Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 1997

Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 2 Tahun 1989 Tentang Pemakaian dan Pemeliharaan Gedung dan Lapangan Milik/Dikuasai Oleh Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

materi pokok dalam Perda ini adalah tentang Perubahan Peraturan Oaerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Pemakaian dan Pemeliharaan Gedung, Lapangan Milik/Dikuasai oleh Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Pasal 7 diubah, Pasal 12 diubah, Pasal 14 diubah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 2 Tahun 1989 Tentang Pemakaian dan Pemeliharaan Gedung dan Lapangan Milik/Dikuasai Oleh Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Semarang
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
1997
Tempat Penetapan
Ungaran
Tanggal Penetapan
04 Maret 1997
Tanggal Pengundangan
27 Februari 1998
Tanggal Berlaku
27 Februari 1998
Sumber
LD.1998/NO.6
Subjek
KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Semarang
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 15 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Pemakaian dan Pemeliharaan Gedung dan Lapangan Milik

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan