Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penyedotan Kakus
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 sebagai pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu disesuaikan; bahwa untuk melaksanakan penyesuaian sebagaimana dimaksud huruf a diatas, maka perlu menyusun dan menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora tentang Retribusi Penyedotan Kakus;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 1997; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1994; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1996; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 171 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1998; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora Nomor 6 Tahun 1990;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Nama, Obyek Dan Subyek Retribusi
Bab III Golongan Retribusi
Bab IV Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
Bab V Prinsip Penetapan Dan Besarnya Tarif Retribusi
Bab VI Tata Cara Pemungutan Dan Wilayah Pemungutan
Bab VII Tata Cara Pembayaran
Bab VIII Tata Cara Penagihan
Bab IX Kadaluwarsa
Bab X Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kadaluwarsa
Bab XI Sanksi Administrasi
Bab XII Pelaksanaan Dan Pengawasan
Bab XIII Ketentuan Pidana
Bab XIV Penyidikan
Bab XV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 1998.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 1998
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.1999/NO.6 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Terminal
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah yang mengatur tentang Retribusi Daerah harus segera disesuaikan materinya; bahwa untuk melaksanakan penyesuaian materi sebagaimana dimaksud huruf a perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta tentang Retribusi Terminal;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 171 Tahun 1997 ; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997 ; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997 ; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 Tahun 1988 ; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 5 Tahun 1995 ;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, obyek, subyek retribusi dan golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif, wilayah pemungutan, tata cara pemungutan, saat retribusi terutang, tata cara pembayaran, sanksi administrasi, tata cara penagihan retribusi, tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, tata cara pembetulan, pembatalan, perubahan, pengurangan, keberatan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, tata cara penghitungan pengembalian kelebihan penyetoran retribusi, kadaluwarsa penagihan, penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 1999.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 5 Tahun 1995 dicabut.
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nias Nomor 10 Tahun 1998
Pariwisata dan KebudayaanPemuda dan Olah RagaPajak dan Retribusi Daerah
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Daerah Kotamadya Semarang tanggal 28 September 1971 Seri B Nomor 2 tentang Ijin Pemakaian Semantara Jalan-jalan Umum, Lapangan-lapangan lain yang dikuasai Pemerintah Daerah Kotamadya Semarang
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.1998/No.13 Seri A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olah Raga
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Undang-undang
Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah, maka
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah, maka Retribusi
Tempat Rekreasi dan Olah Raga ditetapkan menjadi
Retribusi Daerah;
b bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas perlu
diterbitkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Tempat
Rekreasi dan Olah Raga di Wilayah Kotamadya Daerah
Tingkat II Semarang.
Undang-undang Nomor 16 tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Peraturan Pernerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 171
Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174
Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
Nomor 3 Tahun 1988.
Peraturan ini mengatur pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa pelayanan yang diberikan kepada umum di dalam Tempat Rekreasi dan Olah Raga. Hal yang diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Obyek Dan Subyek Retribusi;
3. Golongan Retribusi;
4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
5. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
6. Struktur Dan Besarnya Tarif;
7. Wilayah Pemungutan;
8. Tata Cara Pemungutan;
9. Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang;
10. Sanksi Administrasi;
11. Tata Cara Pembayaran;
12. Tata Cara Penagihan;
13. Tata Cara Pengurangan, Keringanan
Dan Pembebasan;
14. Tata Cara Pembetulan, Pengurangan Ketetapan,
Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi
Dan Pembatalan;
15. Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
16. Kedaluwarsa;
17. Ketentuan Pidana;
18. Ketentuan Penyidikan;
19. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 1998.
Mencabut :
1.Peraturan Daerah Kotamadya Semarang tanggal 28 September 1971 Seri B
Nomor 2 tentang Ijin Pemakaian Semantara Jalan-jalan Umum, Lapanganlapangan
lain yang dikuasai Pemerintah Daerah Kotamadya Semarang
sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Daerah Kotamadya
Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3 Tahun 1984;
2. Peraturan Daerah Kaota Besar Semarang tanggal 29 Juni 1954;
3. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah TingkatII Semarang Nomor 1
Tahun 1985 tentang Kolam Renang Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Daerah Kotamadya
Daerah Tingkat II Semarang Nomor 8 Tahun 1990.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 10 Tahun 1998
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD Tahun 1999 No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Perubahan Anggaran Pendaoatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Tahun Anggaran 1998/1999
ABSTRAK:
Bahwa Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Temanggung Tahun Anggaran 1998 / 1999 perlu ditetapkan
dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 570 - 360 Tahun 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1982; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 - 056 Tanggal 19 Januari 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 - 1319 tanggal 19 September 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 - 1319 tanggal 19 September 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 - 617 Tahun 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 1988 tanggal 29 Juli
1988; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 19 Mei 1998 Nomor 903 / 375 / 1998; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung tanggal 21 April 1998 Nomor 2 Tahun 1998; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Temanggung tanggal 8 Juli 1992 Nomor 19 Tahun 1992.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk Tahun Anggaran 1998/1999 dengan penambahan pada pendapatan dan belanja. Rincian penambahan terdapat dalam Lampiran A-IX/A, A.IX/R, dan A.IX/P. Jumlah total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setelah perubahan dijelaskan dalam pasal-pasal terkait.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 1999.
5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 1998
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.1998/NO.11 SERI D NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Tahun Anggaran 1997/1998
ABSTRAK:
Bahwa Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Tahun Anggaran 1997/1998 yang dibuat oleh Bupati Kepala Daerah perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang No.13 Tahun 1950; Undang-undang No. 5 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1982; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1984; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1980; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1994; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-099 tanggal 2 April 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 020-595 tanggal 17 Desember 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 970-893 tanggal 24 Desember 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1316 tanggal 18 September 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1319 tanggal 19 September 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-269 Tahun 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-379 Tahun 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-056 Tahun 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-057 Tahun 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-251 Tahun 1989; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah No. 903/520/1997 tanggal 15 Mei 1997; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah No. 903/107/1998 tanggal 9 Januari 1998; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 2 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 4 Tahun 1997; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 170-3 Tahun 1998; Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 903.70 Tahun 1997 tanggal 25 Maret 1997; Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 903.535 Tahun 1997;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang jumlah Sisa Perhitungan APBD berlebih, dan Sisa Perhitungan Urusan Kas dan Perhitungan serta rincian lebih lanjut yang terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 1998.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 10 Tahun 1998
KANTOR PENGOLAHAN DATA ELEKTRONIK - PEMBENTUKAN, ORGANISASI DAN TATA KERJA
1998
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.1998/No.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengolahan Data Elektronik Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penlngkatan sistem lnformasl
manajemen di Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang,
maka perlu dlbentuk Kantor Pengolahan Data Elektronlk; bahwa dalam Surat Keputusan Menteri dalam Negeri
Nomor 6 Tahun 1996 tanggal 23 Januari 1996 telah
dlsetuJui pembentukan 61 (enam puluh satu) kantor
Pengolahan Data Elektronlk Kabupaten I Kotamadya
Daerah Tingkat II ; bahwa untuk maksud tersebut dlatas perlu diatur dan
dltetapkan dengan Peraturan Daerah;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 5 Tahun 1974; UU No 8 Tahun 1974; Kepmendagri No 28 Tahun 1992; Kepmendagri No 97 Tahun 1993; Kepmnedagri No 50 Tahun 1995; Perda Kab Dati II Rembang No 2 Tahun 1993;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas pokok dan fungsi, organisasi, tata kerja, kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 1998.
12 hal
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 10 Tahun 1998
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Izin Trayek
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor : 18 Tahun 1997
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu segera disusun
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Indramayu yang
mengatur Retribusi Izin Trayek; bahwa oleh karena itu perlu menetapkan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor : 14 Tahun 1950; Undang-undang Nomor : 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor : 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor : 14 Tahun 1992; Undang-undang Nomor : 18 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah : 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor : 22 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor : 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor : 20 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 68 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 171 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 174 Tahun 1997; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Indramayu Nomor : 11 Tahun 1985; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Indramayu Nomor : 1 Tahun 1998;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, objek dan subjek retribusi, golongan retribusi, prinsip dan sasaran penetapan tarif, struktur dan besarnya tarif, tata cara pendaftaran dan pendataan, tata cara penetapan retribusi, tata cara pembayaran, wilayah dan tata cara pemungutan, instansi pemungut, pengelola dan penanggungjawab, tata cara penagihan, tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, tata cara pembetulan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi dan pembatalan, perizinan, penyelenggaraan pelayanan angkutan orang dengan kendaraan umum, kewajiban pengusaha angkutan umum, izin insidental, pembinaan dan pengawasan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, tata cara penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa, ketentuan pidana, penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 1998.
19 hal
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 1998
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Izin Pengambilan Hasil Hutan Ikutan
ABSTRAK:
bahwa dengan telah diberlakukannya Undang-undang
Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, maka dipandang perlu mengatur
mengenai Retribusi lzin Pengambilan Hasil Hutan lkutan dengan memungut biaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, perlu
diatur dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
dasar hukum Perda ini adalah Undang - undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 86/KPTS-11/94 ; Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri
Kehutanan Nomor 52 Tahun 1994; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Semarang Nomor 5 Tahun 1991
materi pokok yang diatur dalam Perda ini adalah pengenaan retribusi pada orang pribadi atau badan yang mendapat izin pengambilan Hasil Hutan lkutan yangdiambil pada kegiatan tertentu yang diberikan oleh Pemerintah dalam rangka pemberian ijin pengambilan Hasil Hutan ikutan yang meliputi penebangan kayu rakyat hutan ikutan, pengolahan kayu hasil hutan rakyat, produksi madu, pemilikan dan penggunaan gergaji mesin, produksi sarang burung
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 1999.
28 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 10 Tahun 1998
Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belani,Ja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Tahun Anggaran 1997 / 1998
1998
Peraturan Daerah (Perda) NO. 10, LD.1998/NO.15
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanija Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Tahun Anggaran 1997 / 1998
ABSTRAK:
bahwa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Tahun Anggaran 1997 /1998 yang dibuat oleh Bupati Kepala Daerah, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
dasar hukum dari peraturan daerah ini adalah Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1994; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 570-360
Tahun 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1316 Tahun 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-269 Tahun 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-379 Tahun 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-057 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 1 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 2 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Namer 4 Tahun 1997; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Namar 04 Tahun 1997 tanggal 9 Juli 1997;
Di dalam Peraturan daerah ini diatur tentang Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Tahun Anggaran 1997 / 1998. Perincian lebih lanjut mengenai Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah / Urusan Kas dan Perhitungan dimaksud dimuat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 1998.
24 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat