Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 13 Tahun 1986

Perubahan Kedua Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 1972 Tentang Penertiban Pengiriman Ternak Ke Luar Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

materi pokok yang diatur dalam perda ini adalah tentang Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 1972 tentang Penertiban Pengiriman Ternak Ke Luar Daerah, yang disahkan dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 31 Agustus 1973 Nomor 10.31/41288 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 1972 tentang Penertiban Pengiriman Temak Ke Luar Daerah, yang disahkan dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 31 Agustus 1973 Nomor 10.31/41288 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Seri A Tahun 1973 Nomor 8 yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 1981 tentang Perubahan Untuk Pertama Kali Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 1972 tentang Penertiban Pengiriman Temak Ke Luar Daerah yang telah disahkan dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 1981 Nomor 514.341.33-S72 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 75 Tahun 1981 Seri B Nomor 3 Pasal 5 diubah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 13 Tahun 1986 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 1972 Tentang Penertiban Pengiriman Ternak Ke Luar Daerah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Tengah
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
1986
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
09 Juli 1987
Tanggal Pengundangan
21 Juli 1987
Tanggal Berlaku
21 Juli 1987
Sumber
LD.1987/NO.13
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 12 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 1972 tentang Penertiban Pengiriman Ternak Ke Luar Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan