materi pokok dalam Perda ini adalah tentang Perubahan Peraturan Oaerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Pemakaian dan Pemeliharaan Gedung, Lapangan Milik/Dikuasai oleh Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Pasal 7 diubah, Pasal 12 diubah, Pasal 14 diubah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat