Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 1998

Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

materi pokok yang diatur dalam Perda ini tentang pengenaan Retribusi lzin Peruntukan Penggunaan Tanah dipungut retribusi sebagai pembayaran alas pemberian izin penggunaan tanah seluas 5000 meter persegi atau lebih sesuai dengan Rencana Tata Ruang Daerah kepada setiap orang pribadi atau badan usaha yang telah menggunakan atau menikmati jasa pemberian ijin peruntukan penggunaan tanah sesuai dengan Rencana Tata Ruang Daerah, dan Obyek Retribusi adalah pemberian lzin perunlukan penggunaan tanah seluas 5000 meter persegi atau lebih sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Semarang
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
1998
Tempat Penetapan
Ungaran
Tanggal Penetapan
17 Maret 1998
Tanggal Pengundangan
08 Maret 1999
Tanggal Berlaku
08 Maret 1999
Sumber
LD.1999/NO.11
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Semarang
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 34 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan