bahwa berdasarkan pasal 2 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Reklame merupakan pajak daerah tingkat II ; bahwa sehubungan dengan huruf a diatas, maka Pajak Reklame sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Jepara tanggal 25 Oktober 1955 tentang Ijin dan Pajak Reklame yang telah diubah ketujuh kalinya dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara Nomor 3 Tahun1986, perlu diubah menjadi Pajak Reklame ; bahwa sehubungan dengan hal-hal tarsebut di atas, perlu diatur dalam Peraturan Daerah tentang Pajak Reklame;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupatan Daerah Tingkat II Jepara Nomor 6 Tahun 1990;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Nama,Obyek Dan Subyek Pajak
Bab III Dasar Pengenaan Dan Tarif Pajak
Bab IV Tata Cara Pemungutan, Wilayah Pemungutan Dan Perhitungan Pajak
Bab V Masa Pajak, Tahun Pajak Dan Saat Pajak Terutang
Bab VI Surat Pemberitahuan Pajak Daerah Dan Tata Cara Penetapan Pajak
Bab VII Tata Cara Pembayaran
Bab VIII Tata Cara Penagihan Pajak
Bab IX Tata Cara Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Pajak
Bab X Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi
Bab XI Tata Cara Pengajuan Keberatan Dan Banding
Bab XII Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak
Bab XIII Kedaluwarsa
Bab XIV Ketentuan Pidana
Bab XV Penyidikan
Bab XVI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 1998.
25 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 8 Tahun 1998
Nomor 50 Tahun 1952 tentang Pemungutan dan Penagihan Pajak Anjing dalam Daerah Kabupaten Pati; Nomor 27 Tahun 1956 tentang Pembakaran Roti; Nomor 18 Tahun 1972 tentang Pemungutan Pajak Atas Hasil Pengusahaan dan Pemeliharaan Sarang Burung; Nomor 2 Tahun 1975 tentang Mengadakan dan Memungut Pajak Kendaraan Tidak Bermotor; Nomor 4 Tahun 1975 tentang Mengadakan dan Memungut Pajak Potong Ternak; Nomor 5 Tahun 1976 tentang Mengadakan Pungutan Pajak Atas Surat Ijin Angkutan Kapol ODolan Rakyat Keluar Daerah Kabupaten Pati; Nomor 8 Tahun 1976 tentang Mengadakan Pungutan Pajak Ijin Angkutan Garam Rakyat Keluar Daerah; Nomor 1 Tahun 1977 tentan Pemeliharaan Babi; Nomor 9 Tahun 1977 tentang Pajak Rumah Bola Sodok; Nomor 12 Tahun 1977 tentang Mengadakan dan Memungut Retribusi bagi Kendaraan Bermotor yang Melalui Jalan Daerah; Nomor 4 Tahun 1978 tentang Pajak Bangsa Asing; Nomor 13 Tahun 1978 tentang Penyeragaman Penomoran Rumah Penduduk, Toko, Kantor, dan Bangunan-bangunan lain di Daerah Kabupaten Pati; Nomor 3 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Pemberian Ijin Tempat Usaha; Nomor 3 Tahun 1986 tentang Penggunaan Radio Siaran Pemerintah Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pati; Nomor 9 Tahun 1986 tentang Penyelenggaraan Balai Benih Ikan; Nomor 5 Tahun 1987 tentang Pemeriksaan Kesehatan Ternak di Pasar; Nomor 6 Tahun 1988 tentang Kendaraan Tidak Bermotor; Nomor 1 Tahun 1988 tentang Perusahaan Susu dan Perdagangan Susu di Kabupaten Daerah Tingkat II Pati; Nomor 1 Tahun 1989 tentang Uang Leges; Nomor 8 Tahun 1989 tentang Pengiriman Ternak dan Unggas Keluar Daerah; Nomor 5 Tahun 1991 tentang Ijin Usaha Rumah Makan di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Pati; Nomor 3 Tahun 1992 tentang Penertiban Pelestarian dan Pembudidayaan Tanaman Kapok Randu di Kabupaten Daerah Tingkat II Pati; Nomor 6 Tahun 1993 tentang Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum di Kabupaten Daerah Tingkat II Pati; Nomor 7 Tahun 1993 tentang Ijin Usaha Salon Kecantikan; Nomor 4 tahun 1994 tentang Retribusi Penjualan Es Batu untuk Keperluan Kapal Perikanan/Usaha Bidang Perikanan di Dermaga; Nomor 16 Tahun 1995 tentang Kartu Ternak; Nomor 6 Tahun 1997 Pungutan Pajak Radio; Nomor 7 Tahun 1997 tentang Retribusi Dokumen Lelang; Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ijin Mendirikan Usaha Penitipan Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Tidak Bermotor di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Pati; Nomor 14 Tahun 1997 Penjualan Brak Kerja
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Yang Mengatur Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pati Yang Pungutannya Harus Dihentikan Terhitung Sejak Tanggal 23 Mei 1998
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka Peraturan Daerah yang mengatur tentang Pajak Daerah dart Retribusi Daerah yang sudah tidak sesuai perlu dicabut. bahwa berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 1998 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Tingkat I da n Tingkat II tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Pungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang dinyatakan berlaku 1 (satu) tahun terhitung sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997, wajib dihentikan dan Peraturan Daerah yang mengatur tentang hal tersebut perlu dicabut; bahwa untuk maksud tersebut diatas perlu ditetapkan pengaturannya dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nornor 10 Tahun 1998
Pajak Daerah terutang dan Retribusi Daerah terutang sampai dengan tanggal 22 Mei 1998 tetap dapat di tagih berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 1998.
6 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 8 Tahun 1998
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Hotel dan Restoran
ABSTRAK:
bahwa dengan telah dltetapkannya Undang-undang
Nomor 18 tahun 1997, tentang Pajak Daerah dan
Retribusl Daerah, maka Peraturan Daerah harus segera
dlsesualkan dengan peraturan perundang-undangan
yang benaku : bahwa untuk melaksanakan penyesualan materi
tersebut diatas, dlpandang perlu untuk menyusun dan
menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Rembang tentang Pajak Hotel dan Restoran;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahoo 1974; Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 1 Tahun 1997; Peraturan Pemerlntah Nomor 19 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negerl Nomor 84 Tahun .... ; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun
1997; Keputusan menterl Dalam Negeri Nomor 171 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negerl Nomor 172 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negerl Nomor 173 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tlngkat II Rembang Nomor 5 Tahun 1989;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, obyek, subyek dan wajib pajak, dasar pengenaan dan tarip pajak, wilayah pemungutan pajak dan cara perhiwngan pajak, masa pajak. saat pajak terutang dan surat pemberitahuan pajak daerah, tata cara perhitungan dan penetapan pajak, tata cara pembayaran, tata cara penagihan pajak, pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak, tata cara pembetulan, pembatalan
pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanks! administrasi, keberatan dan banding, tata cara pengembalian kelebihan
pembayaran pajak, kadaluwarsa, ketentuan pidana, penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 1999.
23 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 8 Tahun 1998
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Tahun 1999 No.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Reklame
ABSTRAK:
Bahwa dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang antara lain menetapkan
Pajak Reklame merupakan salah satu jenis pajak Daerah Tingkat II, maka
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor: 6 Tahun 1998 tentang Pajak Reklame perlu diganti. Untuk maksud tersebut diatas perlu mengatur Pajak Reklame yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 171 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 7 Tahun 1989.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Pajak Reklame, termasuk obyek, subyek, dan wajib pajak. Obyek pajak mencakup berbagai jenis reklame, dan subyek pajak adalah penyelenggara reklame. Dasar pengenaan pajak adalah nilai sewa reklame, dihitung berdasarkan pemakaian, lama pemasangan, nilai strategis, lokasi, dan jenis reklame. Tarif pajak ditetapkan sebesar 25%. Masa pajak sesuai dengan waktu penyelenggaraan reklame, dengan pembayaran pajak dilakukan melalui SPTPD. Proses penagihan melibatkan surat teguran, surat paksa, penyitaan, dan pelelangan jika pajak tidak dibayar. Ada ketentuan mengenai keberatan dan banding, serta kemungkinan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dengan imbalan bunga.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 1999.
15 hlm. beserta Penjelas
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 1998
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.1999/NO.2 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman Dan Pengabuan Mayat
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah harus segera disesuaikan materinya; bahwa untuk melaksanakan penyesuaian materi tersebut diatas, dipandang perlu untuk menyusun dan menetapkan kembali Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 171 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Instruksi Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tanggal 15 Juni 1984 Nomor 469 / 1959 ; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 2 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat Il Surakarta Nomor 3 Tahun 1988;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, obyek dan subyek retribusi, ketentuan pemakaman dan larangan, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif, wilayah pemungutan, tata cara pemungutan, tata cara pembayaran, tata cara penagihan retribusi, tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan, ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, tata cara penghitungan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi, ketentuan pidana, penyidikan,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 1999.
Peraturan Daerah Kotarnadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 7 Tahun 1994 dicabut.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 8 Tahun 1998
perda - PENETAPAN SISA PERHITUNGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II KEBUMEN TAHUN ANGGARAN 1997/1998
1998
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.1998/No.15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Tahun Anggaran 1997/1998
ABSTRAK:
bahwa Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat
II Kebumen Tahun Anggaran 1997 / 1998 tertanggal 31 Maret 1998 yang dibuat oleh Kepala Daerah, perlu ditetapkan dengan
Peraturan Daerah
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Peraturan Pmerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerint.ah Nomor 6 Tahun 1975; Keputusan Presi den Republik Indonesia
Nomcr 9 Tahun 1982; Keputusan Presi den Republik Indonesia
Nomor 22 Tahun 1984; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11
Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11
Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1980; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1994; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900
-099 Tahun 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 970
-893 Tahun 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94
Tahun 1984; Keputusan Henteri Dalam Negeri Nomor 900
-1316 Tahun 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 90~
-269 Tahun 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903
-379 Tahu.n 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903
-056 Tahun 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903
-057 Tahun 1988; Keputuaan Menteri Dalam Negeri Nomor 903
-617 Tahun 1989; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903
-251 Tahun 1989; Keputusan Gubernur Kepala IJaerah Tingkat
I Jawa Tengah Nomor 903_1512/1997; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat
I Jawa Tengah Nomor 903/106/1998; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Ting -
kat II Kebumen Nomor 13 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Ting -
kat II Kebumen Nomor 7 Tahun 1997; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen
Nomor 02/SK/DPRD/1997 tanggal 22 Juli
1997
Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Tahun Anggaran 1997/1998
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 1998.
28 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 1998
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 199, tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, maka dipandang perlu menyusun
Peraturan Daerah Tentang Retribusi izin Peruntukan
Penggunaan Tanah;
bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, perlu
diatur dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah
Kabupaten Dati II Semarang;
dasar hukum Perda ini adalah Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1988; Keputusan Presiden Nomor 97 Tahun 1993; Keputusan Presiden Nomor 98 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor84 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 171 Tahun 1997 ; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Semarang Nomor 10 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 5 Tahun 1991
materi pokok yang diatur dalam Perda ini tentang pengenaan Retribusi lzin Peruntukan Penggunaan Tanah dipungut retribusi sebagai pembayaran alas pemberian izin penggunaan tanah seluas 5000 meter persegi atau lebih sesuai dengan Rencana Tata
Ruang Daerah kepada setiap orang pribadi atau badan usaha yang telah menggunakan atau menikmati jasa pemberian ijin peruntukan penggunaan tanah sesuai dengan Rencana Tata Ruang Daerah, dan Obyek Retribusi adalah pemberian lzin perunlukan penggunaan tanah seluas 5000 meter persegi atau lebih sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 1999.
17 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 1998
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah juncties Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1997 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pungutan Pajak Daerah, maka Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor merupakan lapangan Pajak Daerah Tingkat I;
bahwa Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah merupakan pembaharuan sistem perpajakan daerah yang mengarah pada sistem yang sederhana, adil, efektif dan efisien, yang dapat menggerakkan peran serta masyarakat dalam pembiayaan penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan daerah;
bahwa agar Pajak dimaksud huruf a dapat dilaksanakan, maka dipandang perlu menetapkan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah yang pengaturannya dituangkan dalam Peraturan Daerah.
Dasar hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 171 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 1981; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1988.
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Nomor 8 Tahun 1998 Tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 1998.
28 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 7 Tahun 1998
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Peternakan Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka upaya peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan secara berdayaguna dan berhasilguna khususnya di bidang pengembangan peternakan. Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Peternakan Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus perlu untuk disesuaikan dengan perkembangan yang ada.
Undang-undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 6 Tahun 1967; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1951; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1992.
Peraturan ini mengatur Unsur Pelaksana Pemerintah Daerah di Bidang Peternakan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 1998.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 1998
PAJAK PEMANFAATAN AIR BAWAH TANAH DAN AIR PERMUKAAN
1998
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.1999/No. 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan
ABSTRAK:
bahwa Sumber Daya Alam baik air bawah tanah rnaupun air perrnukaan
adalah merupakan potensi pencapaian Daerah yang sangat penting
guna membiayai penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan: bahwa sumber tersebut pada huruf a perlu dijaga dan dilestarikan atas keberadaannya dapat tetap mendukung dan rnengantiisipasi
keburukan hidup rnasyarakat: bahwa berdasarkan lUndang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan merupakan jenis Pajak Daerah Tingkat II: bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas dipandang perlu untuk menyusun dan menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang tentang Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan;
Undang-undang Nornor 3 Tahun 1950; UU No 11 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 7 Tahun 1997; Uu No 18 Tahun 1997; UU No 9 Tahun 1997; PP No 9 Tahun 1997; Kepmendagri No 8 Tahun 1993; Kepmendagri No 70 Tahun 1997; Kepmendagri No 171 Tahu997; Kepmendagri No 172 Tahun 1997; Kepmendagri No 173 Tahun 1997; Perda Kab Daerah Tk Ii Rembang No 5 Tahun 1989;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, obyek dan subyek wajib pajak, dasar pengenaan dan tarip pajak, wilayah pemungutan dan cara penghitungan pajak, masa pajak, saat pajak terutang dan surat pemberitahuan pajak daerah, tata cara perhitungan dan penetapan pajak, tata cara pembayaran, tata cara penagihan pajak, pengurangan keringanan dan pembebasan pajak, tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan pengahpusan atau pengurangan sanksi administrasi, keberatan dan banding, tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kedaluwarsa, ketentuan pidana, penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 1999.
26 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat