Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Pelalawan Tahun 2024 Nomor 3
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan
Belanja Daerah Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Bupati menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir
UUD 1945, UU No. 53 Tahun 1999, UU No. 23 Tahun 2014
Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Pelalawan berupa laporan keuangan memuat:
a. laporan realisasi anggaran;
b. laporan perubahan saldo anggaran lebih;
c. neraca;
d. laporan operasional;
e. laporan arus kas;
f. laporan perubahan ekuitas; dan
g. catatan atas laporan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2024.
968 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkalis Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun
Anggaran 2023
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (1)
huruf d Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun
Anggaran 2023.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 05 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 10 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 6 Tahun 2023;
Peraturan ini mengatur tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2023.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2024.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Selatan Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LD Tahun 2024 Nomor 3
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 316
ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor
6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2023 tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Kepala Daerah
mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk
memperoleh persetujuan bersama;
bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan
sebagaimana dimaksud pada huruf a, merupakan
perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah
Daerah Tahun 2024 yang dijabarkan kedalam
Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah serta Kebijakan Prioritas dan Plafon
Anggaran Sementara yang telah disepakati Pemerintah
Daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada
tanggal 8 Agustus Tahun 2024.
Pasal 18 ayat
(6) UUD 1945;
UU No. 23 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003 sebagaimana telah
diubah dengan UU No. 7 Tahun 2021; UU No. 1 Tahun 2004 sebagaimana
telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2021; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 51 Tahun 2008;
UU No. 23 Tahun 2014;
UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan
PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 27 Tahun 2014
sebagaimana telah diubah dengan PP No. 28 Tahun 2020; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah
diubah dengan PP No. 72
Tahun 2019; PP No. 18 Tahun 2017
sebagaimana telah diubah dengan PP No. 1 Tahun 2023; PP No. 54 Tahun 2017; PP No. 2 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 37 Tahun 2023; PP No. 57 Tahun 2024; Permendagri No. 79 Tahun 2018; Permendagri No. 70 Tahun 2019; Permendagri No. 90 Tahun 2019; Permendagri No. 39 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 26 Tahun 2021; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Permendagri No. 10 Tahun 2023; Peraturan BKKBN No. 14 Tahun 2023; Permendagri No. 15 Tahun 2023; Permenkeu No. 19 Tahun 2023; Permenkeu No. 49 Tahun 2023; Perda Kota Tangerang Selatan
No. 1 Tahun 2012; Perda Kota Tangerang Selatan
No. 5 Tahun 2016; Perda Kota Tangerang Selatan
No. 8 Tahun 2016
sebagaimana telah diubah dengan Perda
Kota Tangerang Selatan No. 1 Tahun 2022; Perda Kota Tangerang Selatan
No. 1 Tahun 2017; Perda Kota Tangerang Selatan
No. 6 Tahun 2021; Perda Kota Tangerang Selatan
No. 8 Tahun 2021; Perda Kota Tangerang Selatan
No. 2 Tahun 2022; Perda Kota Tangerang Selatan
No. 9 Tahun 2023; Perda Kota Tangerang Selatan No.
10 Tahun 2023.
Didalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2024.
19 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nunukan Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LD 2024 (3), TDL (4)
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
ABSTRAK:
Perkembangan ekonomi dan industri mengakibatkan terjadinya alih fungsi lahan pertanian yang memiliki dampak terhadap produksi pangan, lingkungan serta kesejahteraan masyarakat pertanian dan perdesaan, untuk menghindari alih fungsi lahan yang semakin tidak terkendali diperlukan landasan hukum untuk melindungi lahan pertanian pangan.
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No.3 Tahun 2022; UU No.41 Tahun 2009 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023;
Perda Kabupaten Nunukan No.3 Tahun 2024 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan mengatur tentang: Ketentuan Umum; Perencanaan dan Penetapan; Penelitian dan Pengembangan; Pemanfaatan; Pengendalian; Sistem Informasi; Partisipasi Masyarakat; Pembinaan dan Pengawasan; Pembiayaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2024.
30 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tarakan Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran2024
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 317 ayat (1) UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Perda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2024 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama.
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1997; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.1 Tahun 2022; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.77 Tahun 2020; Permendagri No.15 Tahun 2023; Perda Kota Tarakan No.6 Tahun 2022;
Perda Kota Tarakan No.3 Tahun 2024 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 mengatur tentang: Ketentuan Umum; Anggaran Pendapatan; Anggaran Belanja; Anggaran Pembiayaan; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2024.
Perwali tentang Penjabaran APBD
13 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (3)
Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang
Kebijakan Kabupaten Layak Anak perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kabupaten
Layak Anak.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2016; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 202; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2022; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 8 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 18 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 10 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 8
Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 5 Tahun 2021;
Dalam Peraturan Ini Berisi 10 (sepuluh) Bab dan 71 (tujuh puluh satu) Pasal diantaranya Ketentuan Umum; Prinsip Dan Strategi; Penyelenggaraan KLA; Indikator KLA; Kelembagaan KLA; Peran Serta; Penghargaan; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan,
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2024.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Cilegon Nomor 3 Tahun 2024
ketentraman-Ketertiban Umum-Perlindungan Masyarakat
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LD Tahun 2024 Nomor 3
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan Kota Cilegon yang aman, tentram, tertib, dan nyaman, Pemerintah Daerah menyeienggarakan ketentraman dan ketertiban umum serta pelindungan masyarakat sebagai urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar perlu memiliki kebijakan dalam penyelenggaraan pemerintahan; bahwa kondisi sosial masyarakat Kota Cilegon yang heterogen dan semakin dinamis menyebabkan banyaknya potensi gangguan ketentraman dan ketertiban urnurn serta pelindungan rnasyarakat rnernerlukan pengaturan yang lebih menyeluruh dalam rangka mewujudkan Kota Cilegon yang aman, tertib, tentram, dan nyaman melalui upaya peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat; bahwa untuk memberikan arah, landasan, dan· kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta pelindungan masyarakat di Kota Cilegon, maka perlu pengaturan tentang ketentraman dan ketertiban umum serta pelindungan masyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Pelindungan Masyarakat
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 8 Tahun 2018.
Peraturan Daerah ini mengatur materi pokok terkait:
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KEWENANGAN
BAB III KEBIJAKAN
BAB IV KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM
BABV PELINDUNGAN MASYARAKAT
BAB VI KERJASAMA DAN KOORDINASI
BAB VII PELAPORAN
BAB Vlll TUNJANGAN KHUSUS
BAB IX PENDANAAN
BABX PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB XI PENGHARGAAN
BAB XII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2024.
Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 5 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 5 Tahun 2003
-
14 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2024 Nomor 3
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, maka diperlukan pengaturan secara menyeluruh. untuk melaksanakan ketentuan Pasal 100 dan Pasal 200 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
UUD 1945, UU No. 53 Tahun 1999, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 12 Tahun 2019, Permendagri No. 77 Tahun 2020
Sistematika Perbup ini adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Pengelola Keuangan Daerah
3. APBD
4. Penyusunan Rancangan APBD
5. Penetapan APBD
6. Pelaksanaan dan Penatausahaan
7. Laporan Realisasi Semester Pertama APBD dan Perubahan APBD
8. Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Daerah
9. Penyusunan Rancangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD
10. Kekayaan Daerah dan Utang Daerah
11. BLUD
12. Informasi Keuangan Daerah
13. Pembinaan dan pengawasan
14. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2024.
115
Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, Lembaran Daerah Kota Padang Tahun 2024 Nomor 3
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemberdayaan Usaha Mikro
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mengembangkan dan meningkatkan ekonomi kerakyatan sebagai perwujudan kesejahteraan rakyat serta peningkatan pembangunan dan hasilnya, perlu dilakukan upaya pemberdayaan terhadap Usaha Mikro.
b. bahwa agar pemberdayaan tersebut sesuai dengan kewenangan sehingga dapat mendorong dan memajukan peran dan kapasitas pelaku usaha mikro agar mampu berperan secara optimal dalam pembangunan ekonomi, maka perlu diatur dalam Peraturan Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdaryaan Koperasi dana Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6619);
Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan Usaha Mikro ini meliputi upaya Pemerintah Daerah, Dunia Usaha, dan Masyarakat untuk memberdayakan Usaha Mikro, melalui pemberian fasilitas, bimbingan, pendampingan, dan bantuan perkuatan untuk menumbuhkan dan meningkatkan kemampuan dan daya saing Usaha Mikro. Peraturan Daerah ini juga mengatur terkait perlindungan usaha yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada usaha untuk menghindari praktik monopoli dan pemusatan kekuatan ekonomi oleh pelaku usaha.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2024.
18
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2024 Nomor 3
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2024 – 2054
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (3) Mengingat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2024 – 2054;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021
- Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 15 Tahun 2011
- Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 2 Tahun 2020
RPPLH dilaksanakan berdasarkan asas:
a. tanggung jawab negara;
b. kelestarian dan berkelanjutan;
c. keserasian dan keseimbangan;
d. keterpaduan;
e. manfaat;
f. kehati-hatian;
g. keadilan;
h. Ekoregion;
i. keanekaragaman hayati;
j. pencemar membayar;
k. partisipatif;
l. kearifan lokal;
m. tata kelola pemerintahan yang baik; dan
n. otonomi Daerah.
RPPLH bertujuan:
a. melindungi wilayah Daerah dari pencemaran dan/atau kerusakan Lingkungan Hidup;
b. menjamin keselamatan, kesehatan, dan kehidupan manusia;
c. menjamin kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem;
d. menjaga kelestarian fungsi Lingkungan Hidup;
e. mencapai keserasian, keselarasan, dan keseimbangan Lingkungan Hidup;
f. menjamin terpenuhinya keadilan generasi masa kini dan generasi masa depan;
g. menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas Lingkungan Hidup sebagai bagian dari hak asasi manusia;
h. mengendalikan pemanfaatan Sumber Daya Alam secara bijaksana;
i. mewujudkan pembangunan berkelanjutan; dan
j. mengantisipasi isu lingkungan global.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2024.
234 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat