perbup - PENETAPAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II KEBUMEN TAHUN ANGGARAN 1997/1998
1997
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LD.1997/No.16
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penetapan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat Ii Kebumen Tahun Anggaran 1997/1998
ABSTRAK:
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Tahun Anggaran 1997 /1998 perlu ditetapkan
dengan Peraturan Daerah, sesuai dengan
Pasal 64 ayat (2) Undang-undang Nomor 5
Tahun 1974.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1984; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8
Tahun 1978; Perturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11
Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4
Tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4
Tahun 1985; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2
Tahun 1994; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900 -099 Tahun 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 570 -360 Tahun 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 970 -893; Keputuaan Menteri Dalam Nomor 94 Tahun -
1984; Keputuaan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 -1316; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 -1319 Tahun 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 -269 Tahun 1986;Keputuaan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 379 Tahun 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 -056 Tahun 1988; Keputuaan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 -057 Tahun 1988 tanggal 19 Januari 1988; Surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 903/344/1996; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor : 02/KPTS/DPRD/1992;
Penetapan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah K.Abupaten Daerah Tingkat Ii Kebumen Tahun Anggaran 1997/1998
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 1997.
27 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 1997
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 2 Tahun 1989 Tentang Pemakaian dan Pemeliharaan Gedung dan Lapangan Milik/Dikuasai Oleh Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya penambahan fasititas berupa gedung milik/dikuasai oleh Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang yang dapat dipergunakan oleh umum, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat ll Semarang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Pemakaian dan Pemeliharaan Gedung,
Lapangan milik/dikuasai oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang dipandang perlu ditinjau kembali untuk disesuaikan dengan perkembangan Keadaan dewasa ini;
bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas perlu mengatur dan menetapkannya dalam Peraturan Daerah Perubahan.
dasar hukum Perda ini adalah Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12/Drt. Tahun 1957; Undang-undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1979; Peraturan daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 10 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten daerah Tingkat II Semarang Nomor 10 Tahun 1992
materi pokok dalam Perda ini adalah tentang Perubahan Peraturan Oaerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Pemakaian dan Pemeliharaan Gedung, Lapangan Milik/Dikuasai oleh Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Pasal 7 diubah, Pasal 12 diubah, Pasal 14 diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 1998.
Pasal 7 diubah, Pasal 12 diubah, Pasal 14 diubah Perda Kab. Semarang No. 2 Tahun 1989
7 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 1997
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penetapan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Tahun Anggaran 1997/1998
ABSTRAK:
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Tahun Anggaran 1997 /1998 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah, sesuai dengan Pasal 64 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah: Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1984; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1978; Perturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1985; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1994; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-099 Tahun 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 570-360 Tahun 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 970-893 Tahun 1981; Keputuaan Menteri Dalam Nomor 94 Tahun 1984; Keputuaan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1316 Tahun 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1319 Tahun 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-269 Tahun 1986; Keputuaan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-379 Tahun 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-056 Tahun 1988; Keputuaan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-057 Tahun 1988; Surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I -Jawa Tengah Nomor 903/344/1996; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor : 02/KPTS/DPRD/1992
Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penetapan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Tahun Anggaran 1997/1998
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 1997.
27 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 1997
Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Tahun Anggaran 1996/1997
1997
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LD.1998/NO.01
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Tahun Anggaran 1996/1997
ABSTRAK:
bahwa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Tahun Anggaran 1996/1997 yang dibuat oleh Bupati Kepala Daerah, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang - undang nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974;Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1994; Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor : 570-360
Tahun 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 908-1316 Tahun 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-269 Tahun 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-379 Tahun 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-057 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 1 Tahun 1996; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 19 Tahun 1996; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 01 Tahun 1997; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 04 Tahun 1997 Tanggal 9 Juli 1997;
DI dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Tahun Anggaran 1996/1997
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 1998.
20 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 1997
Peraturan Daerah (Perda) tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Moewardi Surakarta Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan secara berdayaguna dan berhasil guna, khususnya yang menyangkut bidang pelaksanaan kesehatan, maka Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah telah membentuk Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 1989;
bahwa dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 1994 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah, maka Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah perlu dicabut dan menetapkan kembali Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Moewardi Surakarta Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dengan Peraturan Daerah.
Dasar hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 97 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 1994; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 1994; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1997.
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Moewardi Surakarta Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah yang meliputi
Kedudukan, Tugas Dan Fungsi, Organisasi, Tata Kerja, Kepegawaian, Ketentuan Lain-Lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 1997.
41 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 2 Tahun 1997
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 10 Tahun 1989 tentang Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum dan Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Daerah TIngkat II Karanganyar
ABSTRAK:
a. bahwa dengan terus meningkatnya harga-harga bahan,
alat-alat dan obat-obatan yang dibutuhkan oleh Rumah
Sakit dan telah selesainya dibangun fasilitas
penunjang serta tersedianya tenaga medis yang
semakin profesional pada Rumah Sakit Umum Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar, maka
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Karanganyar Nomor 10 Tahun 1909 tentang Pelayanan
Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum dan Pusat Kesehatan
Masyarakat Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar
yang telah diubah pertama kali dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor
13 Tahun 1994 tentang Perubahan Pertama Peraturan
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor
10 Tahun 1989 tentang Pelayanan Kesehatan Pada Rumah
Sakit Umum dan Pusat Pelayanan Kesehatan Masyarakat
Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar, yang telah
disahkan dengan Surat Keputusan Gubernur Kepala
Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 188.3/38/1995
Tanggal 10 Pebruari 1995, diundangkan dalam Lembaran
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar
tanggal 10 April 1995 Nomor 12 Tahun 1995 Seri B,
sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan maka
perlu diubah ;
b. bahwa untuk maksud tersebut maka perlu diatur dan
ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 13 Tahuri 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undanq Nomor-23 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1984; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar
Nomor 10 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar
Nomor 10 Tahun 1995.
Peraturan in mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tinqkat II karanqanyar
Nomor 10 Tahun 1989
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 1997.
mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tinqkat II karanqanyar
Nomor 10 Tahun 1989
30 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 2 Tahun 1997
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pati Nomor 2 Tahun 1975 tentang Mengadakan dan Memungut Pajak Kendaraan Tidak Bermotor
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pati No. 2 Tahun 1975, yang disahkan dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 1 Juni 1976 Nomor Pem.10/22/19/211 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pati No. 5 Tahun 1976 Seri A No. 2, sebagaimana telah diubah pertama kali dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II PAti Nomor Tahun 1982 diundangkan pada tanggal 24 Nopember 1982 dimuat dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pati Nomor 11 Tahun 1982 Seri A No. 5, perlu diadakan perubahan lagi karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan; bahwa untuk maksud tersebut di atas perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Perubahan.
UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 12/Drt Tahun 1957; UU No. 5 Tahun 1974; PERDA Kabupaten Daerah Tingkat II Pati Nomor 2 Tahun 1975 tentang Mengadakan dan Memungut Pajak KEndaraan Tidak BErmotor; PERDA Kabupaten Daerah TIngkat II Pati Nomor 2 Tahun 1982 tentang PErubahan untuk Pertama kali PERDA Kabupaten Daerah TIngkat II Pati; PERDA Kabupaten Daerah TIngkat II Pati Nomor 3 Tahun 1989.
PERDA ini mengatur tentang Perubahan Kedua PERDA Tingkat II Pati Nomor 2 Tahun 1975. Adapun yang dirubah adalah Pasal 1 huruf e angka 1 dan 2; Pasal 3 ayat (1); Pasal 6; Pasal 7; Pasal 8; Pasal 9. Kemudian terdapat BAB baru diantara Pasal 8 dan Pasal 9 yaitu BAB VA " KETENTUAN LAIN-LAIN"
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 1997.
5 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 2 Tahun 1997
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.1987/Seri.D No.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Tahun Anggaran 1997/1998
ABSTRAK:
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tingkat II Purbalingga Tahun Anggaran 1997/1998 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah sesuai dengan Pasal 64 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1984; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1985; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1994; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-099 Tahun 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 570-360 tanggal 28 Oktober 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 970-893 Tahun 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1316 tanggal 18 September 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1319 tanggal 19 September 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-269 tanggal 3 Maret 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-379 tanggal 11 April 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-057 tanggal 19 Januari 1988;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang penetapan APBD Kabupaten Purbalingga tahun 1995/1996.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 1997.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 2 Tahun 1997
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang Tahun Anggaran 1997/1998
ABSTRAK:
bahwa APBD Kotamadya Daerah Tk II Magelang TA 1997/1998 perlu ditetapkan dengan Perda sesuai dengan Pasal 64 ayat (2) UU No 5 Tahun 1974;
UU No 17 Tahun 1950; UU No 5 Tahun 1974; UU No 12 Tahun 1985; PP No 5 Tahun 1975; PP No 6 Tahun 1975; PP No 45 Tahun 1992; Keppres No 22 Tahun 1984; Permendagri No 11 Tahun 1975; Permendagri No 8 Tahun 1978; Permendagri No 11 Tahun 1978; Permendagri No 4 tahun 1979; Permendagri No 4 Tahun 1985; Peremendagri No 2 Tahun 1994; Permendagri No 2 Tahun 1996; Kepmendagri No 900-009 Tahun 1980; Kepmendagri No 570 - 360 Tahun 1981; Kepmendagri No 94 Tahun 1984; Kepmendagri No 903-1316 Tahun 1985; Kepmendagri No 51 Tahun 1985; Kepmendagri No 903-269 Tahun 1986; Kepmendagri No 903-379 Tahun 1987; Kepmendagri No 903-057 Tahun 1988; Kepmendagri No 102 Tahun 1990;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang jumlah APBD TA 1997/1998.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 1997.
8 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 2 Tahun 1997
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Tahun 1997 No. 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Tahun Anggaran 1997/1998
ABSTRAK:
Bahwa Anggaran Pendapalan dan Belanja Daerah Kabupalen Daerah Tingkal II T emanggung T ahun Anggaran 1997 / 1998 perlu dilelapkan dengan Peraluran Daerah sesuai dengan pasal 64 ayal (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994; Peraluran Pemerinlah Nomor 5 Tahun 1975; Peraluran Pemerinlah Nomor 6 Tahun 1925; Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1984; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1985; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1994; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900 - 099 Tahun 1980; Keputusan Menteri Dal am Negeri Nomor 570 - 360 tanggal 28 Oktober 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 970 - 893 Tahun 1981 tanggal 24 Desember 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 903 - 1316 tanggal 18 September 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 1985 tanggal 31 Desember 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 - 269 tanggal 3 Maret 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 - 379 T anggal 11 April Tahun 1987; Keputu~an Menteri Dalam Negeri Nomor 903 - 057 tanggal 19 Januari 1988; Keputusan Menteri Dal am Negeri Nomor 903 - 056 Tahun 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 1990.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 1997/1998 sebesar Rp. 21.323.318.000,- dengan rincian pendapatan dan belanja. Peraturan ini berlaku mulai Maret 1997 setelah mendapat pengesahan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 1997.
5 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat