DINAS PARIWISATA - ORGANISASI DAN TATA KERJA
1997
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.1998/No. 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Pariwisata Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang
ABSTRAK: |
- bahwa dengan berlakunya Keputusan Menteri Dalam Negeri
Nomor 49 Tahun 1993 tentang Pedoman Organisasi dan Tata
Kerja Dinas Pariwisata Daerah Tingkat I dan Dinas Pariwisata
Tingkat II, maka dipandang perlu untuk meninjau kembali
organisasi dan Tata Kerja Dinas Pariwisata Kabupaten Daerah
Tingkat II Rembang; bahwa dengan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 061 /3605/SJ tanggal 21 Oktober 1994 telah ditetapkan pola Organisasi
Dinas Pariwisata Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang
dengan Pola Minimal: bahwa berkenaan dengan hal-hal tersebut diatas, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang
Nomor 3 Tahun 1987 tentang Susunan Organisasi dan Tata
Kerja Dinas Pariwisata Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang
perlu ditinjau kembali dan disesuaikan dengan maksud
Keputusan Menteri Dalam Negeri tersebut di atas yang
pengaturannya dituangkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Rembang;
- Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1992; Keputusan Menteri Dalarn Negeri Nomor 97 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 1993; Keputusan Menteri Daiam Negeri Nomor 49 Tahun 1993;
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan, tugas pokok dan fungsi, tata kerja, ketentuan kepegawaian.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 1998.
- Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 3 Tahun 1987 dicabut.
- 13 hal
|