Kependudukan dan PerkawinanPajak dan Retribusi Daerah
Status Peraturan
Mencabut sebagian
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk Dalam Kerangka Sistem Informasi Manajemen Kependudukan
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2000/No.23 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk
Dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Undang-undang Republik Indonesia
Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
maka Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
Nomor 10 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran
Penduduk Dalam Kerangka Sistim Informasi Manajemen
Kependudukan perlu disesuaikan;
b. bahwa untuk melaksanakan penyesuaian sebagaimana dimaksud huruf
a, perlu diterbitkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Penggantian
Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1998; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri 1A Tahun 1995; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 147 Tahun 1998; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3
Tahun 1988.
Peraturan ini mengatur pembayaran atas penggantian biaya cetakk
KTP dan atau Akta Catatan Sipil yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh
Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi. Hal yang diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Obyek Dan Subyek Retribusi;
3. Golongan Retribusi;
4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
5. Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan
Struktur Dan Besarnya Tarif;
6. Struktur Dan Besarnya Tarif;
7. Wilayah Pemungutan;
8. Tata Cara Pemungutan;
9. Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang;
10. Tata Cara Pendaftaran Dan Pendataan;
11. Tata Cara Penetapan;
12. Sanksi Adminstrasi;
13. Tata Cara Pembayaran;
14. Tata Cara Penagihan;
15. Tata Cara Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan;
16. Tata Cara Pembetulan, Pengurangan Ketetapan, Penghapusan
Atau Pengurangan Sanksi
Administrasi Dan Pembatalan;
17. Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
18. Kadaluwarsa;
19. Ketentuan Pidana;
20. Ketentuan Penyidikan;
21. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2000.
Mencabut ketentuan Pasal 20 ayat (1), Pasal 31
sepanjang mengenai retribusi dan Pasal 32 Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk Dalam
Kerangka Sistem Informasi Manajemen Kependudukan
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 04 Tahun 2000
PERDA Kota Banjarbaru No. 14 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2000 Tentang Pajak Pengambilan Dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C
Diubah dengan
PERDA Kota Banjarbaru No. 14 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2000 Tentang Pajak Pengambilan Dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf e Undangundang Nomor 18 Tahun 1997, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pajak Pengambilan Dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C merupakan jenis pajak daerah;
Bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan asli Daerah khususnya pajak daerah maka diambil langkah-langkah guna menunjang pelaksanaan maupun mengintensifkan sumber pendapatan daerah tersebut;
Bahwa untuk memungut pajak sebagaimana dimaksud huruf a dan b perlu ditetapkan dengan Peraturan daerah.
Dasar Hukum; Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967; Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982; Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 19 tahun 1997; Undang-undang Nomor 27 tahun 1980; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997; Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997.
Peraturan ini Tentang Pajak Pengembalian dan Pengolahan Bahan Galian Golongan c ;
Ketentuan Umum;
Nama,Obyek dan Subyek Pajak;
Lingkungan Hidup;
Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak;
Wilayah Pemungutan dan Cara Perhitungan Pajak;
Masa Pajak,Saat Pajak Terutang dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah;
Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Pajak;
Tata Cara Pembayaran;
Tata Cara Penagihan Pajak;
Pengurangan,Keringanan dan Pembebasan Pajak;
Pembetulan,Pembatalan,Pengurangan Ketetapan,dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrsi;
Keberatan dan Banding;
Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak;
Kadaluwarsa;
Ketentuan Pidana;
Penyidikan;
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2000.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1999/2000
ABSTRAK:
bahwa sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rernbang Tahun Anggaran 1999·2000 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1980; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1994; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-269 Tahun 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-379 Tahun 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 1998; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabuparen Rembang Nomor 3 Tahun 1999;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1999/2000.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2000.
5 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2000NO.1 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Retribusi Penjualan produksi Usaha Daerah ditetapkan menjadi Retribusi Daerah; bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas perlu diterbitkan Peraturan Daerah tentang Retribusi penjualan produksi Usaha Daerah;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-UndangNomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Peraturan Menteri Dalam NegeriNomor 4 Tahun 1997; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, obyek, subyek dan golongan retribusi, masa retribusi dan surat pemberitahuan retribusi, saat retribusi terutang, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip yang dianut dalam penetapan besarnya retribusi, besarnya tarip, dan wilayah pemungutan retribusi, tata cara perhitungan dan penetapan retribusi, tata cara pemungutan retribusi dan sanksi administrasi, tata cara penagihan retribusi, tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, tata cara pembetulan, perubahan, pengurangan keberatan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi dan pembatalan, tata cara penghitungan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi, ketentuan pidana, penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2000.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 1 Tahun 1983 dicabut.
17 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 04 Tahun 2000
KEPALA DESA - TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PELANTIKAN, PEMBERHENTIAN SEMENTARA, DAN PEMBERHENTIAN
2000
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2000/No. 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, Pemberhentian Sementara, Dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Pasal Ill Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintaban Daerah
dan Pasal 22 Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor
64 Tahun 1999 tentang Pedoman Umum Pengaturan
Mengenai Desa, maka perlu menetapkan Peraturan
Daerah Kabupaten Banyumas tentang Tata Cara
Pencalonan, Pemiliban, Pelantikan, Pemberhentian
Sementara dan Pemberhentian Kepala Desa;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang sifat pemilihan kepala desa, pemilih, persyaratan kepala desa, tata cara pemilihan kepala desa, pelantikan kepala desa, masa jabatan kepala desa, biaya pemilihan kepala desa, larangan dan sanksi bagi bakal calon, calon kepala desa, panitia pemilihan dan pemilih, larangan kepala desa, pemberhentian sementara dan pemberhentian kepala desa, tindakan penyidikan terhadap kepala desa, pejabat yang mewakili dalam hal kepala desa berhalangan, pemberitahuan dari BPD kepada kepala desa mengenai akan berakhirnya masa jabatan,lowongan kepala desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2000.
33 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 4 Tahun 2000
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pola Dasar Pembangunan Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2000 - 2004
ABSTRAK:
bahwa pelaksanaan pembangunan di Kabupaten
Pemalang berdasarkan Keputusan Bupati Kepala Daerah
Tingkat II Pemalang Nomor 6 Tahun 1999 tentang Pokok-pokok
Reformasi Kabupaten Pemalang perlu dilanjutkan,
ditingkatkan diperluas dan diperbaharui;
bahwa untuk memberikan kejelasan arah dan pedoman
pembangunan dalam rangka pengembangan daerah
yang ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Pemalang
untuk mencapai keadaan yang diinginkan dalam waktu
lima tahun mendatang perlu adanya Pola Dasar
Pembangunan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut dan
memperingatkan kondisi, potensi dan aspirasi yang tumbuh
dan berkembang di masyarakat maka perlu menyusun Pola
Dasar Pembangunan Daerah Kabupaten Pemalang Tahun
2000 – 2004 dengan Peraturan Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1999; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1980; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 1982; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 185 Tahun 1980; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 17 Tahun 1987;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pola Dasar Pembangunan Daerah Kabupaten Pemalang pada dasarnya disusun dengan semangat reformasi dan perwujudan kemandirian daerah. Isi, uraian dan perincian Pola Dasar Pembangunan Daerah sebagaimana tercantum padaLampiran Peraturan Daerah ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2000.
18 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 4 Tahun 2000
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bekasi Tahun 2000-2010
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya mengarahkan pembangunan di kota
bekasi dengan memanfaatkan ruang wilayah secara serasi,selaras, seimbang,dan berkelanjutan serta melanjutkan serta untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,maka dipandang perlu adanya penataan ruang kota bekasi; bahwa untuk mewujudkan keterpaduan pembangunan antar
elemen pembangunan dikota bekasi,diperlukan suatu rencana tata
ruang wilayah sebagai arah dalam menetapkan investasi
pembangunan baik yang dilaksanakan oleh pemerintah
daerah,masyarakat,dan dunia usaha; bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan b tersebut diatas,perlu ditetapkan rencana tata ruang wilayah tahun 2000-2010 dengan peraturan daerah;
Undang-undang nomor 24 tahun 1992; Undang-undang Nomor 9 tahun 1996; Undang-Undang Nomor 23 tahun 1997; Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999; Peraturan pemerintah nomor 6 tahun 1988; Peraturan Pemerintah nomor 69 tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 1997; Peraturan pemerintah nomor 25 tahun 2000; Peraturan menteri dalam negeri nomor 2 tahun 1987; Peraturan menteri dalam negeri nomor 8 tahun 1987; Peraturan daerah propinsi daerah tingkat I jawa barat nomor 3 tahun 1991;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ruang lingkup, azas tujuan dan strategi, rencana struktur pemanfaatan ruang wilayah, rencana umum tata ruang wilayah, pengendalian pemanfaatan ruang, hak, kewajiban, dan peran serta masyarakat, ketentuan pidana, penyelidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2000.
24 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat