drpd - KEDUDUKAN KEUANGAN
2000
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2000/No. 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rembang
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka meningkatkan peran dan fungsi DPRD dalam pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat, maka perlu didukung dengan biaya yang memadai; bahwa dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 1 Tahun 1997 tentang
Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daearah Tingkat II Rembang dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan sekarang: bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas maka
perlu menetapkan dan mengatur kembali Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Rembang yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
- Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-undang Iomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalarn Negeri Nornor 59 Tahun 1999;
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembiayaan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2000.
- Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nornor I Tahun 1997 dicabut.
- 11 hal
|