Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 7 Tahun 1986

Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 16 Tahun 1977 Tentang Bea Ijin Perusahaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan mengenai bea ijin perusahaan. Ketentuan dalam Pasal 2 ayat (3) perkataan "dipungut satu tahun sekali" diubah dan dibaca "dipungut lima tahun sekali", Pasal 4 ayat (2) huruf c diubah, Pasal 4 ayat (3) diubah, Pasal 4 ayat (4) huruf c diubah, Pasal 4 ayat (5) diubah, Pasal 4 ayat (6) diubah, dan Pasal 4 ayat (7) diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 7 Tahun 1986 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 16 Tahun 1977 Tentang Bea Ijin Perusahaan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Semarang
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
1986
Tempat Penetapan
Ungaran
Tanggal Penetapan
29 April 1986
Tanggal Pengundangan
20 November 1989
Tanggal Berlaku
20 November 1989
Sumber
LD.1989/NOMOR.14
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK - PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Semarang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 14 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 16 Tahun 1977 Tentang Bea Ijin Perusahaan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan