Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Tahun 2000 No.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1999/2000
ABSTRAK:
Bahwa Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 1999/2000 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1980; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1994; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-269 Tahun 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-379 Tahun 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung tanggal 31 Maret 1999 Nomor 1 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung tanggal 29 Oesember 1999 Nomor 5 Tahun 1999.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Menetapkan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1999/2000 Kabupaten Temanggung sebesar Rp. 3.725.479.177,-. Rincian perhitungan melibatkan Pendapatan, Belanja Rutin, dan Belanja Pembangunan, serta Urusan Kas dan Perhitungan yang tercantum dalam lampiran-lampiran Peraturan Daerah ini. Keseluruhan perhitungan disajikan dalam dokumen yang terlampir.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2000.
9 hlm beserta Lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 02 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf e Undang-UndangNomor 18 Tahun 1997, tentang Pajak Daerah dan Retribusi , merupakan jenis pajak Daerah;
Bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan Asli Daerahkhususnya pajak Daerah maka diambil langkah-langkah guna menunjang pelaksanaan maupun mengintensifkan sumber pendapatan Daerah tersebut;
Bahwa untuk melaksanakan penyesuaian sebagaimana dimaksud huruf a dan b kosideran ini, perlu mengatur kembali pajak penerangan jalan yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 19 tahun 1997; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997; Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997.
Peraturan ini Tentang Pajak Penerangan Jalan;
Ketentuan Umum;
Nama,Obyek dan Subyek Pajak;
Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak;
Wilayah Pemungutan dan Cara Perhitungan Pajak;
Masa Pajak,Saat Pajak Terutang dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah;
Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Pajak;
Tata Cara Pembayaran;
Tata Cara Penagihan Pajak;
Pengurangan,Keringanan dan Pembebasan Pajak;
Tata Cara Pembentukan,PembatalanPengurangan Ketetapan,dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi;
Keberatan dan Banding;
Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak;
Kadaluwarsa;
Ketentuan Pidana;
Penydikan;
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2000.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rembang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan peran dan fungsi DPRD dalam pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat, maka perlu didukung dengan biaya yang memadai; bahwa dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 1 Tahun 1997 tentang
Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daearah Tingkat II Rembang dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan sekarang: bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas maka
perlu menetapkan dan mengatur kembali Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Rembang yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-undang Iomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalarn Negeri Nornor 59 Tahun 1999;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2000.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nornor I Tahun 1997 dicabut.
11 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 02 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat Ii Bandung Nomor 01 Tahun 1997 Tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua Dan Anggota DPRD Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2000.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 2 Tahun 2000
desa - SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA - pedoman
2000
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2000/No. 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-undang
N omor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan
Daerah dan Keputusan Menteri Dalam Negeri
Nomor 64 Tahun 1999 tentang Pedoman Umum
Pengaturan Mengenai Desa, maka Peraturan
Daerah Kabupaten Daerah tingkat II Banyumas
Nomor 8 Tahun 1981 tentang Susunan Organisasi
dan Tata Kerja Pemerintah Desa dan Perangk.at
Desa, dipandang sudah tidak sesuai lagi; bahwa sehubungan dengan hal tersebut, perlu
menetapkan kembali Susunan Organisasi dan Tata
Kerja Pemerintah Desa dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undnng-undnng Nomor 22 Tohun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalarn Negeri Nomor 64 Tahun 1999;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan dan susunan organisasi, tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2000.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas Nomor 8 Tahun 1981 dicabut.
19 hal
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 2 Tahun 2000
Perda Kab. Ciamis No. 10 Tahun 2003 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 2 Tahun 2000, Tentang Retribusi Pelayanan Persampahan /Kebersihan
Perda Kab. Ciamis No. 10 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 2 Tahun 2000 Tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997, perlu mengatur kembali Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan dalam Wilayah Kabupaten Ciamis yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 49 Prp Tahun 1960; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; PP No. 20 Tahun 1997; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 27 Tahun 1983; Keppres No. 44 Tahun 1999; Perda Kab. Daerah Tingkat II Ciamis No. 12 Tahun 1985; Perda Kab. Daerah Tingkat II Ciamis No.3 Tahun 1987.
Peraturan ini mengatur tentang pelayanan persampahan/kebersihan, yang meliputi ketentuan umum, nama, objek dan subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, saat terutang teribusi, surat pendaftaran, penetapan retibusi, tata cara pemungutan, tata cara pembayaran, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, ketentuan pidana, penyidikan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2000.
57 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian Dan Pengawasan Minuman Keras
ABSTRAK:
bahwa minuman keras pada hakekatnya
bertentangan dengan norma agama dan
susila. membahayakan kesehatan jasmani
dan rokhani. mengancam kehidupan masa
depan generasi bangsa. dapat mengganggu
keamanan dan ketertiban maeyarakat serta
menjadi salah satu faktor terjadinya
tindak kekerasan dan kriminalitas
sehingga perlu pengendalian dan pengawasan; bahwa peraturan tentans minuman keras yang ada ternyata tidak sesuai dengan
aspirasi dan ciri khas masyarakat. Kabupaten Kebumen yang religius. maka perlu
menetapkan peraturan t.entang pengendalian dan pengawasan minuman keras; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagai
mana dimaksud dalam huruf a dan b perlu
ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 7 Tahun 1996; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1962; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1995; Keputuaan Presiden Nomor 3 Tahun 1997; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997; Peraturan Menteri Keeehatan Nomor 59/
Menkea/PER/II/1992;
Produk Dan Golongan; Pengendalian Dan Pengawasan; Ketentuan Pidana Dan Penyidikan; Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2000.
21 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 1 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2000/Nomor 4 No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Hotel dan Restoran
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya UU No 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan retribusi Daerah, Pajak Pembangunan I diubah menjadi Pajak Hotel dan Restoran, maka Perda Kotapraja Magelang No 74 Tahun 1960 tentang Mengadakan Menarik Pajak Pembangunan perlu disesuaikan; bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut di atas perlu menyusun dan ditetapkan dengan Perda tentang Pajak Hotel dan Restoran;
UU No 17 Tahun 1950; UU No 8 tahun 1981; UU No 17 tahun 17 tahun 1997; UU No 18 Tahun 1997; UU No 19 Tahun 1997; UU No 22 Tahun 1999; UU No 25 Tahun 1999; PP No 19 Tahun 1997; Kepmendagri No 84 Tahun 1993; Kepmendagri No 170 Tahun 1997; Kepmendagri No 171 Tahun 1997; Kepmendagri No 172 Tahun 1997; Kepmendagri No 173 Tahun 1997; Kepmendagri No 14 Tahun 1999;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang nama, objek, dan subjek pajak, dasar pengenaan dan tarif pajak, wilayah pemungutan dan cara penghitungan pajak, masa pajak, saat pajak terutang dan surat pemberitahuan pajak, tata cara perhitungan dan penetapan pajak, tata cara pembayaran, tata cara penagihan pajak, pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak, tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, keberatan dan banding, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kedaluwarsa, ketentuan pidana, penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2000.
Peraturan Daerah Kotapraja Magelang Nomor 74 Tahun 1960 dicabut.
16 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2000
ABSTRAK:
Bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2000 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan Pasal 86 ayat ( 1 ) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999.
Undang-undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Keputusan Menterii Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1316 tanggal 18 September 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-379 tanggal 11 April 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 1998.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2000 berjumlah Rp.237.500.000,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2000.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 1 Tahun 2000
Bahwa Lambang Daerah Otonom yang mengaturnya bersumber pada “ Wepen-Ordonantie Stbl 1928 Nomor: 394, ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Wapen-Ordonantie Stbl 1928 Nomor 394 ; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999
BAB I Ketentuan Umum; BAB II Bentuk, Warna, Makna Dan Ukuran; BAB III Penggunaan Lambang Daerah; BAB IV Ketentuan Penyidikan; BAB V Ketentuan Pidana; BAB VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2000.
8 Halaman dan 5 Penjelasan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat