Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengusahaan dan Pengelolaan serta Retribusi Izin Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas
ABSTRAK:
bahwa dengan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Selatan Nomor 3 Tahun 1987, telah diserahkan
sebagian urusan Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Selatan dalam bidang kepariwisataan kepada Daerah Tingkat II dalam Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Selatan dan khususnya untuk Musi Rawas pelaksanaannya telah diatur dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Selatan Nomor 08 Tahun 1987 tanggal 19 Agustus 1987 tentang Penyerahan sebagian urusan Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Selatan dalam bidang kepariwisataan kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas dan untuk meningkatkan pembangunan dan pembinaan serta pengembangan kepariwisataan dalam rangka memenuhi kebutuhan pelayanan kepariwisataan kepada masyarakat, baik untuk wisatawan nusantara maupun wisatawan asing (mancanegara), perlu adanya dana yang dihimpun secara menyeluruh dan terpadu dari segala pihak
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974, Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959, Undang-undang Nomor 12 Drt Tahun 1957, Undang-undang Nomor 9 Tahun 1990, Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1969, Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1969, Keputusan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Nomor Km.70/Pw-105/MPPT-85, Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Selatan Nomor 3 Tahun 1987, Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Selatan Nomor 6 Tahun 1987, Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Selatan Nomor 08 Tahun 1987, Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas Nomor 4 Tahun 1988
Dalam peraturan ini diatur mengenai ruang lingkup usaha rekreasi dan hiburan umum, bentuk usaha dan permodalannya, penjabaran rincian pengusahaannya, kewajiban usaha, izin usaha, retribusi, pembinaan dan pengawasan, ketentuan pidana dan penyidikan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, maka segala ketentuan yang pernah dikeluarkan dan bertentangan dengan Peraturan Daerah ini, dinyatakan tidak berlaku lagi
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini akan ditetapkan lebih lanjut oleh Bupati Kepala Daerah sepanjang mengenai pelaksanaanya
9
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 5 Tahun 1991
bahwa dengan meningkatnya pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen, makin meningkat pula jumlah kendaraan sehingga perlu adanya usaha untuk meningkatkan ketertiban lalu lintas jalan pada umumnya dan ketertiban parkir pada khususnya;
bahwa dari ketertiban parkir tersebut diatas serta dalam rangka meningkatnkan pendapatan Daerah perlu menarik retribusi parkir terhadap kendaraan bermotor yang parkir dalam wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen dengan diberi tanda bukti parkir;
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, selain pungutan retribusi parkir biasa dapat dilakukan pungutan retibusi parkir secara berlangganan;
bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas maka perlu ditetapkan dengan Peraturan daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-undang nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang nomor 13 Tahun 1950; ndang-undang nomor 12/Drt. Tahun 1957; Undang-undang nomor 3 Tahun 1965; Undang-undang nomor 8 Tahun 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1980; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1986; Peraturan Daerah Kabupatan Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 3 Tahun 1989;
Di dalam Peraturan daerah ini diatur tentang Retribusi Parkir;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 1992.
8 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 1991
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemberian Uang Perangsang Atas Pemungutan Pendapatan Asli Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk meingkatkan sumber pendapatan asli Daerah, perlu menertibkan dan meningkatkan pelaksanaan pemungutan Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan Penerimaan lainnya;
bahwa untuk mencapai maksud tersebut diatas kepad aunsur-unsur yang berkaitan dengan pelaksanaan pemungutan Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Dinas-dinas Daerah dan Penerimaan lain-lain perlu diberikan Uang Perangsang, sehingga dalam pelaksanaan tugasnya akan lebih bedaya guna dan berhasil guna, bersih berwibawa serta mampu melaksanakan tugas-tugas umum untuk menggerakkan pelaksanaan pembangunan secara lancar;
bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut diatas perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang yang mengatur pemberian uang perangsang atas pemungutan pendapatan asli Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah: Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 126 Tahun 1979; Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-603 Tahun 1984; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 1 Tahun 1990
Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pemberian Uang Perangsang Atas Pemungutan Pendapatan Asli Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 1991.
7 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 5 Tahun 1991
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 6 Tahun 1978 Tentang Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk Dan Perubahan Dalam Rangka Pelaksanaan Pendaftaran Penduduk
KArtu keluarga, kartu tanda penduduk, dan pendaftaran penduduk
1991
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, LD.1991/NO.20
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Keempat Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 6 Tahun 1978 Tentang Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk Dan Perubahan Dalam Rangka Pelaksanaan Pendaftaran Penduduk
ABSTRAK:
bahwa dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 11 Maret 1991 Nomor 24 Tahun 1991 tentang Jangka Waktu Berlakunya Kartu Tanda Penduduk Bagi Penduduk Berusia 60 (enam Puluh) Tahun Keatas dan Surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 8 Oktober 1990 Nomor 474.4/031 378 perihal Pelaksanaan Pendaftaran Penduduk, maka perlu mengadakan perubahan biaya Kartu Keluarga dan masa berlaku/biaya Kartu Tanda Penduduk serta Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Sementara;
bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka dipandang perlu mengadakan Perubahan Keempat Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 6 Tahun 1978 tentang Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan Peraturan Dalam Rangka Pelaksanaan Pendaftaran Penduduk;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12/Drt Tahun 1957; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979; Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1977; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1977; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 404 Tahun 1977; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 1991; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 6 Tahun 1978; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 7 Tahun 1987
Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan mengenai Perubahan Keempat Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 6 Tahun 1978 Tentang Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk Dan Perubahan Dalam Rangka Pelaksanaan Pendaftaran Penduduk. Ketentuan dalam Pasal 7 diubah, Pasal 9 Ayat (1) diubah, Pasal 10 Ayat (1) diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 1991.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lelang Lebak Lebung dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Selatan tanggal 5 Nopember 1982 Nomor 705/Kpts/II/1982 tentang Pelimpahan Wewenang Pelaksanaan Lelang Lebak Lebung kepada Pemerintah Daerah Tingkat II dalam Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, maka Wewenang Pelaksanaan Lelang Lebak Lebung telah dilimpahkan oleh Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Selatan kepada Pemerintah Daerah Tingkat II dalam Propinsi Sumatera Selatan termasuk Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas dan pengaturan pelelangan Lebak Lebung di Desa-desa dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas dipandang perlu untuk diseragamkan guna untuk memudahkan melakukan pembinaan yang efektif sehingga dapat dicapai produksi yang optimal dengan tetap mempertahankan kelestarian Sumber Daya Alam
UU Nomor 5 Tahun 1974, UU Nomor 28 Tahun 1959, UU Nomor 5 Tahun 1979, UU Nomor 8 Tahun 1981, UU Nomor 4 Tahun 1982, UU Nomor 9 Tahun 1985, PP Nomor 27 Tahun 1983, Peraturan Menteri Kehakiman Nomor M.04.PW.07.03 Tahun 1974, Peraturan Menteri Kehakiman Nomor M.01.PW.07.03 Tahun 1982, Peraturan Menteri Kehakiman Nomor M.01.PW.07.03 Tahun 1983, Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Selatan Nomor 18 Tahun 1984, Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas Nomor 3 Tahun 1982
Dalam peraturan ini diatur mengenai ruang lingkup lelang dan lebak lebung, rincian objek dan tata cara lelang, rincian dan besaran tarif retribusi, rincian mengenai kewajiban pengemin (pemenang lelang) dan larangan terhadap pengemin, penjabaran mengenai perlindungan atas hak pengemin, pembagian hasil lelang dan ketentuan pidana serta penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
tidak ada
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini akan ditetapkan lebih lanjut oleh Bupati Kepala Daerah sepanjang mengenai pelaksanaanya
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 1991
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Tahun 1993 No. 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kab. Daerah Tingkat II Rembang No. 4 Tahun 1979 Tentang Pajak Rumah Bola Sodok
ABSTRAK:
Bahwa ketentuan tarif sebagaimana diatur dalam PERDA Kab. Daerah Tingkat II Rembang No. 4 Tahun 1979 tentang Pajak Rumah Bola Sodok ternyata sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan sehingga perlu ditinjau kembali untuk disesuaikan. Sehubung dengan itu dipandang perlu untuk merubah PERDA tersebut yang pengaturannya dituangkan dalam PERDA Perubahan
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 5 Tahun 1974; UU No 13 Tahun 1950; UU No. 11 Drt Tahun 1957; PERDA Kab. Daerah Tingkat II Rembang No 5 Tahun 1989.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Pajak Bola Sodok diubah melalui Lampiran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 1 Tahun 1980 Seri A. Perubahan tersebut mencakup penyesuaian besaran Pajak Rutin Bola Sodok menjadi Rp 15.000,- per meja perbulan dan penambahan ketentuan pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda maksimal Rp. 50.000,- untuk pelanggaran terhadap peraturan tersebut.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 1993.
Peraturan Daerah Kab. Daerah Tingkat II Rembang No. 4 Tahun 1979 Tentang Pajak Bola Sodok Diubah
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 4 Tahun 1991
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Peraturan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 11 Tahun 1988 tentang Menunggu Kendaraan Umum
ABSTRAK:
bahwa tarip retribusi yang dituangkan dalam Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 1988 tentang Tempat Menunggu KendaraanUmum tidak sesuai lagi dengan Instruksi Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 974/246/91 tentang Pelaksanaan Pungutan Retribusi Terminal Angkutan Penumpang di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah; bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka untuk melaksanakan Instruksi Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 974/246/91 tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 jo Peraturan Pemerintahan Nomor 32 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12/Drt Tahun 1957; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1983; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 1990; Instruksi Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 974/246/91; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II PurbalinggaNomor
11 Tahun 1988;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 11 Tahun 1988 pada Pasal (6).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 1991.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 11
Tahun 1988 diubah.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 1991
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.1991/No. 8 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Tahun Anggaran 1991 / 1992
ABSTRAK:
Bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kotamadya
Daerah Tingkat II Surakarta Tahun Anggaran 1991/1992 perlu
ditetapkan dengan Peraturan Daerah sesuai dengan Pasal 64 ayat
(2) Undang-Undang Nomor :5 tahun 1974;
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1984; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-099 Tahun 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 570-360 tanggal 28
Oktober 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 970-893 tahun 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1316 tanggal 18 September 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor903-1319 tanggal 19 September 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 tahun 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-269 tanggal 3 Maret 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-379 tanggal 11 April 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 973/207/PUOD tanggal 21 Januari 1988;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Jumlah anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 1991/1992 beserta rinciannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 1991.
5 hal
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 1991
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Tahun Anggaran 1990/1991
ABSTRAK:
Memperhatikan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Tahun anggaran 1990/1991 tertanggal 20/06/1991 yang dibuat oleh kepala daerah Kabupaten daerah Tingkat II Kebumen
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975;Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1982; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1984; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-099 Tahun 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 020-595 Tahun 1980;Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 970-893 Tahun 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1316 Tahun 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1319 Tahun 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-269 Tahun 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-379 Tahun 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-056 Tahun 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-251 Tahun 1989; Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 903/621/1990 tanggal 2 Juni 1990; Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 903/165/1991 tanggal 19 Januari 1991; Peraturan Daerah Kabupatan Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 3 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupatan Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 15 Tahun 1990; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 26/SK/DPRD Tahun 1978;
Di dalam Peraturan daerah ini diatur tentang Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Tahun Anggaran 1990/1991
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 1991.
6 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 1991
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4/Pd/1954 tentang Pemungutan Uang Leges yang telah diundangkan dalam Lembaran Propinsi Jawa Tengah tanggal 10 Juli 1954 (Tambahan Seri C Nomor 27) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 17 Tahun 1980 tentang Mengubah untuk keempat Kali Peraturan Pemungutan Uang Leges, yang telah disahkan dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 21 Maret 1981 Nomor: 188.3/73/1981 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 6 Tahun 1981 Seri B perlu diganti karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan;
bahwa sehubungan hal tersebut diatas maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Uang Leges;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12/Drt Tahun 1957; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 10 Tahun 1988
Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Uang Leges
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 1991.
14 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat