Peraturan Daerah (Perda) tentang Penetapan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1986/1987
ABSTRAK:
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1986/1987 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984; Surat Menteri Dalam Negeri tanggal 1 Pebruari 1986 Nomor 903/1306/SJ; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 15 Pebruari 1984 Nomor 3 Tahun 1984; keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 7 Juni 1978 Nomor 05/I/PAR-III/DPRD/78-79 jo. tanggal 27 Juli 1982 Nomor 01/PAR-I/DPRD-Pem.82/82-83
Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penetapan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1986/1987
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 1986.
5 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak Nomor 8 Tahun 1986
peraturan daerah - penerbitan lembaran daerah dan tambahan lembaran daerah
1986
Peraturan Daerah (Perda) NO. 8, LD.1986/No.5
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penerbitan Lembaran Daerah dan Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Demak
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah, maka kewajiban menerbitkan Lembaran Daerah dan Tambahan Lembaran Daerah untuk menuntut segala produk-produk perundang-undangan yang penting dari Pemerintah Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Demak yang semula dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah, kemudian menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Demak; bahwa agar masyarakat luas dapat mengetahui adanya Keputusan-keputusan/Peraturan-peraturan Daerah Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Demak dipandang perlu untuk menerbitkan Peraturan Daerah tentang Penerbitan Lembaran Daerah dan Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Demak Tingkat II Demak.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1974.
Peraturan daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Lembaran Daerah; Tambahan Lembaran Daerah; Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 1986.
7 hal
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 1986
Perda Prov. Jawa Tengah No. 13 Tahun 1981 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretaiat Wilayah/Daerah Tingkat I Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
SUSunan organisasi dan tat kerja sekretariat wilayah/daerah
1986
Peraturan Daerah (Perda) NO. 8, LD.1986/NO.43
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Untuk Pertama Kali Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 13 Tahun 1981 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Wilayah/Daerah Tingkat I Jawa Tengah Dan Sekretariat DPRD Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan secara berdaya guna dan berhasil guna khususnya dibidang ke Protokolan,maka sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 240 Tahun 1980 Pasal 76 ayat (1) Bagian protokol termasuk Biro Umum;
bahwa berhubung dengan itu, maka dipandang perlu mengadakan perubahan pertama Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 13 Tahun 1981 tentang Susunan Organisasi dan Tatakerja Sekretariat Wilayah/Daerah Tingkat I dan Sekretariat Dewan PErwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dengan Peraturan Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 362; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 240 Tahun 1980
Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Untuk Pertama Kali Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 13 Tahun 1981 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Wilayah/Daerah Tingkat I Jawa Tengah Dan Sekretariat DPRD Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah yaitu perubahan Pasal 28 ayat (1) diubah, Pasal 29 ayat (4) dihapus, Pasal 81 ayat (1) diubah, Pasal 82 di tambah satu ayat lagi, yaitu ayat (6), Lampiran dimaksud Pasal 102 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 1986.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 13 Tahun 1981 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Wilayah/Daerah Tingkat I Jawa Tengah Dan Sekretariat DPRD Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah diubah.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 1986
PERDA Kota Surakarta No. 10 Tahun 1994 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 6 Tahun 1979 tentang Pemberian Nama Jalan, Nomor Rumah dan Pemasangan Papan Nama
Mengubah
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat Ii Surakarta Nomor 6 Tahun 1979 Tentang Pemberian Nama Jalan, Nomor Rumah Dan Pemasangan Papan Nama
PEMBERIAN NAMA JALAN, NOMOR RUMAH DAN PEMASANGAN PAPAN NAMA
1986
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.1987/NO.3 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 6 Tahun 1979 tentang Pemberian Nama Jalan, Nomor Rumah dan Pemasangan Papan Nama
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 10 September 1985 Nomor : 414.3/26707 tentang Penuyeragaman Penomoran Rumah Penduduk, Bangunan Toko dan sebagainya, dipandang perlu meninjau kembali Peraturan Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 6 Tahun 1979 juncto Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 Tahun 1981 tentang Pemberian Nama Jalan, Nomor Rumah dan Pemasangan Papan Nama; bahwa untuk maksud tersebut diatas, perlu mengadakan perubahan unutk kedua kalinya atas Peraturan daerah tersebut;
Undang-undang nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12/Drt Tahun 1957; Peraturan Daerah Kota Besar Surakarta Nomor 1 Tahun 1956; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 5 tahun 1975; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 6 tahun1979;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Tipe A, Tipe B dan Tipe C.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 1987.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 6 Tahun 1979 diubah.
4 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 7 Tahun 1986
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 16 Tahun 1977 Tentang Bea Ijin Perusahaan
ABSTRAK:
bahwa ketentuan tarip Bea Ijin Perusahaan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 16 Tahun 1977 dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan;
bahwa berhubung dengan hal tersebut diatas, maka dipandang perlu diadakan penyesuaian tarip dalam rangka usaha peningkatan pendapatan Daerah ;
bahwa perubahan tarip yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini, masih dipandang layak dan masih dalam batas kemampuan dari para pengusaha.
Dasar hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Gangguan (Hinder Ordonasi) Sttatsblad Nomor 226 Tahun 1926 yang telah diubah dan ditambah terakhir dengan Sttasblad Nomor 14 dan 450 Tahun 1940; Undang-Undang Nomor 12/Drt Tahun 1957; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 16 Tahun 1977;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan mengenai bea ijin perusahaan. Ketentuan dalam Pasal 2 ayat (3) perkataan "dipungut satu tahun sekali" diubah dan dibaca "dipungut lima tahun sekali", Pasal 4 ayat (2) huruf c diubah, Pasal 4 ayat (3) diubah, Pasal 4 ayat (4) huruf c diubah, Pasal 4 ayat (5) diubah, Pasal 4 ayat (6) diubah, dan Pasal 4 ayat (7) diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 1989.
Ketentuan dalam Pasal 2 ayat (3) perkataan "dipungut satu tahun sekali" diubah dan dibaca "dipungut lima tahun sekali", Pasal 4 ayat (2) huruf c diubah, Pasal 4 ayat (3) diubah, Pasal 4 ayat (4) huruf c diubah, Pasal 4 ayat (5) diubah, Pasal 4 ayat (6) diubah, dan Pasal 4 ayat (7) diubah.
5 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 1986
PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR KELISTRIKAN
1986
Peraturan Daerah (Perda) NO. 7, LD.1986/NO.34
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi Dan Tatakerja Kantor Kelistrikan Desa Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan secara berdaya guna dan berhasil guna, khususnya yang menyangkut bidang kelistrikan desa di Jawa Tengah, maka perlu meninjau dan menetapkan kembali Peraturan tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tatakerja Kantor Kelistrikan Desa Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
bahwa sesuai dengan Pasal 32 dan Pasal 33 Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 362 Tahun 1977 jo Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 95 Tahun 1984, maka dipandang perlu menetapkan Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tatakerja Kantor Kelistrikan Desa Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dengan Peraturan Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Perturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1979; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 85 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 85 Tahun 1984
Di dalam Peraturan ini mengatur tentang Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi Dan Tatakerja Kantor Kelistrikan Desa Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah yang meliputi Pembentukan Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi, Organisasi, Tata Kerja, Kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 1986.
21 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 1986
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.1987/NO.5 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat Ii Surakarta Nomor 22 Tahun 1977 tentang Uang Leges
ABSTRAK:
bahwa beberapa ketentuan dalam peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 22 Tahun 1977 tentang Uang Leges sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 7 Tahun 1981 dipandang sudah tidak lagi sesuai lagi dengan keadaan dewasa ini; bahwa berdasarkan hal tersebut di atas maka dipandang perlu mengadakan perubahan untuk kedua kali atas Peraturan Daerah tersebut;
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12/ Drt Tahun 1987; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta 22 tahun 1977;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 1 huruf A, Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (1).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 1987.
Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat Ii Surakarta Nomor 22 Tahun 1977 diubah.
6 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 6 Tahun 1986
bahwa dalam rangka menjaga kelestarian dan keseimbangan populasi ternak tertentu seperti sapi, kerbau, kuda dan babi perlu adanya penetapan dan pengendalian mengalirnya ternak-ternak dimaksud keluar wilayah Kabupaten daerah tingkat II Kebumen;
bahwa salah satu usaha penertiban dan pengendalian dimaksud adalah dengan mewajibkan kepada para pemilik ternak-ternak tersebut untuk mencatatkan ternaknya pada kantor kepala desa/lurah setempat dan kemudian diberikan Kartu Ternak sebagai tanda pemilikan;
bahwa untuk mecapai maksud tersebut diatas sistim kartu ternak perlu diatur dengan peraturan daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan daerah ini adalah Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 12/Drt Tahun 1957; Undang-undang Nomor 6 Tahun 1967; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1977; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumentanggal 19 juli 1961;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Kartu Ternak, Pelaksanaan, Pengawasan, ketentuan Pidana, Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 1987.
9 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 6 Tahun 1986
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 2 Tahun 1976 tentang Tempat Pemandian
ABSTRAK:
bahwa ketentuan tarip masuk tempat pemandian berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 10 Tahun 1983 tentang Merubah untuk Pertama Kali Peraturan Tempat Pemandian, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan;
bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka untuk menunjang biaya perwawatan/pemeliharaan kompleks Tempat Pemandian tersebut, dipandang perlu meninjau kembali berdasarkan tarip/harga tanda masuk;
bahwa penetapan besarnya tarip/harga tanda masuk berdasarkan Peraturan Daerah ini masih dipandang layak dan tidak memberatkan pengunjung;
Dasar hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12/Drt Tahun 1957;
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 2 Tahun 1976;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan mengani tarip retribusi yang dikenai pada objek tempat pemandian. Ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 1986.
Ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a diubah.
4 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1986
susunan organisasi dan tatakerja cabang dinas lalu lintas dan angkutan jalan raya
1986
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, LD.1986/NO.40
Peraturan Daerah (Perda) tentang Susunan Organisasi Dan Tatakerja Cabang Dinas Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Raya Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penigkatan kelancaran pelaksanaan tugas-tugas Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah, perlu dibentuk Cabang Dinas;
bahwa sesuai dengan Pasal 8 Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 363 Tahun 1977 jo Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 274 Tahun 1982, dipandang perlu menetapkan Susunan Organisasi dan Tatakerja Cabang Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1965; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1958; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 362; Keputusan Menteri Dalam Nomor 363 Tahun 1977; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 274; Keputusan Bersama Menteri Perhubungan dan Menteri Dalam Negeri Nomor KM.200/HK 044/Phb-85 Nomor 41 Tahun 1985; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 17 Tahun 1981
Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Susunan Organisasi Dan Tatakerja Cabang Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah yang meliputi Pembentukan Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi, Organisasi, Tata Kerja, Kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 1986.
17 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat