Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Untuk Pertama Kali Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 13 Tahun 1981 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Wilayah/Daerah Tingkat I Jawa Tengah Dan Sekretariat DPRD Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah yaitu perubahan Pasal 28 ayat (1) diubah, Pasal 29 ayat (4) dihapus, Pasal 81 ayat (1) diubah, Pasal 82 di tambah satu ayat lagi, yaitu ayat (6), Lampiran dimaksud Pasal 102 diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat