berhubung dengan itu dipandang perlu memberlakukan secara mutatis muntadis Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 27 Tahun 1957 tentang Penagihan Pajak Negara dengan surat paksa sebagai Undang-Undang terhadap Penagihan Pajak dan Retribusi Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang No. 5 Tahun 1974; Undang-Undang No. 10 Tahun 1950; Undang-Undang No. 11 Drt Tahun 1957; Undang-Undang No. 12 Drt Tahun 1957; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1959
Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penagihan Pajak Dan retribusi Daerah Dengan Surat Paksa
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 1985.
6 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 1984
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah
ABSTRAK:
bahwa dipandang perlu mengatur penerimaan sumbangan pihak ketiga kepada Daerah dengan Peraturan Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1978
Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah yang meliputi Ketentuan Persetujuan dan Pengesahan, Ketentuan Pelaksanaan, Ketentuan Lain-Lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 1985.
8 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 1984
Peraturan Daerah Tingkat I Jawa Tengah Seri A 1965 Nr.5) jis Nomor 1 Tahun 1966 (Lembaran Daerah Jawa Tengah Seri A 1967 Nr.3) Nomor 2 Tahun 1966 (Lembaran Daerah Jawa Tengah Seri A 1967 Nr.4) dan Nomor 7 Tahun 1967 (Lembaran Daerah Jawa Tengah Seri A 1976 Nr.8)
Peraturan Daerah (Perda) tentang Lambang Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka usaha untuk lenih meningkatkan partisipasi masyarakat terhadap pembangunan di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah secara berdaya guna dan berhasil guna, perlu adanya Motto Daerah sebagai daya pendoron dan penggerak;
bahwa Motto Daerah tersebut diatas erat sekali kaitannya dengan Lambang Daerah, oleh karena itu pengaturannya perlu dipadukan dalam satu Peraturan Daerah;
bahwa berhubung dengan itu, maka Peraturan Daerah Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 13 Tahun 1965 jis Nomor 1 Tahun 1966, Nomor 2 Tahun 1966 dan Nomor 7 Tahun 1967 perlu ditinjau kembali;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang No. 5 Tahun 1974; Undang-Undang No. 10 Tahun 1950; Staatsblad 1982 Nomor 394 (Wapen Ordonnantie)
Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Lambang Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah yang meliputi Bagian dan Susunan, Bentuk Isi dan Warna, Makna Bentuk dan Motif, Makna Warna, Motto Daerah, Penggunaan, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 1985.
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 1984
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.1985/NO.1 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 24 Tahun 1977 tentang Uang Sewa Rumah Pemerintah
ABSTRAK:
bahwa ketentuan tarif uang sewa rumah Pemerintah yang diatur dalam diatur dalam Peraturan Daerah Tingkat II Surakarta Nomor: 24 Tahun 1977 tentang Uang Sewa Rumah Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat Surakarta Nomor 5 Tahun 1981 dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan dewasa ini; bahwa berhubungan dengan itu, maka dipandang perlu mengadakan perubahan untuk kedua kali atas Peraturan Daerah tersebut;
Undang-undang No. 5 Tahun 1974; Undang-undang No.5 Tahun 1950; Undang-undang No. 12/Drt. Tahun 1957; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1983; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 24 Tahun 1977;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 24 Tahun 1977 tentang besarnya uang sewa Rumah Pemerintah perbulan ditetapkan berdasarkan Klasifikasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 1985.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 24 Tahun 1977 diubah.
4 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 1984
penetapan sisa perhitungan anggaran pendapatan dan belanja daerah
1984
Peraturan Daerah (Perda) NO. 8, LD.1986/NO.7
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1983/1984
ABSTRAK:
Penghitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1983/1984 tertanggal 31 Maret 1984 yang dibuat oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang No. 5 Tahun 1974; Undang-Undang No. 10 Tahun 1950; Undang-Undang No. 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Surat Menteri Dalam Negeri tanggal 26 Perbruari 1983 Nomor 903/2109/SJ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Surat Keputusan Meteri Dalam Negeri tanggal 10 Juni 1981 Nomor 903-433; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 15 Pebruari 1977 Nomor 2 Tahun 1977; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 31 Maret 1983 Nomor 5 Tahun 1983; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 30 Desember 1983 Nomor 9 Tahun 1983; Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 31 Maret 1984 Nomor 903/588/1984;
Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1983/1984
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 1986.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 1984
LEMBARAN DAERAH DAN TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH - penerbitan
1984
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.1985/NO.2 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penerbitan Lembaran Daerah dan Tambahan Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta
ABSTRAK:
bahwa dalam pasal 40 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 ditetapkan bahwa peraturan Daerah harus diundangkan dalam Lembaran Daerah yang bersangkutan; bahwa Lembaran Daerah adalah alat pengundang yang merupakan sebagian syarat sahnya peraturan perundangan; oleh karena itu penerbitannya mutlak diperlukan dan diatur dengan Peraturan Daerah; bahwa penyeleggaraan dan Penerbitan Lembaga Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta yang selama ini didasarkan atas surat Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Surakarta tanggal 28 Mei 1977 Nomor 62/Kep/A.6/1977 perlu ditinjau kembali, sesuai dengan ketentuan Surat Menteri Dalam Negeri tamggal 2 November 1974 Nomor Pem.10/33/43 tentang Penerbitan Lembaran Daerah; bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah Kotamadya Tingkat II Surakarta tentang Penerbitan Lembaga Daerah Tambahan Lembaga Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta;
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Peraturan Menteri dalam Negri Republik Indonesia Nomor 14 tahun 1974; Instruksi Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 18 November 1975 Nomor: Huk 167/1975;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang lembaran daerah dan tambahan lembaran daerah, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 1985.
Surat Keputusan walikomadya Kepala Daerah Tingkat II Surakarta Tanggal 28 Mei 1977 Nomor 62/a.6/1977 dicabut.
9 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 1984
Peraturan Daerah (Perda) tentang Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) di Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen
ABSTRAK:
bahwa pokok kebijaksanaan Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) sebagaimana tercantum dalam dalam Keutusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Kesehatan, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri tanggal 3
September 1984 Nomor 0408a/0/1984, Nomor 319/ Men. Kes/SKB/IV/1984, Nomor 74 Tahun 1984 dan Nomor 60 Tahun 1984 tentang Pokok Kebijaksanaan Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah, maka dalam rangka usaha mencapai kemantapan pembinaan dibidang
penyelenggaraan pendidikan kesehatan penyelenggaraan pelayanan kesehatan dan pembinaan lingkungan kehidupan sekolah sehat dipandang perlu adanya tindak lanjut pelaksanaan di Kabupaten Daerah Tingat II Kebumen;
bahwa sehubungan dengan maksud tersebut diatas, dipandang perlu mengatur dan menetapkannya dalam Peraturan Daerah.
Dasar hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12/Drt Tahun 1957; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Kesehatan, MenteriAgama dan Menteri Dalam Negeri tanggal 8 September 1984, Nomor 0408a/U/1984 Nomor 319/Men. Kee/SKB/IV / 1984, Nomor 74/ Th/ 1984 dan Nomor 60 Tahun 1984; Keputuaan Beraama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri tanggal 26 September 1987 Nomor 684 a/MENKES/SKB/IX/1987 // 87 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 6 Tahun 1982.
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang beberapa ketentuan mengenai Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) di Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 1994.
18 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 1984
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Dalam Bidang Kepariwisataan Kepada Daerah Tingkat II
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pengembangan Kepariwisataan di Daerah yang diarahkan guna meningkatkan pendapatan, meratakan pembangunan serta pengisian otonomi yang nyata, dinamis dan bertanggungjawab, maka Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah merasa Perlu menyerahkan sebagian urusan dalam Kepariwisataan kepada Daerah Tingkat II;
bahwa untuk maksud tersebut diatas, dipandang perlu menyerahkan sebagian urusan dalam bidang Kepariwisataan dimaksud kepada Daerah Tingkat II dengan Peraturan Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang No. 5 Tahun 1974; Undang-Undang No. 10 Tahun 1950; Undang-Undang No. 24 Tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1976; Keputusan bersama Menteri Perhubungan dan Menteri Dalam Negeri Nomor KM.292/HK.205/Phb-79
Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Dalam Bidang Kepariwisataan Kepada Daerah Tingkat II yang meliputi Urusan Uang Diserahkan Kepada Daerah Tingkat II, Kepegawaian, Sumber Pembeayaan dan Kekayaan, Organisasi, Serah Terima, Aturan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 1984.
10 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat