Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengaturan Rambu - Rambu Lalu Lintas Di Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang
ABSTRAK:
bahwa dengan semakin maju dan berkembangnya lalu lintas
jalan, maka perlu mernberikan peringatan larangan, perintah
serta petunjuk rambu-rambu Lalu lintas kepada pemakai jalan
di Kabupaten Daerah lingkat II Rembang ; bahwa sehubungan dengan tersebut diatas dan guna untuk
menjamin ketertiban dan kelancaran pelaksanaan dalam
bidang perhubungan serta terpeliharanya keamanan para pemakai jalan, maka penempatan rambu-rambu lalu lintas perlu
diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Rembang ;
Undang-undang nomor 1 3 tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 61 Tahun 1993; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 62 Tahun 1993; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 5 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang
Nomor 9 Tahun 1995;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengaturan penempatan rambu, penyelenggaraan rambu, pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 1995.
6 hal
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 1 Tahun 1995
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Tahun Anggaran 1994/1995
ABSTRAK:
bahwa Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Tahun Anggaran 1994/1995 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah, sesuai dengan Pasal 64 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974.
Dasar hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1984; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 900-099 Tahun 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 570-360; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 970-893; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1316 Tahun 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1319; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-379 Tahun 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-056 Tahun 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-057 Tahun 1988; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 903/009611 tanggal 12 Maret 1994; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 02/KPTS/ DPRD/1992 tanggal 22 Juli 1992.
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang beberapa ketentuan mengenai Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Tahun Anggaran 1994/1995.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 1995.
36 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun tahun 1995
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1995/1996
ABSTRAK:
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I JawaTengah Tahun Anggaran 1995/1996 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah sesuai dengan Pasal 64 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1974
Dasar hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1984; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1985; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1994; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-099 tanggal 2 April 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 570-360 tanggal 28 Oktober 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 970-893 tanggal 28 Desember 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1316 tanggal 18 September 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-269 tanggal 3 Maret 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-379 tanggal 11 April 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-057 tanggal 19 Januari 1988.
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Nomor 1 Tahun 1995 Tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1995/1996
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 1995.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 12 A Tahun 1994
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12 A, LD Tahun 1996 No. 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tatakerja Pemerintah Kelurahan Kabupaten Dati II Temanggung
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka upaya peningkatan penyelenggaraaan pemerintah
pelaksanaan pembangunan secara berdaya guna dan berhasil guna, serta
peningkatan mutu pelayanan kepada masyarakat, maka peraturan Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung nomor 7 tahun 1981 tentang
susunan organisasi dan tatakerja pemerintah Kelurahan dalam Wilayah
Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung yang dimuat dalam Lembaran
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung nomor 9 sen D Tahun
1982, dipandang tidak sesuai lagi dengan keadaan dewasa ini sehingga
perlu diganti. Dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 115
Tahun 1991 tentang Pedoman Organisasi dan Tatakerja pemerintah Kelurahan
serta Surat Menteri Dalam Negeri tanggal 15 Januari 1993 Nomor :
061/160/SJ Jo. Surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah
tanggal 2 Maret 1993 Nomor 061 /09602 perihal Penetapan Pola Organisasi
pemerintah Kelurahan di Lingkungan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah,
maka dipandang perlu menetapkan kembali Organisasi dan Tatakerja
pemerintah Kelurahan di Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung. Untuk maksud tersebut diatas perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar hukum dari peraturan daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979; Peraturan pemerintah Nomor 55 Tahun 1980; Peraturan pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1980; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor4 Tahun 1983; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 1983; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1984; Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nornor 6 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalarn Negeri Nornor 115 Tahun 1991; lntruksi Menteri Dalam Negeri Nornor 21 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah lingkat II Temanggung Nomor 8
Tahun 1981; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah lingkat II Temanggung Nomor 10
Tahun 1981; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah lingkat II Temanggung Nomor 2
Tahun 1993.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang : Pemerintah Kelurahan mempunyai tugas pokok melakukan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerinatahan umum dan urusan pemerintah Daerah di wilayahnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 1995.
10 hlm beserta Lampiran dan Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 19 Tahun 1994
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LD Tahun 1995 No. 13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Bahaya Kebakaran Dalam Wilayah Kabupaten Dati II Temanggung
ABSTRAK:
Bahwa bahaya kebakaran merupakan suatu bahaya yang dapat membawa
bencana yang besar dengan akibat yang luas, baik terhadap keselamatan
jiwa maupun harta benda yang secara langsung maupun tidak langsung
akan menghambat kelancaran pembangunan, sehingga oleh karenanya
perlu ditanggulangi secara lebih berdaya guna dan terus- menerus. Kegiatan penanggulangan bahaya kebakaran dimaksud bukan hanya tanggung jawab Pemerintah Daerah tapi juga menjadi tanggung jawab inasyarakat pada umumnya, sehingga peran sertanya amat diperlukan, baik
secara preventif maupun represif. Berhubung dengan hal-hal tersebut dan dalam rangka peningkatan upaya Pemerintah Daerah menanggulangi bahaya kebakaran, mengamankan
pelaksanaan dan hasil-hasil pembangunan dipandang perlu menetapkan
pengaturan mengenai upaya-upaya penanggulangan bahaya
kebakaran dalam wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung dengan
Peraturan Daerah.
Dasar Hukum atas Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Gangguan (Hinder Ordonantie) Staatblad Tahun 1926 Nomor 226 yang diubah dan ditambah dengan Staatblad Tahun 1940 Nomor 14 dan 450; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1989; Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 02. P/451/M.PE/1991; Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor02/KPTS/1985; Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 378/KPTS/1987; lnstruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 1985; lnstruksi Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor
188.5/123/1993
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Setiap penduduk wajib aktif berusaha mencegah kebakaran, baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan umum. Lingkungan perumahan dan lingkungan gedung harus direncanakan sedemikian rupa sehingga setiap bangunan rumah bisa terjangkau oleh pancaran air unit pemadam kebakaran dari jalan lingkungan yang bisa didatangi mobil pemadam kebakaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 1995.
32 hlm beserta Penjalasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 17 Tahun 1994
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD Tahun 1995 No. 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan Organisasi dan Tatakerja Dinas Lalu Lintas Jalan Kabupaten Dati II Temanggung
ABSTRAK:
Bahwa dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Dalarn Negeri Nornor 61
Tahun 1993 tentang Pedornan Organisasi dan Tatakerja Dinas lalu Lintas
Angkutan Jalan Daerah Tingkat I dan Angkutan Jalan Daerah lingkat 11,
maka pertu adanya tindak lanjut berupa Pernbentukan Dinas Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan Kabupaten Daerah lingkat II Ternanggung. Sesuai dengan kondisi Daerah, maka Susunan Organisasi Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung adalah Pola Minimal. Untuk rnaksud tersebut di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum atas Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nornor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1992; Keputusan Bersama Menteri Perhubungan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 1990, Nomor 95 Tahun 1990; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nornor 97 tahun 1993.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : DLLAJ adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah yang dibentuk berdasarkan penyerahan sebagian urusan Pemerintahan di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang diserahkan kepada Kabupaten dan tugas pembantuan yang diberikan Pemerintah dan Pemerintah Daerah Tingkat I Jawa Tengah. DLLAJ dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jwab langsung kepada Bupati Kepala Daerah. DLLAJ mempunyai tugas pokok menyelenggarakan sebagian urusan rumah tangga Daerah
dalam bidang Lalu Untas dan Angkutan Jalan dan tugas pembantuan yang diberikan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 1995.
14 hlm beserta Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 16 Tahun 1994
Peraturan Daerah Kabupaten Dati II Temanggung No. 11 A Tahun 1990 Tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Dati II Temanggung
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD Tahun 1995 NO. 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perbuahan Pertama Peraturan Daerah Kab. Dati II Temsnggung No. 11 A Tahun 1990 Tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kab. Dati II Temanggung
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor
11 A T ahun 1990 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah lingkat II
Temanggung_ sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan sekarang ini sehingga
perlu dirubah
Dasar Hukum atas Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974; Perturan Pemerintah Nomor 5 tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomo. 6 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 11 A Tahun 1990.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Perubahan pada Peraturan Daerah ini mencakup penyesuaian besaran uang representasi, tunjangan komisi, uang paket pimpinan dan anggota DPRD, serta pengaturan Dana Penunjang dan Tunjangan Kesehatan. Perubahan tersebut berlaku sejak diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 1995.
Peraturan Daerah Kabupaten Dati II Temanggung No. 11 A Tahun 1990 Tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Dati II Temanggung Diubah
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 15 Tahun 1994
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD Tahun 1995 No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan Organisasi dan Tatakerja Dinas Pengelolaan Pasar Kabupaten Dati II Temanggung
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran penyelengaraan Pemerintahan
dan Pembangunan secara berdaya guna dan berhasil guna di bidang
peningkatan pendapatan asli Daerah serta pelayanan kepada masyarakat,
sedangkan pasar merupakan wadah pertumbuhan kegiatan perekonomian,
maka perlu adanya pengaturan dan pengelolaan pasar di wilayah Kabupaten
Daerah Tingkat II Temanggung. Berdasarkan Surat Persetujuan Menteri Dalam Negeri Nomor
061.1 /989/S tanggal 8 Maret 1994 Jo. Surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat
I Jawa Tengah Nomor 061.1/010842 tanggal 4 April 1994 maka perlu
membentuk Dinas Pengelolaan Pasar dan menetapkan Organisasi dan
Tatakerjanya.
Dasar Hukum atas Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 97 tahun 1993
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Dinas Pengelolaan Pasar dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati Kepala Daerah. Dinas Pengelolaan Pasar mempunyai tugas pokok :
a. melaksanakan sebagian urusan rumah tangga daerah di bidang pengelolaan pasar yang
menjadi tanggung jawabnya;
b. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Bupati Kepala Daerah berdasarkan
peraturan perundang- undangan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 1995.
12 hlm beserta Lampiran dan Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar No. 15 Tahun 1994
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rumah Susun Dalam Kotamadya Daerah Tingkat Ii Ujung Pandang
ABSTRAK:
a. Pembangunan rumah susun di Daerah baik dilakukan oleh Pemerintah maupun swasta adalah salah satu alternatif dari upaya memenuhi kebutuhan pokok akan perumahan yang layak bagi masyarakat terutama yang berpenghasilan rendah dan upaya peningkatan dayaguna dan hasilguna tanah yang terbatas didaerah perkotaan
b. Sejalan dengan perkembangan pembangunan rumah susun didalam 3 wilayah Kotamadya daerah Tingkat II Ujung Pandang, perlu dilakukan pengaturan mengenai persyaratan teknis dan administratif pembangunan Rumah Susun, pemanfaatan, pembinaan pengelilaannya dan menjamin kepastian hukum
1. Undang-Undang Nomor 12 Darurat Tahun 1957
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1964
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974
6. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982
7. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985
8. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992
9. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992
10. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1958
11. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1961
12. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 1981
13. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1988
14. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1988
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1979
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1986
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1992
18. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 6 Tahun 1993
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 1993
20. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993
21. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang Nomor 2 Tahun 1987
22. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang Nomor 3 Tahun 1988
23. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang Nomor 5 Tahun 1988
Bahwa sejalan dengan perkembangan, kebutuhan akan perumahan semakin meningkat dan lahan untuk pembangunan perumahan diperkotaan terbatas sehingga masalah perumahan menjadi sangat kompleks diperkotaan . Dalam rangka upaya pemenuhan kebutuhan perumahan yang layak bagi masyarakat serta menanggulangi permasalahan berkaitan dengan pemukiman kumuh maka pembangunan perumahan dengan sistem pembangunan secara vertikal dalam bentu rumah susun adalah salah satu alternatif pemecahannya. Agar pembangunan rumah susun dalan daerah yang dilakukan oleh pemerintah maupun swasta berdayaguna dan berhasilguna bagi kepentingan masyarakat, perlu dilakukan pengaturan mengenai persyaratan teknis dan administratif pembangunan rumah susun, pemanfaatan, pembinaan, pengelolaannya dan menjamin kepastian hukum yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 1995.
49
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 14 Tahun 1994
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD Tahun 1996 No. 1A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pola Dasar Pembangunan Daerah Kabupaten Dati II Temanggung
ABSTRAK:
Bahwa pelaksanaan pembangunan Lima tahun kelima yang merupakan
Pelita terakhir pembangunan jangka panjang Tahap Pertama telah memberikan
hasil-hasil yang positif dan telah mampu menjadikan keadaan yang
mantap untuk melanjutkan pembangunan pada pembangunan Jangka panjang
25 Tahun kedua. Untuk memberikan kejelasan arah dan pedoman pelaksanaan pembangunan
Daerah Tingkat II Kabupaten Temanggung agar dapat mewujudkan
kesinambungan, keserasian dan keselarasan pembangunan daerah
dengan pembangunan Daerah Tingkat I Jawa Tengah dan Nasional dalam
mencapai keadaan yang diinginkan dalam waktu lima tahun mendatang dan
kelanjutannya berjangka panjang, perlu adanya Pola Dasar Pembangunan
Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung
Nomor 4 Tahun 1989 tentang pola dasar Pembangunan Daerah Tingkat II
Kabupaten Temanggung dinyatakan tidak berlaku lagi. Pola Dasar Pembangunan Daerah Tingkat II Temanggung Tahun 1993-1998 yang di dalamnya mengandung rencana pembangunan Lima
Tahun Keenam Daerah mempunyai arti yang khusus dan strategis karena
merupakan tahapan pertama Pembangunan Jangka Panjang 25 Tahun
kedua dan sekaligus merintis serta mempersiapkan proses tinggal landas
pembangunan sebagai pengamalan Pancasila. Pola Dasar Pembangunan daerah perlu disusun dan dituangkan dalam suatu naskah secara sistimatis dalam kebulatan hubungan yang
menyeluruh, dengan berpedoman kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 5 Tahun 1993 tentang pedoman penyusunan Pola Dasar Pembangunan
Daerah. Oleh karena itu dipandang perlu ditetapkan Peraturan Daerah Tingkat
II Temanggung tentang Pola Dasar Pembangunan Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Temanggung
Dasar Hukum atas Peraturan Daerah ini adalah ; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 1982; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1993; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1994; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 1 Tahun 1988.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang : Berdasarkan Peraturan Daerah ini disusun Rencana Pembangunan Lima Tahun (Repelita) Keenam Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung dan setiap tahun disusun Rencana Umum Pembangunan Tahunan Daerah (RUPTD) yang masing-masing ditetapkan. oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Temanggung dan selanjutnya setiap tahun disusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang ditetapkan dengan peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 1996.
6 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat