Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya UU No 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang telah ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997, maka Peraturan Daerah Kabupaten daerah Tingkat II Banyumas Nomor 17 Tahun 1990 tentang {arkir perlu disesuaikan; bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 14 Tahun 1992; UU No 18 Tahun 1997; UU No 22 Tahun 1999; PP No 26 Tahun 1985; PP No 22 Tahun 1990; PP No 43 Tahun 1993; PP No 20 Tahun 1997; Perpres No 44 Tahun 1999; Kepmendagri No 23 Tahun 1986; Kepmenhub No KM 66 Tahun 1993; Kepmenhub No 4 Tahun 1994; Kepmendagri No 174 Tahun 1997; Kepmendagri No 175 Tahun 1997; Kepmendagri No 119 Tahun 1997; Kepmendagri No 147 Tahun 1998; Kepmendagri No 73 Tahun 1999; Perda Kab Daerah Tk II Banyumas No 11 Tahun 1985;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur penggunaan jasa, prinsip yang dianut dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif, wilayah pemungutan retribusi, tata cara pemungutan, saat retribusi terutang, tata cara pembayaran, keringanan dan pembebasan retribusi, kadaluwarsa penagihan, pelaksanaan dan pengawasan, penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2000.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas Nomor 17 Tahun 1990 dicabut.
12 hal
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 8 Tahun 2000
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2000
ABSTRAK:
bahwa dengan penambahan dan atau pengurangan
angaran pendapatan dan belanja daerah yang
ditetapkan dengan peraturan daerah nomor 2 tahun
2000 tentang anggaran pedapatan dan belanja daerah,
maka perlu dilakukan perubahan anggaran daerah; bahwa perubahan anggaran pendapatan dan belanja
daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu
ditetapkan dengan peraturan daerah; bahwa perubahan anggaran pendapatan dan belanja
daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu
ditetapkan dengan peraturan daerah;
Undang-undang nomor 12 tahun 1985; Undang-undang nomor 9 tahun 1996; Undang-undang nomor 18 tahun 1997; Undang-undang nomor 22 tahun 1999; Undang-undang nomor 25 tahun 1999; Undang-undang nomor 20 tahun 2000; Peraturan pemerintah nomor 5 tahun 1975; Peraturan pemerintah nomor 6 tahun 1975; Peraturan pemerintah nomor 19 tahun 1997; Peraturan pemerintah nomor 20 tahun 1997; Peraturan pemerintah nomor 21 tahun 1997; Peraturan pemerintah nomor 25 tahun 2000;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran pendapatan daerah tahun anggaran 2000dan rincian perubahannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2000.
6 hal
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 2000
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Peraturan Desa;
Dasar hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 2000;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang beberapa ketentuan mengenai peraturan desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2000.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 7 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kotamadya Magelang Nomor 168 Tahun 1967 tentang Lambang Kotamadya Magelang
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya UU No 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, maka Perda Kotamadya Magelang No 168 Tahun 1967 tentang Lambang Kotamadya Magelang perlu ditinjau kembali untuk disesuaikan; bahwa untuk maksud tersebut diatas perlu ditetapkan Perda Kota Magelang tentang Perubahan atas Perda No 168 Tahun 1967 tentang Lambang Kotamadya Magelang;
UU No 17 Tahun 1950; UU No 22 Tahun 1999; Keppres No 44 Tahun 1999;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 1 ayat (2) huruf a, penjelasan Pasal 2.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2000.
Peraturan Daerah Kotamadya Magelang Nomor 168 Tahun 1967 diubah.
2 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 7 Tahun 2000
KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA - KEDUDUKAN KEUANGAN
2000
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2000/No.13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 111 Undang-undang Nomor
22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, perlu mengatur Kedudukan
Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa ; bahwa sehubungan dengan maksud tersebut di atas, perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah ;
Undang-undang Nomor 13 Talmn 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan keuangan, jenis dan pedoman penghasilan serta tunjangan bagi kepala desa dan perangkat desa, sistem pemberian penghasilan, kenaikan penghasilan tetap dan penghargaan bagi kepala desa dan perangkat desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2000.
6 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toba Samosir Nomor 7 Tahun 2000
Pajak dan Retribusi DaerahPertambangan Migas, Mineral dan EnergiSumber Daya Alam
Status Peraturan
Dicabut dengan
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1998 tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan galian Golongan C Daerah Tingkat II Asahan dinyatak dicabut dan tidak berlaku lagi.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Asahan Nomor 2 Tahun 1998 Tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan "C" di Daerah Tingkat II Asahan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2000.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 7 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Desa agar lebih terarah, berdayaguna dan berhasil guna, diperlukan susunan organisasi yang baik dan tata kerja Pemerintah Desa yang jelas; bahwa sehubungan dengan hal tersebut huruf a dipandang perlu menetapkan Pedoman susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Kedudukan, Tugas Dan Fungsi
Bab III Organisasi
Bab IV Tata Kerja
Bab V Ketentuan Peralihan
Bab VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2000.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 7 Tahun 2000
retribusi pelayanan kesehatan - rumah sakit umum daerah
2000
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2000/No.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998 tentang Ruang Lingkup dan Jenis-jenis Retribusi Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II maka Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 1994 tentang Rumah
Sakit Umum Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga yang disahkan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 20 Mei 1994 Nomor 188.3/292/1994 diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Seri B No. 1 sudah tidak sesuai lagi; bahwa untuk melaksanakan penyesuaian sebagaimana tersebut huruf a, perlu menyusun dan menetapkan kembali Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga tentang Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1987; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 159b/MENKES/PER/II/1988; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 415a/MENKES/PER/V/1988; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 51/MENKES/SK/II/79; Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 48/Menkes/SKB/II/1988; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 582/MENKES/SK/VI/1997; Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri
Nomor 1203/MENKES/SKB/XII/1993 dan 440/4689/PUOD; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri, Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga lomor 6 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 12 Tahun 1996;
Peraturan Daerah (Perda) Ini mengatur tentang nama, objek, subjek dan golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, kebijaksanaan retribusi, pelayanan yang dikenakan retribusi, pengelolaan penerimaan RSUD, masa retribusi, saat retribusi terutang dan Surat Pemberitahuan retribusi Daerah, sanksi administrasi, tata cara pembayaran, tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, ketentuan pidana, penyidikan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup. Penjelasan lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2000.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 5 Tahun 94 dicabut.
20 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat