Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Lambang Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah yang meliputi Bagian dan Susunan, Bentuk Isi dan Warna, Makna Bentuk dan Motif, Makna Warna, Motto Daerah, Penggunaan, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Pidana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat