perbup - PENETAPAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II KEBUMEN TAHUN ANGGARAN 1997/1998
1997
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.1998/No.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Tahun Anggaran 1997/1998
ABSTRAK:
bahwa perubaha Aanggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Tahun Anggaran 1997/1998 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah, sesuai dengan pasal 64 ayat (2) Undang- UndangNomor 5 Tahun 1974
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1976; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1985; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1994; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900009 Tahun 1980
Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 1999/2000
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 1997.
22 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun tahun 1997
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1997/1998
ABSTRAK:
bahwa Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1997/1998 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Dasar hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1994; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1996; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 570-360 Tahun 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-269 tanggal 3 Maret 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-057 tanggal 19 Januari 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-056 19 Januari 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-617 Tahun 1998; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903.33-921 Tahun 1997; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 1994; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 1997; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 1997.
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Nomor 7 Tahun 1997 Tentang Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1997/1998
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 1998.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 6 Tahun 1997
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang Tahun Anggaran 1996/1997
ABSTRAK:
bahwa sisa perhitungan APBD Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang TA 1996/1997 perlu ditetapkan dengan Perda;
UU No 17 Tahun 1950; UU No 5 Tahun 1974; UU no 12 Tahun 1985; PP No 5 Tahun 1975; PP No 6 Tahun 1975; PP No 45 Tahun 1992; Keppres No 22 Tahun 1984; Permendagri No 11 Tahun 1975; Permendagri No 8 Tahun 1978; Permendagri No 4 Tahun 1979; Permendagri No 1 Tahun 1980; Permendagri No 4 Tahun 1985; Permendagri No 2 Tahun 1994; Kepmendagri No 900-009 tahun 1980; Kepmendagri No 570 - 360 tahun 1981; Kepmendagri No 94 Tahun 1981; Kepmendagri No 51 Tahun 1981; Kepmendagri No 903 - 1316 tahun 1985; Kepmendagri No 903 - 259 tahun 1986; Kepmendagri No 963 - 379 tahun 1987; Kepmendagri No 903 - 056 tahun 1988; kepmendagri No 903 - 507 tahun 1988; Kepmendagri No 102 tahun 1981; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jateng No 903/535/1996; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jateng No 903/188/1997; Perda Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang No 3 Tahun 1996; Perda Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang no 10 Tahun 1996;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang jumlah penerimaan dan pengeluaran perhitungan APBD TA 1996/1997 dan lampirannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 1997.
11 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 1997
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung No. 5 Tahun 1987 tentang Pelayanan Kesehatan Pada Pusat kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Tahun 1998 No. 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung No. 5 Tahun 1987 tentang Pelayanan Kesehatan Pada Pusat kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II T emanggung Nomor
6 T ahun 1987 tentang Pelayanan Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan
Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung yang telah diubah terakhir dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor
12 T ahun 1995 ten tang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II T emanggung Nomor 5 T ahun 1987 tentang Pelayanan
Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten
Daerah Tingkat II T emanggung, dalam upaya meningkatkan kinerja pelayanan
kesehatan, salah satu pasalnya perlu ditinjau kembali. Untuk maksud tersebut, maka perlu diatur dengan Peraturan Daerah
Perubahan.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12/Drt. Tahun 1957; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 5 Tahun 1987
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 5 Tahun 1987 tentang Pelayanan Kesehatan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung yang telah disahkan dengan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah
Tingkat I Jawa T engah Nomor 188.3/384/1987 tanggal 21 Desember 1987 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II T emanggung tahun 1988 Nomor 1 yang telah diubah kedua kalinya dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 12 T ahun 1995 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat ll Temanggung Nomor 5 T ahun 1987 tentang Pelayanan Kesehatan pad a Pusat Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Daerah Tingkat II T emanggung yang telah disahkan dengan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 188.3/415/1996 tanggal 17 Januari 1996 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat Il Temanggung tahun 1996 Nomor 12.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 1998.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung No. 5 Tahun 1987 Tentang Pelayanan Kesehatan pada pusan Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Diubah
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 6 Tahun 1997
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Pariwisata Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Keputusan Menteri Dalam Negeri
Nomor 49 Tahun 1993 tentang Pedoman Organisasi dan Tata
Kerja Dinas Pariwisata Daerah Tingkat I dan Dinas Pariwisata
Tingkat II, maka dipandang perlu untuk meninjau kembali
organisasi dan Tata Kerja Dinas Pariwisata Kabupaten Daerah
Tingkat II Rembang; bahwa dengan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 061 /3605/SJ tanggal 21 Oktober 1994 telah ditetapkan pola Organisasi
Dinas Pariwisata Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang
dengan Pola Minimal: bahwa berkenaan dengan hal-hal tersebut diatas, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang
Nomor 3 Tahun 1987 tentang Susunan Organisasi dan Tata
Kerja Dinas Pariwisata Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang
perlu ditinjau kembali dan disesuaikan dengan maksud
Keputusan Menteri Dalam Negeri tersebut di atas yang
pengaturannya dituangkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Rembang;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1992; Keputusan Menteri Dalarn Negeri Nomor 97 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 1993; Keputusan Menteri Daiam Negeri Nomor 49 Tahun 1993;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan, tugas pokok dan fungsi, tata kerja, ketentuan kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 1998.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 3 Tahun 1987 dicabut.
13 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 1997
perda - Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Tahun Anggaran 1996/1997
1997
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.1997/No.19
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Tahun Anggaran 1996/1997
ABSTRAK:
bahwa Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat
II Kebumen Tahun Anggaran 19913/1997 tertanggal 31 Maret 1997 yang dibuat oleh
Kepala Daerah, perlu di tetapkan dengan
Peraturan Daerah
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1984; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1978; Perturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1985; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1994; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900 -099 Tahun 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 570 -360 Tahun 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 970 -893; Keputuaan Menteri Dalam Nomor 94 Tahun - 1984; Keputuaan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 -1316; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 -1319 Tahun 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 -269 Tahun 1986;Keputuaan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 379 Tahun 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 -056 Tahun 1988; Keputuaan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 -057 Tahun 1988 tanggal 19 Januari 1988; Surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 903/344/1996; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor : 02/KPTS/DPRD/1992
Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Tahun Anggaran 1996/1997
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 1997.
27 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1997
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Derah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1996/1997
ABSTRAK:
bahwa Sisa Pertimbangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1996/1997 tertanggal 31 Maret 1997 yang dibuat oleh Kepala Daerah perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1982; Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1984; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1980; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1994; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-099 tanggal 2 April 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 020-595 tanggal 17 Desember 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 970-893 tanggal 24 Desember 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1316 tanggal 18 September 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-269 Tahun 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-379 Tahun 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-055 Tahun 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-056 Tahun 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-057 Tahun 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903.33-381 tanggal 15 Mei 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903.33-178 tanggal 20 Januari 1997; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1996; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 1996; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 1994.
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Nomor 6 Tahun 1997 Tentang Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Derah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1996/1997
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 1997.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 5 Tahun 1997
a. bahwa dalam rangka usaha pemeliharaan jalan-jalan
untuk menunjang ketertiban kelancaran dan keamanaan lalu-lintas di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar dipandang perlu diatur ketentuan
mengenai penggalian jalan;
b. bahwa untuk maksud tersebut perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang~undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990.
Peraturan ini mengatur segala kegiatan melubangi bagian suatu prasarana perhubungan darat
dalam bentuk apapun meliputi segala bagian jalan termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya
yang diperuntukan bagi lalu lintas dan dikelola oleh Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 1997.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 5 Tahun 1997
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN PERUSAHAAN DAERAH ANGSO PUTIH
ABSTRAK:
Dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah, memanfaatkan potensi dan peluang yang ada, dipandang perlu membentuk Perusahaan Daerah.
Pembentukan Perusahaan Daerah, di samping membuka kesempatan kerja, juga diharapkan sebagai salah satu sumber pendapatan daerah.
UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 5 Tahun 1967; UU No. 11 Tahun 1967; UU No. 5 Tahun 1974; UU No. 14 Tahun 1992; PP No. 44 Tahun 1951; PP No. 64 Tahun 1957; PP No. 32 Tahun 1969; PP No. 21 Tahun 1970; PP No. 33 Tahun 1970; PP No. 22 Tahun 1975; PP No. 27 Tahun 1980; PP No. 28 Tahun 1985; PP No. 37 Tahun 1986; PP No. 22 Tahun 1990; Permendagri No. 3 Tahun 1990; Permendagri No. 4 Tahun 1990; Permendagri No. 3 Tahun 1986; Kepmendagri No. 84 Tahun 1993.
Perda ini mengatur mengenai Pembentukan Perusahaan Daerah Angso Putih, meliputi: Nama, Kedudukan Hukum, Tujuan, dan Lapangan Usaha; Modal; Pengurus; Pensiun dan Tunjangan Hari Tua; Rencana Kerja dan Anggaran; Tahun Buku dan Perhitungan; Penetapan dan Penggunaan Laba Bersih; Tanggung Jawab dan Tuntutan Ganti Rugi; Pembinaan; Pembubaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 1997.
Penambahan modal dasar PD akan disesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan usaha dan ditetapkan dengan Perda.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya ditetapkan oleh Gubernur.
28 hlm.; Penjelasan 2 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat