Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.1987/No. 4 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Kotamadya Daerah Tingkat II dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta
ABSTRAK:
bahwa Lembaga Asisten Sekretaris Kotamadya Daerah Tingkat II
Surakarta terdiri atas 3 Assisten Sekretaris Kotamadya Daerah yang
dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Surakarta Nomor : 2 Tahun 1979 yang pelaksanaannya telah diubah
dengan Peraturan Daerah Nomor 33 Tahun 1981 dam Nomor 8 Tahun
1983; bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun
1986 tentang Pembentukan Asisten Sekretaris Wilayah/Daerah Tingkat II
dan Asisten Sekretaris Kotamadya Daerah Tingkat II, telah ditetapkan
jumlah Asisten Sekretaris Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta
sebanyak 2 (dua) Asisten Sekretaris Kotamadya Daerah; bahwa dengan telah dilaksanakannya beberapa kali perubahan Peraturan
Daerah Nomor 2 Tahun 1979 sebagaimana tersebut huruf a diatas dan
karena perubahan Susunan Organisasi Sekretaris Kotamadya Daerah
Tingkat II Surakarta tidak saja terbatas jumlah Asisten Sekretarsi
Kotamadya Daerah melainkan juga meliputi tata urutan Bagian yang
menjadi bawahan Asisten Sekretaris Kotamadya Daerah tersebut,
demikian juga pasal-pasal dalam Peraturan Daerahnya maka untuk
memperjelas susunannya perlu menyederhanakan teknis perubahannya
kembali Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1979 ; bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas dan dalam
rangka peningkatan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan
pembangunan sehingga lebih berdaya guna dan berhasil guna sesuai
dengan perkembangan pemerintahan maka berdasarkan Surat Gubernur
Kepala Daerah Tingkat I jawa Tengah tanggal 28 Nopember 1986 Nomor
061/36002 dipandang perlu menetapkan kembali Peraturan Daerah
Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta tentang Susunan Organisasi dan
Tata Kerja Sekretariat Kotamadya Daerah Tingkat Surakarta dan Dewan
perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta;
Undang-undang nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1974; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 1978; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 1986;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Sekretariat Kotamadya Daerah, Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 1987.
Peraturan Daerah Kotamadya daerah Tingkat II Surakarta Nomor 2 tahun 1979 dicabut.
30 hal
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 1 Tahun 1987
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Tahun Anggaran 1987/1988
ABSTRAK:
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Tahun Anggaran 1987/1988 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1319 Tahun 1985; Instruksi Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 903/ 6251;
Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur ketentuan tentang Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Tahun Anggaran 1987/1988.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 1987.
4 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1987
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyertaan Modal Daerah Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) Dalam Bidang Usaha Kawasan Industri Cilacap
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menunjang pelaksanaan Pembangunan Nasional di Jawa Tengah khususnya
pembangunan di sektor Industri di Kabupaten Daerah Tingkat II Cilacap oleh Pemerintah telah direncanakan pembentukan usaha Kawasan Industri Cilacap yang berbentuk Perusahaan Perseroan Daerah Tingkat JI Cilacap oleh Pcmerintah telah direncanakan pembentukan usaha Kawasan Industri Cilacap yang berbentuk Perusahaan Perseroan (PERSERO);
bahwa dalam pembentukan Perusahaan Perseroan
dimaksud, Daerah Tingkat I Jawa Tengah turut
serta sebagai pemegang Modal Saham sebagaimana telab ditetapkan. dawn Peraturan Pemerintah
Nomor 3 Tahun 1986 tentang Penyertaan modal
telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 3 Tahun 1986 tentang Penyertaan modal
Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) Dalam Bidang
Usaha Kawasan Industri Cilacap ;
bahwa sesuai dengan ketentuan itu, Penyertaan
Modal Daerah Propinsi Daerah Tinskat I Jawa
Tengah perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
dasar hukum peraturan ini adalah Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950; Kitab Undang-undang Hukum Dagang sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang nomor 4 Tahun 1971; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969; Peraturan Pemerintah Nomor S Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1986; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-099 tanggal 2 April 1980; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 1984
materi yang diatur dalam perda ini adalah tentang Penyertaan Modal, Pembinaan, Pengawasan dan Hasil Usaha pada saat Pendirian PERSERO dalam Bidang Industri di Cilacap yang meliputi Penyertaan Modal, Maksud dan Tujuan, Pembinaa Pengawasan dan Hasil Usaha.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 1987.
11 hal
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 1986
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Tahun Anggaran 1986/1987
ABSTRAK:
bahwa Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Tahun Anggaran 1986/1987 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1974; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 570-360 Tahun 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1319 tanggal 19 September 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1316 tanggal 18 September 1985; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 903/1076/1986 tanggal 7 Juli 1986; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 903/1239/1986 tanggal 29 Oktober 1986; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 1 Tahun 1986; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 13 Tahun 1986; Keputusan Dewan Perwakian Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 06/DPRD Kab.Smg/78;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang beberapa ketentuan mengenai Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Tahun Anggaran 1986/1987.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 1987.
7 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 14 Tahun 1986
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 1977 Tentang Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Daerah dan Balai Pengobatan Mata Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 1977 Tentang Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Daerah dan Balai Pengobatan Mata Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I
Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 1977 tentang Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Daerah dan Balai Pengobatan Mata Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah yang diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 1978 Seri B, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan terutama Ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang penetapan tarip dan pengelolaan keuangan/pendapatan dari biaya pelayanan kesehatan, dan oleh karenanya perlu diubah dan disempurnakan ;
Ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang
penetapan tarip dan pengelolaan keuangan/pen-
dapatan dari biaya pelayanan kesehatan, dan oleh
karenanya perlu diubah dan disempurnakan ;
bahwa untuk maksud tersebut diatas dipandang
perlu menetapkan perubahan dimaksud dalam Peraturan Daerah Perubahan
dasar hukum peraturan ini adalah Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12/Drt Tahun 1957; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1960; Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 1952; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 51/Men.
Kes/SK/11/79; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 1977
materi pokok yang diatur dalam perda ini tentang perubahan Perda Nomor 19 Tahun 1977 tentang Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Daerah dan Balai Pengobatan Mata Pasal 1 diubah, Pasal 4 diubah, Pasal 8 diubah, Pasal 9 diubah, pasal 13 diubah, Bab VI diubah,
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 1987.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 1977 Tentang Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Daerah dan Balai Pengobatan Mata Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah diubah.
34 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 13 Tahun 1986
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.1987/NO.2 sERI d
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Tahun Anggaran 1986/1987
ABSTRAK:
Bahwa Perubahan Kesatu Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta tahun Anggaran 1986/1987 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang nomor 5 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 tahun 1975; Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-433 tanggal 10 Juni 1981; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor : 03/DPRD/VII/1978; PerAturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 31 Juli 1986; Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 1986;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang APBD TA 1986/1984 beserta perinciannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 1987.
5 hal
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 13 Tahun 1986
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Tahun Anggaran 1985/1986
ABSTRAK:
bahwa perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Tahun Anggaran 1985/1986 tertanggal 19 Agustus 1986 yang dibuat oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Semarang perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Dasar hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1982; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1984; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-099 tanggal 2 April 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 020-595 tanggal 17 Desember 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 970-893 tanggal 24 Desember 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94-099 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1316 tanggal 18 September 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1319 tanggal 19 September 1985; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Propinsi Jawa Tengah Nomor 903/1010/1985 tanggal 10 Juli 1985; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Propinsi Jawa Tengah Nomor 903/35/1986 tanggal 13 Pebruari 1986; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 9 Tahun 1985; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 11 Tahun 1985; Surat Keputusan DPRD Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 06/DPRD Kabupaten Semarang Tahun 1978;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang beberapa ketentuan mengenai Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Tahun Anggaran 1985/1986
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 1986.
7 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 13 Tahun 1986
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 1972 Tentang Penertiban Pengiriman Ternak Ke Luar Daerah
ABSTRAK:
Bahwa tarip biaya pemeriksaan ternak sebagaimana
tersebut dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Daerah
Propinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 1972 tentang
Penertiban Pengawasan Pengiriman Ternak Ke Luar
Daerah (Lembaran Daerah Jawa Tengah Seri A Tahun
1973 Nomor 8) yang telah diubah pertama dengan Per
aturan Daerah propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
Bahwa tarip biaya pemeriksaan temak sebagaimana
tersebut dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Daerah
Propinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 1972 tentang
Penertiban Pengawasan Pengiriman Temak Ke Luar
Daerah (Lembaran Daerah Jawa Tengah Seri A Tahun
1973 Nomor 8) yang telah diubah pertama dengan Per
aturan Daerah propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 1981 (Lembaran Daerah Propinsi
Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 75 Tahun 1981
Seri B Nomor 3) dipandang sudah tidak sesuai lagi
dengan perkembangan keadaan, dan karena itu perlu
diadakan perubahan yang kedua.
dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12 Drt. Tahun 1957; Undang-undang Nomor 6 Tahun 1967; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1951
materi pokok yang diatur dalam perda ini adalah tentang Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 1972 tentang Penertiban Pengiriman Ternak Ke Luar Daerah, yang disahkan dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 31 Agustus
1973 Nomor 10.31/41288 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 1972 tentang Penertiban Pengiriman Temak Ke Luar Daerah, yang disahkan
dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 31 Agustus 1973 Nomor 10.31/41288 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Seri A Tahun 1973 Nomor 8 yang telah diubah
dengan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 1981 tentang Perubahan Untuk Pertama Kali Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 1972 tentang Penertiban
Pengiriman Temak Ke Luar Daerah yang telah disahkan dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 1981 Nomor 514.341.33-S72
dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 75 Tahun 1981 Seri B Nomor 3 Pasal 5 diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 1987.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 1972 tentang Penertiban Pengiriman Ternak Ke Luar Daerah diubah.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 12 Tahun 1986
PERDA Kota Surakarta No. 2 Tahun 1991 tentang Perubahan Keempat Peraturan Daerah Kota Besar Surakarta Nomor 4 Tahun 1956 tentang Stasiun Otobis dan Tempat Pemberhentian Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Lainnya
STASIUN OTOBIS DAN TEMPAT PEMBERHENTIAN KENDARAAN BERMOTOR ANGKUTAN UMUM LAINNYA
1986
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.1987/NO.1 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Kali Peraturan Daerah Kota Besar Surakarta Nomor 4 Tahun 1956 tentang Stasiun Otobis dan Tempat Pemberhentian Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Lainnya
ABSTRAK:
bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 4 Tahun 1956 jis Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 1977 dan Peraturan Daerah Tingkat II Surakarta 4 tahun 1981 tentang Stasiun Otobis dan Tempat Pemberhentian Kendaraan Bermotor Angkutan Umum lainnya masih terdapat beberapa jenis retribusi yang belum tertampung disamping beberapa tarip Retribusi yang dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan dan kebutuhan; bahwa berhubung dengan itu dipandang perlu mengadakan perubahan untuk ketiga kalinya atas Peraturan Daerah tersebut;
Undang-undang Nomor 5 tahun 1974; Undang-undang Nomor 16 tahun 1950; Undang-undang Nomor 12/Drt Tahun 1957; Surat Keputusan besama Menteri dalam Perhubungan dan Menteri Dalam Negeri No. Km.26/HK.205/Phb.77 271 tahun 1977; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 974. 451-441; Peraturan Daerah Kota Besar Surakarta Nomor 4 Tahun 1956;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 4 ayat (3), Pasal 16, dan Pasal 17.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 1987.
Peraturan Daerah Kota Besar Surakarta Nomor 4 Tahun 1956 diubah.
7 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 12 Tahun 1986
Peraturan Daerah (Perda) tentang Susunan Organisasi dan Tatakerja Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan secara berdaya guna dan berhasil guna, khususnya yang menyangkut bidang pekerjaan umum Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang perlu dibentuk Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang;
bahwa sesuai dengan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1975 jis Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 363 Tahun 1977 dan Instruksi Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomro 061.1/105/1985, perlu menetapkan Pembentukan Susunan Organisasi dan Tatakerja Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang dengan Peraturan Daerah;
Dasar hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1953; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 363 Tahun 1977; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1980; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 061.1/95/1982; Instruksi Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 061.1/105/1985;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang beberapa ketentuan mengenai Susunan Organisasi dan Tatakerja Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 1987.
26 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat