Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 1993

Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 8 Tahun 1990 Tentang Obyek Pariwisata di Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan mengenai Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 8 Tahun 1990 Tentang Obyek Pariwisata di Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen. Ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) diubah, Pasal 4 ayat (2) huruf b diubah, Pasal 4 ayat (3) diubah, Pasal 4 ayat (4) diubah, dan Pasal 5 ayat (1) diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 1993 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 8 Tahun 1990 Tentang Obyek Pariwisata di Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kebumen
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
1993
Tempat Penetapan
Kebumen
Tanggal Penetapan
19 Mei 1993
Tanggal Pengundangan
31 Agustus 1993
Tanggal Berlaku
31 Agustus 1993
Sumber
LD.1993/NOMOR.6
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kebumen
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 17 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 8 Tahun 1990 Tentang Obyek Pariwisata di Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan