RAMBU - RAMBU LALU LINTAS - pengaturan
1995
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.1995/No. 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengaturan Rambu - Rambu Lalu Lintas Di Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang
ABSTRAK: |
- bahwa dengan semakin maju dan berkembangnya lalu lintas
jalan, maka perlu mernberikan peringatan larangan, perintah
serta petunjuk rambu-rambu Lalu lintas kepada pemakai jalan
di Kabupaten Daerah lingkat II Rembang ; bahwa sehubungan dengan tersebut diatas dan guna untuk
menjamin ketertiban dan kelancaran pelaksanaan dalam
bidang perhubungan serta terpeliharanya keamanan para pemakai jalan, maka penempatan rambu-rambu lalu lintas perlu
diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Rembang ;
- Undang-undang nomor 1 3 tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 61 Tahun 1993; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 62 Tahun 1993; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 5 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang
Nomor 9 Tahun 1995;
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengaturan penempatan rambu, penyelenggaraan rambu, pembinaan dan pengawasan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 1995.
- 6 hal
|