Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1987

Penyertaan Modal Daerah Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) Dalam Bidang Usaha Kawasan Industri Cilacap

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

materi yang diatur dalam perda ini adalah tentang Penyertaan Modal, Pembinaan, Pengawasan dan Hasil Usaha pada saat Pendirian PERSERO dalam Bidang Industri di Cilacap yang meliputi Penyertaan Modal, Maksud dan Tujuan, Pembinaa Pengawasan dan Hasil Usaha.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1987 tentang Penyertaan Modal Daerah Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) Dalam Bidang Usaha Kawasan Industri Cilacap
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Tengah
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
1987
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
26 Mei 1987
Tanggal Pengundangan
28 Juli 1987
Tanggal Berlaku
28 Juli 1987
Sumber
LD.1987/NO.4
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI - PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN - PERINDUSTRIAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Bidang
HUKUM DAGANG
Halaman ini telah diakses 15 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan