Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan mengenai Perubahan Keempat Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 6 Tahun 1978 Tentang Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk Dan Perubahan Dalam Rangka Pelaksanaan Pendaftaran Penduduk. Ketentuan dalam Pasal 7 diubah, Pasal 9 Ayat (1) diubah, Pasal 10 Ayat (1) diubah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat