materi pokok yang diatur dalam Perda ini tentang pengenaan Retribusi lzin Peruntukan Penggunaan Tanah dipungut retribusi sebagai pembayaran alas pemberian izin penggunaan tanah seluas 5000 meter persegi atau lebih sesuai dengan Rencana Tata Ruang Daerah kepada setiap orang pribadi atau badan usaha yang telah menggunakan atau menikmati jasa pemberian ijin peruntukan penggunaan tanah sesuai dengan Rencana Tata Ruang Daerah, dan Obyek Retribusi adalah pemberian lzin perunlukan penggunaan tanah seluas 5000 meter persegi atau lebih sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat