materi pokok yang diatur dalam perda ini adalah tentang Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 1972 tentang Penertiban Pengiriman Ternak Ke Luar Daerah, yang disahkan dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 31 Agustus 1973 Nomor 10.31/41288 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 1972 tentang Penertiban Pengiriman Temak Ke Luar Daerah, yang disahkan dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 31 Agustus 1973 Nomor 10.31/41288 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Seri A Tahun 1973 Nomor 8 yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 1981 tentang Perubahan Untuk Pertama Kali Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 1972 tentang Penertiban Pengiriman Temak Ke Luar Daerah yang telah disahkan dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 1981 Nomor 514.341.33-S72 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 75 Tahun 1981 Seri B Nomor 3 Pasal 5 diubah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat