Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo Nomor 2 Tahun 1970 tentang Pemeliharaan Babi yang meliputi Perijinan, pencabutan Ijin Pemeliharaan, Ketentuan Tempat Pemeliharaan, Kewajiban dan Larangan, Retribusi, Pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat