Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 3 Tahun 1997

Penetapan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat Ii Kebumen Tahun Anggaran 1997/1998

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Penetapan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah K.Abupaten Daerah Tingkat Ii Kebumen Tahun Anggaran 1997/1998

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 3 Tahun 1997 tentang Penetapan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat Ii Kebumen Tahun Anggaran 1997/1998
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyumas
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
1997
Tempat Penetapan
Purwokerto
Tanggal Penetapan
17 Maret 1997
Tanggal Pengundangan
17 Maret 1997
Tanggal Berlaku
01 April 1997
Sumber
LD.1997/No.16
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyumas
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 24 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan