Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 1998

Retribusi Izin Pengambilan Hasil Hutan Ikutan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

materi pokok yang diatur dalam Perda ini adalah pengenaan retribusi pada orang pribadi atau badan yang mendapat izin pengambilan Hasil Hutan lkutan yangdiambil pada kegiatan tertentu yang diberikan oleh Pemerintah dalam rangka pemberian ijin pengambilan Hasil Hutan ikutan yang meliputi penebangan kayu rakyat hutan ikutan, pengolahan kayu hasil hutan rakyat, produksi madu, pemilikan dan penggunaan gergaji mesin, produksi sarang burung

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Pengambilan Hasil Hutan Ikutan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Semarang
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
1998
Tempat Penetapan
Ungaran
Tanggal Penetapan
17 Maret 1998
Tanggal Pengundangan
08 Maret 1999
Tanggal Berlaku
08 Maret 1999
Sumber
LD.1999/NO.13
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Semarang
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 17 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan