Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 2 Tahun 1997

Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Tahun Anggaran 1997/1998

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 1997/1998 sebesar Rp. 21.323.318.000,- dengan rincian pendapatan dan belanja. Peraturan ini berlaku mulai Maret 1997 setelah mendapat pengesahan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 2 Tahun 1997 tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Tahun Anggaran 1997/1998
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Temanggung
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
1997
Tempat Penetapan
Temanggung
Tanggal Penetapan
19 Maret 1997
Tanggal Pengundangan
22 Mei 1997
Tanggal Berlaku
15 Mei 1997
Sumber
LD Tahun 1997 No. 6
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Temanggung
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 50 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan