Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Dalam Bidang Kepariwisataan Kepada Daerah Tingkat II yang meliputi Urusan Uang Diserahkan Kepada Daerah Tingkat II, Kepegawaian, Sumber Pembeayaan dan Kekayaan, Organisasi, Serah Terima, Aturan Peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat