materi pokok yang diatur dalam Perda ini adalah pengenaan retribusi pada orang pribadi atau badan yang mendapat izin pengambilan Hasil Hutan lkutan yangdiambil pada kegiatan tertentu yang diberikan oleh Pemerintah dalam rangka pemberian ijin pengambilan Hasil Hutan ikutan yang meliputi penebangan kayu rakyat hutan ikutan, pengolahan kayu hasil hutan rakyat, produksi madu, pemilikan dan penggunaan gergaji mesin, produksi sarang burung
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat