Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 15 Tahun 1990 Tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten\Daerah Tingkat II Pemalang
ABSTRAK:
bahwa dengan diterbitkannya surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah, tanggal 19 Oktober 1992 Nomor: 173.1/031122, perihal Dana Penunjang kegiatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II, maka perlu mengubah besarnya Dana Penunjang untuk kegiatan DPRD dan Tunjangan Kesejahteraan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD;
bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka dipandang perlu mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 15 Tahun 1990 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang. dengan Peraturan Daerah Perubahan;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah: Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1983; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 15 Tahun 1990
Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 15 Tahun 1990 Tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Daerah Tingkat II Pemalang
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 1993.
4 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 1993
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 8 Tahun 1990 Tentang Obyek Pariwisata di Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen
ABSTRAK:
bahwa tarip retribusi masuk Obyek Pariwisata Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 8 Tahun 1990 sudah tidak sesuai lagi, maka perlu ditinjau kembali dan disesuaikan;
bahwa untuk pelaksanaan maksud tersebut diatas perlu diatur tentang Peraturan Daerah.
Dasar hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12/Drt Tahun 1957; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1979; Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1969; Keputusan Menteri Pariwisata Pos dan Telekomunikasi Nomor 81/0T.001/MDPT -84; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 1984; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 3 Tahun 1987;Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 8 Tahun 1990.
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan mengenai Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 8 Tahun 1990 Tentang Obyek Pariwisata di Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen. Ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) diubah, Pasal 4 ayat (2) huruf b diubah, Pasal 4 ayat (3) diubah, Pasal 4 ayat (4) diubah, dan Pasal 5 ayat (1) diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 1993.
Ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) diubah, Pasal 4 ayat (2) huruf b diubah, Pasal 4 ayat (3) diubah, Pasal 4 ayat (4) diubah, dan Pasal 5 ayat (1) diubah.
8 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 1993
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan Organisasi dan Tatakerja Kantor Pengolahan Data Elektronik Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, perlu adanya pengolah data dan informasi secara elektronik di lingkungan Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah, oleh karena itu diperlukan lembaga yang baku;
bahwa berhubung dengan itu dan sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 1992 tentang Pedoman Organisasi dan Tatakerja Kantor Pengolahan Data Elektronik Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah, maka dipandang perlu menetapkan Pembentukan Organisasi dan Tatakerja Kantor Pengolahan Data Elektronik Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dengan Peraturan Daerah.
Dasar hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1974; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 362 Tahun 1977; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 1992.
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Nomor 3 Tahun 1993 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tatakerja Kantor Pengolahan Data Elektronik Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 1993.
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 2 Tahun 1993
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Tahun Anggaran 1993/1994
ABSTRAK:
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Tahun Anggaran 1993/1994 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah sesuai dengan Pasal 64 ayat ( 2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1984; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-099 Tahun 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 370-360 Tahun 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 970-893 Tahun 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1316 Tahun 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1319 Tahun 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-269 Tahun 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-057 Tahun 1988.
Peraturan ini mengatur Jumlah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1993/1994 adalah sebesar Rp 17.139.119.000,00.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 1993.
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 2 Tahun 1993
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.1993/Seri.D No.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Protokoler Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga
ABSTRAK:
bahwa kedudukan Protokoler Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana dimaksud Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah perlu diatur dengan Peraturan Daerah; bahwa dengan berlakunya Peraturan menteri dalam Negeri Nomor 9 Tahun 1992 tentang Pedoman Kedudukan Protokoler Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD, maka perlu mengatur Kedudukan Protokoler Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga sesuai dengan pedoman tersebut diatas, dan menetapkannya dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1990; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1988 jo. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1988;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang kedudukan protokoler Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD yang meliputi acara resmi, tata tempat, tata upacara, tata penghormatan, rapat DPRD, tata pakaian dan tata urutan kendaraan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 1993.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 1993
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.1993/NO.8 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Tahun Anggaran 1993/1994
ABSTRAK:
bahwa Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Tahun Anggaran 1993/1994 Perlu Ditetapkan Dengan Peraturan Daerah Sesuai Dengan Pasal 64 Ayat (2) UndangUndang Nomor : 5 Tahun 1974;
Undang-Undang nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1984; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-099 Tahun 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 570-360 tanggal 28 Oktober 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 970-893 Tahun 1981 tanggal 24 Desember 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1316 tanggal 18 September 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1316 tanggal 19 September Nomor 903-603; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 tahun 1985 tanggal 31 Desember 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-269 tanggal 3 Maret 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-379 tanggal 11 April 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 973/207/PUOD tanggal 21 Januari 1988;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Jumlah anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1993/ 1994 beserta rinciannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 1993.
5 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 2 Tahun 1993
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 10 Tahun 1990 Tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 10 Tahun 1990 Tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat !I Semarang Nomor 10 Tahun 1990 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang yang disahkan dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 9 Pebruari 1991 dengan Keputusannya Nomor : 188.3 / 26 / 1991 dan diundangkan dalam lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat ll Semarang Nomor 3 Tahun 1991 Seri D tanggal 1 Maret 1991 ka.rena sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dewasa ini, maka dipandang perlu untuk ditinjau kembali;
bahwa sehubungan dangan hal tersebut diatas perlu mengatur dan menetapkannya dalam Peraturan Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah: Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang- undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Nornor 5 Tahun 1975; Peraturan Pernerintah Nomor 8 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 14 Tahun 1974; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1990; Kaputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 10 Tahun 1990
Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan mengenai Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 10 Tahun 1990 Tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang. Ketentuan dalam Bagian Ketiga Tunjangan Komisi dihapus, Pasal 14 diubah, Pasal 14 ayat 2 diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 1993.
Ketentuan dalam Bagian Ketiga Tunjangan Komisi dihapus, Pasal 14 diubah, Pasal 14 ayat 2 diubah
3 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 1993
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1993/1994
ABSTRAK:
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1993/1994
perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah sesuai dengan
pasal 64 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974.
Dasar hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1984; Peratutan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Peratutan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1978; Peratutan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1979; Peratutan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-099 tanggal 2 April 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 570-360 tanggal 28 Oktober 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 970-893 tanggal 24 Desember 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1319 tanggal 19 September 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-269 tanggal 3 Maret 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-379 tanggal 11 April 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-057 tanggal 19 Januari 1988.
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Nomor 2 Tahun 1993 Tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1993/1994
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 1993.
9 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukoharjo Nomor 2 Tahun 1993
Peraturan Daerah (Perda) tentang Ijin Pemeliharaan Ternak Babi
ABSTRAK:
bahwa untuk lebih mendorong pertumbuhan dan pengembangan Sub Sektor Peternakan perlu mengambil langkah-langkah untuk menciptakan ketertiban pemeliharaan peternakan pada umumnya dan peternakan babi pada khususnya;
bahwa salah satu langkah pelaksanaan sebagaimana tersebut huruf a diatas adalah memberikan kemudahan dalam memperoleh ijin pemeliharaan ternak babi;
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo Nomor 2 Tahun 1970 yang diundangkan pada tanggal 17 Desember 1971 tentang Pemeliharaan Babi sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dewasa ini;
bahwa sehubungan hal tersebut diatas perlu mencabut dan mengganti Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo Nomor 2 Tahun 1970 yang diundangkan pada tanggal 17 Desember 1971 dengan Peraturan Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah: Undang-undang Nomot- 5 Tahun 1975; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12/Drt Tahun 1957; Undang-undang Nomor 6 Tahun 1960; Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1986; Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia No.362/K.S/TN.120/5/1990; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo Nomor 8 Tahun 1986
Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo Nomor 2 Tahun 1970 tentang Pemeliharaan Babi yang meliputi Perijinan, pencabutan Ijin Pemeliharaan, Ketentuan Tempat Pemeliharaan, Kewajiban dan Larangan, Retribusi, Pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 1993.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo Nomor 2 Tahun 1970 tentang Pemeliharaan Babi
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo Nomor 2 Tahun 1993 tentang Ijin Pemeliharaan Ternak Babi
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 1 Tahun 1993
Pemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Mengubah
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 14 Tahun 1990 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.1993/Seri.D No.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 14 Tahun 1990 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga
ABSTRAK:
bahwa Dana Penunjang Kegiatan DPRD yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 14 tahun 1990 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga besarnya perlu disesuaikan dengan ketentuan tersebut pada Surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 19 Oktober 1992 Nomor 173.1/031122 tentang Dana Penunjang Kegiatan DPRD Daerah Tingkat II; bahwa untuk maksud tersebut diatas perlu mengubah besarnya Dana Penunjang Kegiatan DPRD sebagaimana tercantum pada Pasal 14 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 14 Tahun 1990 tanggal 31 Desember 1990 (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 2 Tahun 1991 Seri D) dan menetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1990; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1990; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 14 Tahun 1990;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang perubahan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 14 Tahun 1990 pada Pasal 7, Pasal 14, Pasal 15.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 1993.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 14 Tahun 1990 diubah.
3 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat