Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Rumah Sakit Umum RA. Kartini Kabupaten Jepara Menjadi Unit Swadana
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan dan kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan satuan kerja daerah lainnya, Rumah Sakit Umumn" RA. Kartini " Kabupaten Jepara perlu ditetapkan menjadi Unit Swadana Daerah; bahwa penetapan Rumah Sakit Umum "RA. Kartini" Kabupaten Jepara menjadi Unit Swadana Daerah sebagaimana tersebut huruf a di atas dipandang perlu perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Keputusan Presiden Nomor 38 tahun 1991; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 tahun 1994; Keputusan Menteri Keuangan tanggal 10 Pebruari 1992 Nomor 235/KMK.01/1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 92 tahun 1993; Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 16 Oktober 1997 Nomor 900-1101;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Unit Swadana Daerah
Bab III Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 1999.
3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 16 Tahun 1999
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah sebagai pelaksanaan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat, perlu disesuaikan ; bahwa untuk melaksanakan penyesuaian tersebut perlu ditetapkan dalam suatu Peraturan Daerah
UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 24 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 20 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 4 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 119 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pati No. 3 Tahun 1989; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten tanggal 7 Desember 1999 No. 29/KEP/1999
PERDA ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat yang mana retribusi dipungut pada setiap jasa Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat yang disediakan oleh Pemerintah Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 1999.
15 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 16 Tahun 1999
Pariwisata dan KebudayaanDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 6 Tahun 1987 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pariwisata Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.1999/No.9 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Pariwisata
Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah diterbitkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri
Nomor 49 Tahun 1993 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja
Dinas Pariwisata Daerah Tingkat I dan Dinas Pariwisata Daerah
Tingkat II dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tanggal 21 Oktober
1994 Nomor 061 / 3605 / SJ perihal Pola Organisasi Dinas Daerah,
maka Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
Nomor 6 Tahun 1987 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Pariwisata Kotamadya Tingkat II Semarang perlu ditinjau kembali
untuk disesuaikan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri dimaksud ;
b. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas perlu diterbitkan
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang.
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 97 Tahun 1993; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 1993.
Peraturan ini mengatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Kedudukan, Tugas, Pokok Dan Fungsi;
3. Organisasi;
4. Tata Kerja;
5. Ketentuan Lain – Lain;
6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 1999.
Mencabut Peraturan Daerah Kotamadya Daerah
Tingkat II Semarang Nomor 6 Tahun 1987 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Pariwisata Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 16 Tahun 1999
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN DAERAH TERMINAL MAKASSAR METRO KOTA UJUNG PANDANG
ABSTRAK:
Pengelolaan terminal Angkutan Darat dalam Kota Ujung Pandang yang selama ini dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan(LLAJ) Kota Ujung Pandang, tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadan sebagai Kota Metropolitan sehingga perlu pengingkatan profesionalisme pengelolaannya melalui Perusahaan Daerah agar dapat memberikan pelayanan secara efisien dan efektif; untuk Pembentukan Perusahaan daerah Terminal Makassar Metro Kota Ujung Pandang telah mendapat persetujuan prinsip Menteri Dalam Negeri sesuai surat Nomor : 061/2349/SJ tanggal 6 Agustus 1997; berdasarkan hal-hal tersebut diatas perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kota Ujung Pandang tentang Pendirian Perusahaan Daerah Terminal Makassar Metro Kota Ujung Pandang.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah – daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah
3. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan
4. Undang- undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan
5. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah
6. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah
7. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975 tentang Pengurusan Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah
8. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Vertikal di Daerah
9. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990 tentang Penyerahan sebagaian Urusan Pemerintahan dalam Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kepada Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984 Tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Daerah dilingkungan Pemerintah Daerah;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1984 tentang Bentuk Perusahaan Daerah;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1990 Tentang Tata Cara Kerjasama antara Perusahaan Daerah dengan pihak ketiga;
13. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993 tentang Bentuk Peraturan Daerah dan Peraturan Perubahan;
14. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Ujung Pandang Nomor 08/DPRD/VIII tanggal 9 Agustus 1998 tentang Persetujuan Penetapan Peraturan Daerah Kota Ujung Pandang tentang Pendirian Perusahaan Daerah Terminal Makassar Metro Kota Ujung Pandang.
MENGATUR TENTANG TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN DAERAH TERMINAL MAKASSAR METRO KOTA UJUNG PANDANG.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 1988.
25 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 16 Tahun 1999
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.1999/NO.11 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Organisasi dan Tatakerja Dinas Pendaftaran Penduduk Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan urusan pemerintahan di bidang penyelenggaraan pendaftaran pendudukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1998, serta dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah yang nyata dan dinamis, maka perlu menata kembali lembaga yang menangani pendaftaran penduduk di Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta; bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, perlu menetapkan Organisasi dan Tatakerja Dinas Pendaftaran Penduduk Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta dengan Peraturan Daerah;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1998; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 97 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nornor 150 Tahun 1998; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 151 Tahun 1998;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas pokok dan fungsi, organisasi,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 1999.
18 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 15 Tahun 1999
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998 tentang Ruang Lingkup dan Jenis-jenis Retribusi Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat 11,maka Retribusi Rumah Potong Hewan merupakan jenis Retribusi Daerah Tingkat II ; bahwa untuk memungut retribusi tersebut perlu diatur dengan Peraturan Daerah
UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 6 Tahun 1974; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; PP No. 22 Tahun 1983; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 20 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 23 Tahun 1986; Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 413/Kpts/TN.310/7/92; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 119 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pati No. 3 Tahun 1989; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten tanggal 7 Desember 1999 No. 28/KEP/1999
PERDA ini mengatur tentang Retribusi Rumah Potong Hewan yang diatur adalah Penyewaan kandang ( karantina ) ; Pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dipotong ; Pemakaian tempat pemotongan ; Pemakaian tempat pelayuan daging ; Pelayanan pengangkutan daging dari rumah potong ; Pemeriksaan daging.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 1999.
22 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 15 Tahun 1999
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 1999/2000
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya penambahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1999/2000, maka perlu dilakukan Perubahan Anggaran Daerah;
b. bahwa Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dimaksud pada huruf a perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2
Tahun 1994, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 570-
360 tanggal 28 Oktober 1981, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94
Tahun 1984, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-
1316 tanggal 18 September 1985, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-379 tanggal 11 April 1987, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 1998 tanggal 29 Juli 1998 dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 1999.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 1999/2000 sejumlah Rp. 640.375.857.000,00 bertambah Rp. 301.342.669.000,00 sehingga menjadi Rp. 941.718.526.000,00.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2000.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mandailing Natal No. 15 Tahun 1999
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.1999/No.8 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja
Pusat Kesehatan Masyarakat
Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah diterbitkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 1994 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja
Dinas Kesehatan dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tanggal 21
Oktober 1994 Nomor 061/3605/ SJ tentang Pola Organisasi Dinas
Daerah, maka Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang Nomor 2 Tahun 1983 tentang Susunan Organisasi dan Tata
Kerja Dinas Kesehatan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang perlu
ditinjau kembali untuk disesuaikan dengan Keputusan Menteri Dalam
Negeri dimaksud.
b. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas dipandang perlu
untuk diterbitkan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan
Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang.
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri
Nomor : 48/MENKES/SKB/2 Tahun 1988 dan Nomor 10 Tahun 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 21 Tahun 1994; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 23 Tahun 1994.
Peraturan ini mengatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Kedudukan, Tugas, Pokok Dan Fungsi;
3. Organisasi;
4. Tata Kerja;
5. Ketentuan Lain – Lain;
6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 1999.
17 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat