Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 1997/1998 sebesar Rp. 21.323.318.000,- dengan rincian pendapatan dan belanja. Peraturan ini berlaku mulai Maret 1997 setelah mendapat pengesahan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat