Peraturan Daerah ini mengatur tentang ruang lingkup, azas tujuan dan strategi, rencana struktur pemanfaatan ruang wilayah, rencana umum tata ruang wilayah, pengendalian pemanfaatan ruang, hak, kewajiban, dan peran serta masyarakat, ketentuan pidana, penyelidikan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat