Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 3 Tahun 2024

Pengelolaan Keuangan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Sistematika Perbup ini adalah sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Pengelola Keuangan Daerah 3. APBD 4. Penyusunan Rancangan APBD 5. Penetapan APBD 6. Pelaksanaan dan Penatausahaan 7. Laporan Realisasi Semester Pertama APBD dan Perubahan APBD 8. Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Daerah 9. Penyusunan Rancangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 10. Kekayaan Daerah dan Utang Daerah 11. BLUD 12. Informasi Keuangan Daerah 13. Pembinaan dan pengawasan 14. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kuantan Singingi
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Teluk Kuantan
Tanggal Penetapan
22 Agustus 2024
Tanggal Pengundangan
22 Agustus 2024
Tanggal Berlaku
22 Agustus 2024
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2024 Nomor 3
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 31 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan