Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan mengenai Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 8 Tahun 1990 Tentang Obyek Pariwisata di Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen. Ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) diubah, Pasal 4 ayat (2) huruf b diubah, Pasal 4 ayat (3) diubah, Pasal 4 ayat (4) diubah, dan Pasal 5 ayat (1) diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat