Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 1984

Lambang Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Lambang Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah yang meliputi Bagian dan Susunan, Bentuk Isi dan Warna, Makna Bentuk dan Motif, Makna Warna, Motto Daerah, Penggunaan, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Pidana.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 1984 tentang Lambang Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Tengah
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
1984
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
17 November 1984
Tanggal Pengundangan
04 April 1985
Tanggal Berlaku
04 April 1985
Sumber
LD.1985/NO.16
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 15 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Tingkat I Jawa Tengah Seri A 1965 Nr.5) jis Nomor 1 Tahun 1966 (Lembaran Daerah Jawa Tengah Seri A 1967 Nr.3) Nomor 2 Tahun 1966 (Lembaran Daerah Jawa Tengah Seri A 1967 Nr.4) dan Nomor 7 Tahun 1967 (Lembaran Daerah Jawa Tengah Seri A 1976 Nr.8)

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan