Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 10 Tahun 1998

Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanija Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Tahun Anggaran 1997 / 1998

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan daerah ini diatur tentang Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Tahun Anggaran 1997 / 1998. Perincian lebih lanjut mengenai Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah / Urusan Kas dan Perhitungan dimaksud dimuat dalam Lampiran.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanija Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Tahun Anggaran 1997 / 1998
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pemalang
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
1998
Tempat Penetapan
Pemalang
Tanggal Penetapan
29 September 1998
Tanggal Pengundangan
22 Desember 1998
Tanggal Berlaku
22 Desember 1998
Sumber
LD.1998/NO.15
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pemalang
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 17 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan