Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan mengenai bea ijin perusahaan. Ketentuan dalam Pasal 2 ayat (3) perkataan "dipungut satu tahun sekali" diubah dan dibaca "dipungut lima tahun sekali", Pasal 4 ayat (2) huruf c diubah, Pasal 4 ayat (3) diubah, Pasal 4 ayat (4) huruf c diubah, Pasal 4 ayat (5) diubah, Pasal 4 ayat (6) diubah, dan Pasal 4 ayat (7) diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat