Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan mengani tarip retribusi yang dikenai pada objek tempat pemandian. Ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat